Pada masa awal setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, kekuasaan Presiden dianggap sangat luas. Menurut Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, selain […]
Pada masa awal setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, kekuasaan Presiden dianggap sangat luas. Menurut Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, selain […]