Pengertian Tindak Pidana : Unsur, Syarat, Jenis dan Contoh Tindak Pidana

Posted on

Pengertian Tindak Pidana dan Contohnya – Apa yang dimaksud dengan tindak pidana? Kapan seseorang dapat dikatakan melakukan tindak pidana? Apa perbedaan antara hukum pidana tindak pidana dan pidana? Apa contoh hukum pidana?

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian tindak pidana menurut para ahli, unsur, syarat, pembagian dan contoh tindak pidana secara lengkap.

Baca Juga : Hukum Pidana

Pengertian Tindak Pidana

Istilah tindak pidana berasal dari istilah strafbaar feit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda yang kini diterapkan sebagai hukum nasional melalui asas konkordansi dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun tidak ada penjelasan resmi apa itu strafbaarfeit, sehingga para ahli hukum berusaha mengartikan dan mengistilahkannya. Berikut ini istilah yang digunakan untuk menerjemahkan strafbaarfeit, diantaranya:

  • Tindak pidana.
  • Peristiwa pidana.
  • Delik.
  • Pelanggaran pidana.
  • Perbuatan yang boleh dihukum.
  • Perbuatan yang dapat dihukum.
  • Perbuatan pidana.

Unsur tindak pidana adalah perbuatan manusia, baik perbuatan positif maupun perbuatan negatif seperti serangan, tingkah laku, pelanggaran terhadap ketertiban hukum yang diancam dengan pidana dan bersifat melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.

Pengertian Tindak Pidana Menurut Para Ahli

Van Hammel

Strafbaarfeit adalah suatu serangan atau ancaman terhadap hak-hak orang lain.

Tien S. Hulukati

Tindak pidana dalam bahasa Belanda disebut “strafbaarfeit” adalah tingkah laku tersebut yang dilarang oleh undang-undang untuk diperbuat oleh orang yang disertai dengan ancaman pidana (sanksi) yang dapat ditimpakan oleh negara pada siapa atau pelaku yang membuat tingkah laku yang dilarang tersebut.

Pompe

Strafbar feit adalah suatu pelanggaran norma (gangguan terhadap tertib hukum) yang disengaja ataupun tidak dengan sengaja telah dilakukan oleh seseorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan hukum.

Simmons

Strafbar feit adalah suatu perbuatan yang oleh hukum diancam dengan pidana, bertentangan dengan hukum, dilakukan oleh orang yang bersalah, dan orang itu dianggap bertanggung jawab atas perbuatannya.

Utrecht

Peristiwa pidana meliputi suatu perbuatan (handelen atau doen-positif) atau suatu melalaikan (verzuim atau natalen atau niet-doennegatif) maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan oleh karena perbuatan melalaikan itu).

Wirjono Projodikoro

Tindak pidana adalah sustu perbuatan yang pelakunya dapat dikenalan hukuman pidana. Pelaku tersebut apat dikatakan sebagai suatu subjek tindak pidana.

Moeljatno

Strafbaar feit adalah perbuatan pidana, yaitu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang atau merupakan tindak pidana.

S. R. Sianturi

Tindak pidana adalah suatu tindakan pada tempat, waktu dan keadaan tertentu yang dilarang (atau melanggar keharusan) dan diancam dengan pidana oleh undang-undang serta bersifat melawan hukum dan mengandung unsur kesalahan yang dilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab.

Baca Juga : Pengertian Hukum di Indonesia

Syarat Menentukan Tindak Pidana

Untuk menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, perbuatan tersebut harus berupa perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kepada subjek tindak pidana yang melakukannya atau dalam rumusan hukum pidana disebut dengan barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Atau bisa dikatakan, perbuatan yang tergolong tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang dalam hukum yang dapat diancam dengan sanksi pidana.

Seseorang bisa disebut melakukan tindak pidana apabila ia melakukan suatu perbuatan yang dilarang Undang-Undang dengan tujuan melawan hukum dan tidak adanya alasan pembenar atas dirinya.

Hukum dasar pokok tindak pidana adalah asas Legalitas yang dirumuskan oleh Von Feurbach yang berbunyi “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” yang juga tercantum dalam pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya”. Atau bisa diartikan, seseorang tidak akan dipidana atas perbuatannya jika UU belum mengatur perbuatan tersebut.

Terdapat 7 (tujuh) prinsip dasar dalam asas dasar adanya tindak pidana,diantaranya yaitu:

  1. Tidak bisa dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang.
  2. Tidak ada penerapan uu pidana berdasarkan analogi.
  3. Tidak bisa dipidana hanya berdasarkan kebiasaan.
  4. Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas.
  5. Tidak berlaku surut (non retroaktif).
  6. Tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan uu.
  7. Penuntutan pidana hanya menurut cara yang ditentukan undang-undang.

Apabila seseorang telah diketahui melakukan tindak pidana maka ia akan dimintai pertanggungjawaban pidana, dimana pertanggungjawaban pidana tersebut memiliki dua syarat yaitu syarat eksternal berupa melakukan tindak pidana dan syarat internal berupa melakukan kesalahan. Atau bisa diartikan, selain telah melakukan tindak pidana, seseorang akan dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ia juga melakukan kesalahan.

Unsur-Unsur Tindak Pidana

Unsur-unsur tindak pidana menurut S. R. Sianturi, diantaranya yaitu:

  • Adanya subjek.
  • Adanya unsur kesalahan.
  • Perbuatan bersifat melawan hukum.
  • Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/perundangan dan terhadap yang melanggarnya diancam pidana.
  • Dalam suatu waktu, tempat dan keadaan tertentu.

Unsur-unsur tersebut kemudian disederhanakan menjadi dua, yaitu unsur subjektif dan unsur objektif.

Unsur subjektif adalah unsur yang melekat pada diri pelaku atau yang berhubungan dengan diri pelaku dan termasuk ke dalamnya, yakni segala sesuatu yang tersimpan didalam hatinya. Unsur subjektif mencakup subjek dan adanya unsur kesalahan. Unsur subjektif dari sesuatu tindak pidana, diantaranya yaitu:

  • Kesengajaan (dolus) atau ketidaksengajaan (culpa).
  • Maksud (voornemen) pada suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud di dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP.
  • Macam-macam maksud (oogmerk), seperti yang tercantum dalam kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lainnya.
  • Merencanakan terlebih dahulu (voorbedachte raad), seperti yang tercantum dalam kejahatan pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP.
  • Perasaan takut (vrees), seperti tercantum di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP.

Unsur objektif adalah unsur yang ada hubungannya dengan keadaan, yaitu didalam keadaan mana tindakan dari pelaku harus dilakukan. Unsur objektif mencakup perbuatan bersifat melawan hukum, tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang atau perundangan dan terhadap pelanggarnya diancam pidana, dan dilakukan dalam waktu, tempat dan keadaan tertentu. Berikut ini unsur objektif dari sesuatu tindak pidana, diantaranya:

  • Sifat melanggar hukum (wederrechtelijkbeid).
  • Kualitas pelaku, tercatum dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP;
  • Kausalitas, yaitu hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.

Unsur wederrechttelijk (sifat melanggar hukum) selalu harus dianggap sebagai disyaratkan di setiap rumusan delik, meski unsur ini tidak dinyatakan secara tegas sebagai salah satu unsur dari delik yang bersangkutan oleh pembentuk undang-undang.

Selanjutnya, P. A. F. Lamintang menjelaskan jika unsur wederrecttelijk dinyatakan secara tegas sebagai unsur dari delik, maka tidak terbuktinya unsur tersebut dalam peradilan akan menyebabkan hakim harus memutus sesuatu pembebasan (vrijkpraak). Jika unsur wederrecttelijk tidak dinyatakan secara tegas sebagai unsur delik, maka tak terbuktinya unsur tersebut dalam peradilan akan menyebabkan hakim harus memutuskan suatu pembebasan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging atau suatu).

Menurut Moeljatno, unsur-unsur tindak pidana (strafbaarfeit) terdiri dari:

  • Perbuatan oleh manusia.
  • Memenuhi rumusan undang-undang (syarat formil) karena adanya asas Legalitas yang tersimpan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
  • Bersifat melawan hukum (syarat materiil).

Menurut E. Mazger, unsur-unsur tindak pidana meliputi:

  • Perbuatan dalam arti yang luas dari manusia (aktif atau membiarkan).
  • Sifat melawan hukum (baik objektif maupun subjektif).
  • Dapat dipertanggungjawabkan kepada seseorang.
  • Diancam dengan pidana.

Sedangkan menurut Simons, unsur-unsur tindak pidana diantaranya yaitu:

  • Perbuatan manusia (positif atau negatif, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan).
  • Diancam dengan pidana (strafbaar gesteld).
  • Melawan hukum (onrechtmatig).
  • Dilakukan dengan kesalahan (met schuld verband stand).
  • Oleh orang yang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar persoon).

Baca Juga : Pengertian Hukum Administrasi Negara

Jenis-Jenis Tindak Pidana

Berikut ini penggolongan hukum pidana, diantaranya:

A. Berdasarkan KUHP, jenis tindak pidana dibedakan menjadi kejahatan (rechtsdelict) dan pelanggaran (wetdelict).

a. Kejahatan adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan keadilan meskipun peraturan perundang-undangan tidak mengancamnya dengan pidana. (Buku II KUHP Pasal 104-488)

b. Pelanggaran atau tindak pidana undang-undang adalah suatu perbuatan yang oleh masyarakat baru dirasa sebagai tindak pidana karena ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. (Buku III KUHP Pasal 489-Pasal 569).

B. Berdasarkan cara merumuskannya, jenis tindak pidana dibedakan menjadi tindak pidana formil (formeel delicten) dan tindak pidana materil (materiil delicten).

a. Tindak pidana formil adalah tindak pidana yang dirumuskan bahwa larangan yang dirumuskan tersebut adalah melakukan perbuatan tertentu. Apabila seseorang melakukan perbuatan yang sesuai dengan rumusan delik (tindak pidana) maka orang tersebut sudah melakukan tindakan pidana, tak dipermasalahkan bagaimana akibat perbuatan tersebut. Contohnya Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dirumuskan sebagai perbuatan yang berwujud “mengambil barang”.

b. Tindak pidana materil adalah tindak pidana menyebabkan akibat yang dilarang, karena itu siapa yang menyebabkan akibat yang dilarang yang dipertanggungjawabkan dan dipidana. Tindak pidana materiil baru selesai apabila akibatnya telah terjadi sedangkan cara melakukan perbuatan itu tidak dipermasalahkan. Contohnya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang dirumuskan sebagai perbuatan yang “mengakibatkan matinya” orang lain.

C. Berdasarkan bentuk kesalahannya, jenis tindak pidana dibedakan menjadi tindak pidana sengaja (dolus delicten) dan tindak pidana tidak disengaja (culpose delicten).

a. Tindak pidana kesengajaan (dolus) adalah tindak pidana yang memuat unsur kesengajaan dalam rumusannya. Contohnya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 187 tentang kesengajaan membakar atau menyebabkan peletusan atau banjir.

b. Tindak pidana tidak disengaja adalah tindak pidana yang memuat unsur kealpaan dalam rumusannya. Contohnya Pasal 359 KUHP tentang kealpaan menyebabkan matinya seseorang atau luka.

D. Berdasarkan macam perbuatannya, jenis tindak pidana dibedakan menjadi:

a. Tindak pidana aktif (comissionis) adalah tindak pidana yang berupa perbuatan aktif, yaitu perbuatan yang mewujudkannya diisyaratkan dengan adanya gerakan dari anggota tubuh orang yang berbuat. Contohnya Pasal 362, 338, dan 378 KUHP.

b. Tindak pidana pasif (omisionis) adalah tindak pidana yang berupa tidak berbuat sesuatu. Tindak pidana ini bisa dikatakan sebagai tindak pidana pengabaian kewajiban hukum. Contohnya Pasal 531 tentang pelanggaran terhadap orang yang perlu ditolong. Tindak pidana pasif dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu:

  1. Tindak pidana murni, yaitu tindak pidana yang dirumuskan secara formil atau tindak pidana yang unsur perbuatannya berupa perbuatan pasif. Contohnya Pasal 224, Pasal 304, dan Pasal 552 KUHP.
  2. Tindak pidana tidak murni, yaitu tindak pidana yang berdasarkan tindak pidana positif, namun bisa dilakukan secara tidak aktif atau tindak pidana yang mengandung unsur terlarang tapi dilakukan dengan tidak berbuat. Contohnya Pasal 338 KUHP.

Baca Juga : Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

E. Berdasarkan perlu tidaknya pengaduan, tindak pidana dibedakan menjadi:

a. Tindak pidana aduan adalah tindak pidana yang muncul karena adanya pengaduan dari korban atau keluarga korban yang merasa dirugikan. Contohnya Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

b. Tindak pidana biasa adalah tindak pidana yang sebagian besar tercantum dalam KUHP dimana tanpa ada aduan dari siapapun, pelaku bisa dituntut secara hukum.

F. Berdasarkan subjek hukumnya, jenis tindak pidana dibedakan menjadi:

a. Tindak pidana communia adalah jenis tindak pidana yang bisa dilakukan oleh semua orang.

b. Tindak pidana propia adalah jenis tindak pidana yang hanya bisa dilakukan oleh orang yang berkualitas tertentu. Contoh: Pasal 346 KUHP tentang wanita yang menggugurkan kandungannya.

G. Berdasarkan berat ringannya ancaman pidana, jenis tindak pidana dibedakan menjadi:

a. Tindak pidana bentuk pokok (eenvoudige delicten), yaitu tindak pidana yang dirumuskan secara lengkap atau pasalnya sudah ditulis secara lengkap. Contohnya Pasal 362 tentang pencurian.

b. Tindak pidana yang diperberat (gequalificeerde delicten) dan Tindak pidana yang diperingan (gepriviligieerde delicten), yaitu tindak pidana dengan menyebutkan kualifikasi pasal dalam bentuk pokoknya lalu ditambahkan unsur yang bersifat memberatkan atau meringankan secara tegas dalam rumusan.

Contoh tindak pidana yang diperberat yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan contoh tindak pidana yang diperingan yaitu Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak yang baru lahir oleh ibunya.

Macam-Macam Hukuman Tindak Pidana

Berikut ini hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 10 KUHP, diantaranya:

  • Hukuman pokok, seperti hukuman mati; hukuman penjara; hukuman kuriingan, hukuman denda dan hukuman tutupan.
  • Hukuman tambahan, seperti pencabutan hak-hak tertentu; penyitaan barang-barang tertentu; dan pengumuman keputusan hakim.

Selain itu, berdasarkan teori pelumpuhan (incapacitation) untuk para pelaku tindak pidana kekerasan seksual bisa diberikan sanksi berupa kebiri kimia dengan tujuan melumpuhkan pelaku agar tidak bisa lagi melakukan tindak kekerasam seksual kembali. Teori pelumpuhan adalah tindakan yang berakibat seseorang tak bisa melakukan tindak pidana lagi. Tujuan pemidanaan berdasarkan teori pelumpuhan menurut Peter W. Low yaitu mencegah atau setidaknya mengurangi kesempatan adanya kesempatan untuk melakukan pelanggaran di masa mendatang.

Contoh Tindak Pidana

Berikut ini beberapa contoh tindak pidana, diantaranya:

  • Tindak pidana korupsi
  • Tindak pidana pencucian uang
  • Tindak pidana terorisme
  • Tindak pidana narkotika
  • Tindak pidana perdagangan orang
  • Tindak pidana kekerasan
  • Dan lain sebagainya.

Baca Juga : Sistem Pemerintahan Presidensial

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian tindak pidana menurut para ahli, unsur, syarat, pembagian dan contoh tindak pidana secara lengkap. Semoga bermanfaat