Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Komisi Yudisial (KY), Tujuan Pembentukan , Dasar Hukum Komisi Yudisial, dan Anggota Komisi Yudisial Lengkap – Komisi Yudisial atau adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka aksesw informasi lengkap dan akurat.
Tujuan Pembentukan Komisi Yudisial
Tujuan pembentukan komisi Yudisial atau KY di Indonesia yaitu:
- Mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri guna menegakkan hukum dan keadilan.
- Meningkatkan integritas,kapsitas dan profesionalitas hakim sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Menurut A. Ahsin Thohari, tujuan pembentukan komisi yudisial yaitu:
- Melakukan monitoring intensif pada lembaga peradilan dengan melibatkan unsur yang ada dalam masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan tidak hanya untuk memonitoring secara internal.
- Menjadi mediator antara lembaga peradilan dengan Dapertemen kehakiman.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas lembaga peradilan dalam berbagai aspek .
- Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
- Meminimalisasi terjadinya politisasi terhadap rekruitmen hakim.
Wewenang Komisi Yudisial
Sesuai Pasal 13 Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial memiliki wewenang, sebagai berikut:
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan.
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim
- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Tugas Komisi Yudisial
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang No.18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenangnya dalam pasal 13 point a yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung pada DPR untuk mengusulkan hal tersebut, KY memiliki tugas seperti:
- Melakukan pendaftaran calon hakim agung
- Melakukan seleksi pada calon hakim agung
- Menetapkan calon hakim agung
- Mangajukan calon hakim agung kepada DPR.
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang No.18 Tahun 2011, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial memiliki tugas:
- Melakukan pemantauan dan pengawasan pada perilaku hakim
- Menerima laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
- Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi pada laopran dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup.
- Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
- Mengambil langkah hukum dan atau langkah lain pada perorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim
Selain tugas diatas, KY memiliki tugas untuk mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim. Untuk dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, KY dapat meminta bantuan pada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh hakim.
Hak Dan Kewajiban Komisi Yudisial
Kewajiban Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga Yudikatif yaitu diantaranya:
- Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
- Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
- Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
- Menetapkan calon Hakim Agung
- Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
- Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
- Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim
- Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim
- Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.Hak-hak Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga Yudikatif tidak mempunyai hak.
Anggota Komisi Yudisial
Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara yang terdiri dari 7 orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap anggota. Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang”Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Komisi Yudisial (KY) Lengkap“, semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.