Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional Terlengkap

Posted on

1. Prosedur normal (klasik atau sempuma) menurut Konvensi Wina Tahun 1969 :

  • Negosiation (perundingan)
  • Signature (penandatanganan)
  • Ratification (pengesahan)

Prosedur normal (klasik atau sempurna) hanya untuk Perjanjian Intemasional formal (penting) yang berupa traktat, pakta dan konvensi.

tahap pembuatan perjanjian

2. Prosedur sederhana (simplified):

  • Negosiation (perundingan)
  • Signature (penandatanganan)

Prosedur sederhana (simplified) untuk perjanjian intemasional tanpa ratifikasi Kepala Negara atau Pariemen dan bersifat tidak penting (kurang penting), yaitu selain traktat, konvensi dan pakta.

a. Negotiation (Perundingan)

Negotiation adalah pembcaaan perjanjian mengenai masalah yang dihadapi oleh negara, yang dilakukan oleh wakil atau utusan negara, dengan dasar kebutuhan , kemampuan negara-negara yang bersangkutan.
Pejabat yang berhak melakukan negosiasi ialah:

  1. Kepala Negara
  2. Kepala Pemerintahan
  3. Menteri Luar Negeri
  4. Duta Besar

Apabila keempatnya tidak dapat melakukan negosiasi, maka dapat menunjuk pejabat setingkatnMenteri dengan membawa Surat Kuasa (Full Power atau Credentiala)
Menurut KOnvensi Wina tahun 1969, Surat Kuasa (Full Power atau Credentiala) adalah surat (dokumen) yang dikeluarkan oleh penguasa yang berwenang (kepala negara) suatu negara untuk menentukan seorang pejabat yang dapat mewakili negara ersebut untuk mengadakan negosiasi maupun ratifikasi suatu naskah perjanjian atau menyatakan persetujuan negara untuk terikat pada suatu perjanjian Internasional tersebut.

b. Signature ( penandatanganan)

Signature/Penandatangan adalah persetujuan peneriman naskah perjanjian dengan menandatangani naskah tersebut.

c. Ratification (Pengesahan)

Ratification (Pengesahan) adalah :

  1. Persetujuan formal terhadap perjanjian yang melakukan kewajiban internasional, setelah ditandatangani.
  2. persetujuan terhadap rencana perjanjian agar menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara peserta.

Tujuan Ratifikasi meliputi:

  1. memberi kesempatan pada negara peserta (Kepala Negara) untuk meninjau atau mengamati apakah negaranya dapat di ikat oleh perjanjian internasional tersebut atau tidak
  2. memberikan kesempatan kepada parlemen untuk meyakinkan dirinya bahwa wakil pemerintah.
  3. menumbuhkan keyakinan bagi parlemen bahwa wakil yang membuat dan menandatangani perjanjian Internasioal tiak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum (kepentingan nasional).

Perjanjian Internasional yang memerlukan persetujuan legislatif adalah perjanjian Internasional yang mengandung materi penting saja, antara lain:

  1. Masalah politik :
    Perjanjian Persekutuan
    Perjanjian tentang perubahan wilayah Negara
  2. Masalah yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri
    perjanjian kerja sama ekonomi
    perjanjian peminjaman uang
  3. Masalah yang menurut UUD dan sistem perundang-undangan harus diatur dengan UU
    Perjanjian kewarganegaraan Indonesia dengan HRC
    Perjanjian penyelesaian maslah secara hukum

Macam-macam kategori sistem ratifikasi:

  1. Sistem ratifikasi eksekutif (sistem monarchi atau sistem jepang), artinya Perjanjian Internasional baru mengikat bila telah disahkan oleh badan eksekutif (Kepala negara atau kepala pemerintahan)
    Sistem ratifikasi eksekutif biasanya dilakukan oleh negara dengan sistim pemerintahan otoriter.
  2. sistem ratifikasi legislatif, artinya Perjanjian Internasional baru mngikat bila telah disahkan oleh badan legislatif.
    sistim legislatif jarang dilakukan , hanya pada negara tertentu, yaitu Honduras, Turki dan Elsavador.
  3. Sistim ratifikasi gabungan (campuran), yaitu Perjanjian Intemasiona! baru mengikat bila telah disahkan oleh badan eksekutif dan legislatif.Sistim ratifikasi gabungan (campuran) yang paling banyak dipraktekkan daripada sistim ratifikasi eksekutif atau legislatif.
    macam-macam sistim ratifikasi gabungan (campuran):
    • Sistim Amerika (sistim Repubiik), yaitu sistim gabungan (campuran) dimana eksekutif lebih berperan daripada legislatif.
      Sistim Eropa (sistim Perancis), yaitu sistim gabungan (campuran) dimana legislatif lebih berperan daripada eksekutif.Sebelum eksekutif meratifikasi harus mendapat persetujuan legislatif.
    • Secara formal, eksekutif yang meratifikasi, namun dalam praktek masih memeriukan persetujuan dalam perjanjian yang dianggap penting (traktat dan konvensi).
    • Sistim seimbang, yaitu antara eksekutif dan legislatif sama kuatnya / seimbang. Contoh: Indonesia
      Pasal 11 (1), “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya:

Macam-Macam Penggolongan Perjanjian Internasional

Pengertian Dan Istilah Perjanjian Internasional

Pengertian, Fungsi, Tugas Pokok Dan Hak Perwakilan Konsuler

Pengertian, Macam, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Terlengkap

Pengertian, Kedudukan Dan Peran Departemen Luar Negeri Terlengkap

Tujuan, Prinsip, Dan Unsur-Unsur Politik Luar Negeri RI Terlengkap