Sejarah Piagam Jakarta – Apa itu Piagam Jakarta atau Jakarta Charter? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian, sejarah piagam jakarta, latar belakang piagam jakarta, tokoh perumus dan isi pokok teks piagam jakarta serta perubahan piagam jakarta secara lengkap.
Baca Juga : Teks Proklamasi
Pengertian Piagam Jakarta
Piagam Jakarta atau Jakarta Charter adalah sebuah dokumen historis berupa kompromi antara pihak Islam dan pihak kebangsaan dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menjembatani perbedaan dalam agama dan negara. Piagam Jakarta merupakan piagam atau naskah yang disusun dalam rapat Panitia Sembilan atau 9 tokoh Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945 malam.
Piagam Jakarta adalah sebuah dokumen teks bersejarah yang memuat rumusan Pancasila selaku dasar negara Republik Indonesia serta teks pembukaan UUD 1945. Piagam Jakarta dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 di rumah Soekarno dan disetujui oleh BPUPKI. Penyusunan Piagam Jakarta dilakukan oleh anggota panitia sembilan.
Perumusan Piagam Jakarta menjadi salah satu momen bersejarah karena naskah Piagam Jakarta yang memuat dasar landasan negara Indonesia. Sempat terjadi perdebatan antara kelompok Islam dan kelompok nasionalis mengenai naskah Piagam Jakarta, tapi akhirnya bisa diselesaikan.
Sejarah Piagam Jakarta
Sejarah Piagam Jakarta berawal saat dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Fungsi BPUPKI dibentuknya yaitu untuk mempersiapkan proses kemerdekaan Republik Indonesia.
Para anggota BPUPKI mengemukakan pendapat mengenai dasar negara Indonesia yang kemudian disebut sebagai Pancasila. Terdapat beberapa rumusan teks Pancasila yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Rumusan Pancasila menurut Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Baca Juga : Amandemen UUD 1945
Rumusan Pancasila menurut Soepomo (30 Mei 1945)
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Mufakat atau demokrasi
- Musyawarah
- Keadilan sosial
Rumusan teks Pancasila menurut Soekarno (1 Juni 1945)
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan rakyat
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Karena adanya perbedaan, maka dibentuklah sebuah panitia kecil yang bertugas untuk menyusun rumusan Pancasila. Panitia ini disebut sebagai Panitia Sembilan dengan beranggotakan 9 tokoh. Adapun anggota panitia sembilan diantaranya yaitu:
- Ir. Soekarno
- Drs. Mohammad Hatta
- Mr A.A. Maramis
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- Abdoel Kahar Moezakir
- H. Agoes Salim
- Mr Achmad Soebardjo
- Wahid Hasjim
- Mr Moehammad Yamin.
Latar Belakang Piagam Jakarta
BPUPKI dibentuk 1 Maret 1945 sebagai realisasi janji Jepang untuk memberi kemerdekaan pada Indonesia. Anggotanya dilantik 28 Mei 1945 dan persidangan pertama dilakukan keesokan harinya sampai dengan 1 Juni 1945. Sesudah itu dibentuk panitia kecil (9 orang) untuk merumuskan gagasan-gagasan tentang dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh 3 pembicara pada persidangan pertama. Dalam masa reses terbentuk Panitia Sembilan. Panitia ini menyusun naskah yang semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, namun akhirnya dijadikan Pembukaan atau Mukadimah dalam UUD 1945. Naskah inilah yang disebut Piagam Jakarta.
Baca Juga : Berlakunya Periode UUD 1945, Konstitusi RIS Dan UUD 1950
Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme (semangat perjuangan bangsa Indonesia melawan imperialisme, kapitalisme, dan fasisme), serta memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari Piagam Perdamaian San Francisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu merupakan sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.
Berikut ini butiran-butirannya yang sampai saat ini menjadi teks pembukaan UUD 1945.
” Bahwa sesoenggoehnya kemerdekaan itoe ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itoe maka penjajahan di atas doenia harus dihapuskan, karena tidak sesoeai dengan peri-kemaknoesiaan dan peri-keadilan.
Dan perjoeangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia,yang merdeka, bersatoe, berdaoelat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.
Kemoedian daripada itoe, oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan oentoek memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam soeatoe soesoenan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada:
- Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja
- Kemanoesiaan jang adil dan beradab
- Persatoean Indonesia
- Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.
Djakarta, 22-6-1945
Panitia Sembilan
Ir. Soekarno
Drs. Mohammad Hatta
Mr A.A. Maramis
Abikoesno Tjokrosoejoso
Abdoel Kahar Moezakir
H. Agoes Salim
Mr Achmad Soebardjo
Wahid Hasjim
Mr Moehammad Yamin.
Baca Juga : Proses Perumusan UUD Negara RI Tahun 1945
Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD. Butir pertama yang berisi kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya, diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, K. H. Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.
Tokoh Piagam Jakarta
Tokoh yang terlibat dalam perumusan Piagam Jakarta tergabung dalam kelompok Panitia Sembilan, terdiri dari 9 orang tokoh yang terlibat saat itu. 9 anggota Panitia Sembilan diantaranya yaitu:
- Ir. Soekarno (ketua)
- Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
- Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
- Mr. Muhammad Yamin (anggota)
- KH. Wachid Hasyim (anggota)
- Abdul Kahar Muzakir (anggota)
- Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
- H. Agus Salim (anggota)
- Mr. A.A. Maramis (anggota)
Isi Piagam Jakarta
Isi naskah piagam Jakarta ditulis menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, Ahmad Subardjo, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, dan Wahid Hasyim. Lima orang pertama yang disebutkan mewakili kaum nasionalis, dan empat orang selanjutnya mewakili Islam. Berikut ini isi pokok piagam jakarta:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Baca Juga : Bhinneka Tunggal Ika
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Djakarta, 22-6-1945
Panitia Sembilan
1. Ir.Soekarno
2. Drs. Mohammad Hatta
3. Mr .A.A. Maramis
4. Abikoesno Tjokrosujoso
5. Abdulkahar Muzakir
6. H.A. Salim
7. Mr Achmad Subardjo
8. KH. Wachid Hasjim
9. Mr Muhammad Yamin
Perubahan Piagam Jakarta
Isi Pancasila yang tertuang dalam Piagam Jakarta yaitu:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kemudian Piagam Jakarta ini diajukan dalam sidang BPUPKI oleh Panitia Sembilan dan diterima dengan sambutan baik. Isi Piagam Jakarta kemudian dijadikan dalam teks pembukaan UUD 1945 di bagian awal.
Hasil sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, teks Piagam Jakarta disahkan sebagai dasar negara dengan nama Pancasila. Perubahan terjadi pada sila pertama dimana kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Yang Maha Esa”.
Baca Juga : PPKI
Demikian pembahasan tentang pengertian, sejarah piagam jakarta, latar belakang piagam jakarta, tokoh perumus dan isi pokok teks piagram jakarta serta perubahan piagam jakarta secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya