25 Pengertian dan 11 Tujuan Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap
Hukum merupakan sistem terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum juga berarti suatu peraturan yang berasal dari norma yang berada dalam masyarakat, hukum digunakan untuk mengatur segala sesuatu yang ada dalam masyarakat agar tidak bertindak sesuka hati mereka, untuk lebih jelasnya anda dapat membaca 25 Pengertian Hukum Menurut Pendapat Para Ahli . Namun apakah tujuan hukum sebenarnya?
Dalam hukum ada dua teori berkaitan dengan tujuan hukum diantaranyaa yaitu teori utilities dan teori etis. Teori utilities yaitu teori yang menganggap hukum dapat memberikan manfaat kepada orang banyak dalamm masyarakat. Sedangkan Teori Etis memmiliki tolak ukur pada etika dimana isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang sesuai dengan nilai etis tentang keadilan dan ketidakadilan. Dimana bertujuan untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepadaa setiap anggota masyarakat yang menjadi haknya.
Hukum memiliki tujuan yang universal yaitu ketertiban, keamanan, ketentraman, kabahagiaan, dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat. Berikut ini adalah Tujuan Hukum menurut ahli:
Tujuan Hukum Menurut Ahli
Aristoteles (Teori Etis)
Menurut Aristoteles, tujuan hukum yakni semata-mata untuk mencapai keadilan. Maksudnya, memberikan kepada setiap orang atau masyarakat, apa yang menjadi haknya. Disebut dengan teori etis karena isi hukumnya semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan yang tidak adil.
Jeremy Bentham (Teori Utilities)
Menurut Jeremy, Hukum bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan untuk menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya bagi orang ataupun masyarakat.
Prof. Subekti S.H
Menurutnya, hukum bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
Prof. Mr. J Van Kan
Menurutnya Tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan setiap manusia supaya berbagai kepentingannya itu tidak dapat diganggu. Lebih jelasnya tujuan hukum itu bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam sebuah masyarakat, juga menjaga dan mencegah agar setiap orang dalam suatu masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.
Van Apeldor
Menurutnya, Tujuan Hukum adalah untuk dapat mengatur segala pergaulan hidup yang ada dimasyarakat secara damai dengan cara melindungi segala kepentingan hukum manusia, semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.
Roscoe Pound
Hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.
Bellefroid
Tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.
Purnadi dan Soerjono Soekanto
Mereka mengatakan bahwa hukum bertujuan untuk kedamaian hidup setiap manusia yang terdiri dari ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi setiap masyarakat.
Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.
Menurutnya, tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.
Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994)
Menurutnya, tujuan hukum yaitu untuk mencapai sebuah keadilan dan sebagai unsur keadilannya adalah kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn
Menurutnya, Tujuan hukum adalah untuk mengatur segala pergaulan hidup manusia dengan secara damai. Hukum menghendaki adanya suatu perdamaian.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang “11 Tujuan Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap“Semoga bermanfaat dan ampai jumpa pada postingan selanjutnya.