Berikut macam-macam kedudukan atau fungsi Pancasila sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai ideology Negara yakni dimana pancasila memiliki nilai-nilai sarat (penuh) dengan jwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur (cita-cita nasional – pembukaan UUD 1945 alinea II.
Tap MPR No. XVII/MPR/1998 yang menyatakan bahwa Pancasila adalah sebagai ideology nasional, berarti nilai yang terkandung di dalam Pancasila adalah merupakan tujuan dan cita-cita nasional negara. Pancasila merupakan cita-cita bangsa, yakni terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur yang berdasar dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila adalah merupakan cita-cita luhur bangsa (Tercantum di dalam pembukaan UUD 1945) yang diwujudkan di dalam penyelenggaraan negara.
2. Pancasila sebagai dasar negara (Pembukaan UUD 1945 alinea IV), yang artinya :
- Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
- Pancasila menjadi pedoman negara untuk mengatur kehidupan bernegara yang berlandaskan peraturan perundang-undangan.
3. Pancasila sebagai hokum dasar nasional (pasal 1(3)Tap MPR No. III/MPR/2000), yang artinya semua peraturan perundang-undangan yang telah berlaku harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
4. Pancasila sebagai pandangan hidup (way of life / weltanschauung), yang artinya :
- Pancasila mempersatukan dan memberi petunjuk dalam mencapai kebahagiaan lahir dan batin.
- Pancasila merupakan pedoman tingkah laku WNI dalam melakukan aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia, yang artinya Pancasila sebagai kepribadian bangsa yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang telah diyakini paling benar, adil, bijaksana, baik, dan sesuai dengan bangsa Indonesia, sehingga dapat mempersatukan bangsa Indonesia.
6. Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, yang artinya :
- Pancasila memberikan corak dan cirri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
- Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya bangsa dan digali dari bumi Indonesia yang telah terbina sejak lama.
7. Pancasila sebagai perjanjian luhur, yang artinya :
- Pancasila adalah merupakan kesepakatan bulat wakil-wakil bangsa Indonesia (PPKI) menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
- Pancasila telah diterima oleh bangsa Indonesia dengan melalui PPKI secara yuridis sejak tanggal 18 Agustus 1945.