Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban, Serta Dasar Hukum Presiden & Wakil Presiden Terlengkap
Presiden adalah nama suatu jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu organisasi, perusahaan, perguruan tinggi atau Negara. Namun secara umum kini istilah presiden diberikan pada seseorang yang memiliki kekuasaan eksekutif atau lebih jelasnya, istilah presiden digunakan untuk kepala negara republik.
Di Indonesia, Presiden ialah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, presiden merupakan simbol resmi negara Indonesia didunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk menjalankan tugas pemerintah. Presiden dan wakil presiden menjabat selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan sama untuk satu kali masa jabatan. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden memperhatikan pertimbangan atau persetujuan dari DPR dan adapula yang meperhatikan pertimbangan MA (Makamah Konstitusi).
Sedangkan, Wakil Presiden adalah pembantu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia yang bersifat luar biasa dan istimewa. Sebagai pembantu kepala negara, Wakil Presiden ialah simbol resmi negara Indonesia di dunia yang kualitas tindakannya sama dengan kualitas tindakan seorang presiden sebagai kepala negara. Sebagai pembantu kepala pemerintahan, Wakil Presiden ialah pembantu presiden yang kualitas bantuannya di atas bantuan yang diberikan oleh Menteri, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari yang didelegasikan kepadanya.
Dasar Hukum Presiden
Dasar hukum lembaga negara Presiden antara lain :
- Pasal 4 ayat (1) UUD RI 1945,
- Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD RI 1945),
- Pasal 11 ayat (1) UUD RI 1945,
- Pasal 12 UUD RI 1945,
- Pasal 13 ayat (1) UUD RI 1945,
- Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945,
- Pasal 15 UUD RI 1945,
- Pasal 16 UUD RI 1945,
- Pasal 17 ayat 2 UUD RI 1945,
- Pasal 20 ayat (2) UUD RI 1945,
- Pasal 24A ayat (3) UUD RI 1945, dan
- Pasal 24C ayat (3) UUD RI 1945.
Tugas & Fungsi Presiden
Tugas & Fungsi Sebagai Kepala Negara
- Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10)
- Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1)
- Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3)
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 Ayat 2)
- Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31 Ayat 4)
- Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32 Ayat 1)
- Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 32 Ayat 2)
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34 Ayat 1)
- Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal 34 Ayat 2)
- Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34 Ayat 3)
Tugas & Fungsi Sebagai Kepala Pemerintahan
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1)
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2)
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2)
- Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah (Pasal 18B Ayat 1)
- Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang (Pasal 18B Ayat 2)
- Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (Pasal 20 Ayat 4)
- Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 23 Ayat 2)
- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F Ayat 1)
- Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24A Ayat 3)
- Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 24B Ayat 3)
- Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden (Pasal 24C Ayat 3)
- Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I Ayat 4)
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 Ayat 2)
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang (Pasal 31 Ayat 3)
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (Pasal 31 Ayat 5)
Wewenang Presiden
Wewenang Presiden sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah:
- Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 Ayat 1)
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1)
- Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
- Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 11 Ayat 2)
- Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
- Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2)
- Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
- Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16)
- Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 Ayat 1)
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (Pasal 33 Ayat 2)
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 Ayat 3)
Hak dan Kewajiban Presiden
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 ayat 1 )
- Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri ( pasal 17 ayat 2 )
- Menetapkan peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2 )
- Membuat perjanjian internasional lainnya, dengan persetujuan DPR ( pasal 11 ayat 2 )
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU ( Pasal 10 )
- Memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA ( Pasal 14 ayat 1 )
- Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 ) Mengangkat duta dan konsul ( Pasal 13 ayat 1 ).
- Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 2 )
- Menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 3 )
- Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa ( Pasal 9 ayat 1 )
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 14 ayat 2 )
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 ayat 1 )
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam UU ( pasal 15 )
- Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden ( Pasal 16 )
- Berhak mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 )
Tugas dan Fungsi Wakil Presiden
- Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara
- Membantu dan mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
- Membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet. Termasuk dalam fungsi ini, wakil presiden dapat juga sebagai kepala suatu badan administrasi pemerintahan atau suatu komisi Negara.
- Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari.
- Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
- Bertanggungjawab penuh membantu presiden dalam urusan kenegaraan.
- Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antara lembaga-lembaga dipemerintahan.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang”Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban Presiden & Wakil Presiden Terlengkap“, semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.