Sistem Pemerintahan Yang Berlaku Di Indonesia Menurut UUD 1945, Masa Orde Baru Dan Era Reformasi

Posted on

Sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara Indonesia menurut UUD 1945

Berdasarkan UUD 1945 sistem pemerihtahan yang diterapkan di Indonesia sistem pemerintahan presidensii, tetapi tidak menerapkan trias politica murni yang dikemukakan Montesquieu dengan pemisahan kekuasaan, yang diterapkan sistem pemerintahan presidensiil dengan pembagian kekuasaan atau distribution of power. Sehingga antara lembaga-lembaga kekuasaan negara, eksekutif, legislatif dan yudikatif masih ada keterkaitan. Misalnya presiden sebagai kepala pemerintahan dibantu para menteri bekerja sama dengan DPR sebagai lembaga legislatif dalam membuat Undang-Undang. Selain itu presiden dalam memberi grasidan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif, amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.

RI

Sistem pemerintahan di Indonesia di dalam UUD 1945 dapat diketahui dalam batang tubuh dan penjelasannya. Berikutini praktek-praktek kenegaraa i sistem pemerintahan presidensiil dengan pembagian kekuasaan, antara lain sebagai berikut:

  • Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden dibantu olehseorang wakii presiden dan para menteri negara (pasal 4 dan 17).
  • Kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR, dalam prakteknya DPR harus bekerja sama dengan presiden (pasal 5, 21 dan 22).
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA dan Iain-lain badan kehakiman (pasal 24). Dalam memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi presiden harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan MA (pasal 14).
  • Kekuasaan eksaminatif dijalankan oleh BPK, Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangdn negara, BPK harus memberitahukan hasilnya kepada DPR (pasal 23 ayat 5).

Ciri-ciri trias politica dalam arti pembagian kekuasaan terlihat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang tertuan dalam 7 (tujuh) kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia yang terdapat dalam penjelasan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:

I. Indonesia ialah negara yang berdasaratas hukum (rechtstaat)
II. Sistem konstitusional
III. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR
IV. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi dibawah majelis.
V. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
VI. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
VII. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

 Sistem Pemerintahan Rl menurut UUD 1945 pada masa Orde Baru dan Masa Reformasi.

Sistem Pemerintahan Rl pada masa Orde Baru

Sistem pemerintahan orde lama praktistelah berakhir dengan keluarnya surat perintah 11 Maret 1966. Kemudian lahirlah pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh pengemban Supersemar. Orde baru adalah suatu tatanan seluruh peri kehidupan rakyat, bangsa dan negara yang diletakan kembali kepada kemurnian Pancasila dan UUD 1945.

Secara garis besar mekanisme kepimpinan lima tahunan sebagai wujud pelaksanaan sistem pemerintahan masa orde baru meliputi kegiatan-kegiatan kenegaraan berikut:

  • MPR yang terdiri dari anggota DPR, utusan-utusan daerah, utusan golongan, sebagai hasil pemilu mengadakan sidang umum sekali dalam lima tahun.
  • Dalam sidang tersebut MPR melaksanakan tugasnya:
    • Menetapkan GBHN
    • Memiiih presiden dan wakii presiden untuk masa lima tahun dengan tugas melaksanakan GBHN yang telah ditetapkan MPR.
  • Presiden/mandataris MPR dengan dibantu oleh wakii presiden dan menteri-menteri yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden, melaksanakan tugasnya berdasarkan UUD 9145 dan GBHN yang akan dipertanggungjawabkan kepada MPR oleh presiden pada akhir masa jabatannya.
  • Tugas-tugas presiden / mandataris MPR yang erat hubungannya dengan mekanisme lima tahunan seperti berikut ini.
    •  Membentuk lembaga tinggi negara DPA dan BPK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
    • Melaksanakan pemilihan umum tepat pada waktunya untuk membentuk DPR dan MPR yang baru.
    •  Mengajukan APBN setiap tahun tepat pada waktunya dalam rangka melaksanakan GBHN. d Membuat UU dengan persetujuan DPRdalarp rangkaian melaksanakan UUD1945 dan GBHN.
  •  DPR melaksanakan tugas utama mengawasi pelaksanaan tugas Presiden, baik melalui hak budgetnya, yaitu menyetujui APBN setiap tahun dan sarana-sarana pengawasan lainnya.

Sistem pemerintahan RI pada masa reformasi

Selama rezim orde baru berkuasa, kelembagaan -kelembagaan negara (supra struktur) dan organisasi sosial politik (infra struktur), cenderung berjalan kurang seimbang dan proporsional. Kekuasaan / lembaga kepresidenan sangat dominan. Hal ini dapat dilihat di dalam UUD 1945 yang menyatakan tugas dan kewenangan Presiden mencakup tidak hanya bidang eksekutif tetapijuga memegang kekuasaan legeslatif dan yudikatif. Kedudukan presiden yang merangkap sebagai kepala pemerintahan, mandataris MPR dan kepala negara, benar-benarterwujud sebagai central of power” Pembahasan berikut ini akan menguraikan secara garis besar langkah-langkah reformasi ketatanegaraan, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan sistem pemerintahan.

Lembaga konstitutif (MPR)

Beberapa contoh upaya reformasi di lembaga MPR yang telah maupun sedang berjalan:

  • Mayoritas anggota merupakan hasil pemilu kompetitif
  • Jumlah anggota dikurangi dari 1000 menjadi 700 orang
  • Pimpinan MPR harus terpisah dari pimpinan DPR
  • MPR tidak mengesahkan dan membuat GBHN
Lembaga eksekutif (Presiden)

Usaha-usaha yang dilakukan mendemokratisasikan kembaga kepresidenan agar tidak terlalu dominan dan otoriter sebagaimana saat orde lama dan orde baru adalah sebagai berikut:

  • Mekanisme fungsi dan kewenangan presiden harus diatur dengan jelas
  • Jabatan presiden dibatasi untuk 2 x periode (pasal 7 UUD 1945)
  • Penggunaan hak prerogatif presiden harus diminimalkan yaitu harus memperhatikan pertimbangan MA dalam memberi grasi dan rehabilitasi, dan memperhatikan pertimbangan DPR dalam memberi amnesti dan abolisi.
  • Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Sistem Pemerintahan Yang Berlaku Di Indonesia Menurut UUD 1945, Masa Orde Baru Dan Era Reformasi. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya: