14 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli Terlengkap – Yurisprudensi berasal dari kata Iuris Prudensial (Latin), Jurisprudentie (Belanda) dan Jurisprudence (Belanda) yang berarti ilmu hukum. Dalam sistem pengetahuan hukum, Yurisprudensi adalah suatu pengetahuan hukum positif dan hubungannnya dengan hukum yang lain.
Dalam system statue law dan civil law, yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim terdahulu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diikuti oleh hakim atau lembaga peradilan lain dalam memutuskan suatu kasus atau perkara yang sama.
Dengan begitu dapat disimpulkan, pengertian yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Selain pengertian yurisprudensi diatas, adapula pengertian yurisprudensi menurut para ahli, diantaranya:
Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli
Yan Paramdya Puspa (1977)
Menurut Yan Paramdya Puspa, Yurisprudensi adalah kumpulan atau seri keputusan Makhkamah Agung berbagai vonis beberapa dari berbagai macam jenis kasus perkara yang berdasarkan dari pemutusan kebijaksanaan di setiap hakim sendiri yang kemudian dianut oleh para hakim lainnya untuk memutuskan kasus-kasus perkara yang hampir atau sama. Dengan adanya yurisprudensi demikian, para hakim secara tidak langsung dalam membentuk materi hukum atau yurisprudensi demikian merupakan sumber hukum.
Topo Santoso
Menurut Topo Santoso, Yurisprudensi adalah tidak sama dengan undang-undang, karena yurisprudensi memiliki kandungan norma khusus yang memiliki sifat individual dalam kasus tertentu, sedangkan dalam undang-undang sifatnya umum. Yurisprudensi tidak sama dan tidak setara dengan undang.
Muladi
Muladi memberikan beberapa pendapat diantaranya:
- Yurisprudensi adalah ajaran hukum khusus yang terbentuk dari putusan-putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Agung atau the science of law the forma principles upon which are law are based.
- Yurisprudensi adalah himpunan putusan hakim yang dianggap sebagai sumber hukum yang dapat dipakai sebagai rujukan oleh hakim dalam memutus perkara yang serupa. A body of a court decision as a judicial precedent considered by the judge in it’s verdict.
- Yurisprudensi adalah salah satu sumber hukum yang disamping undang-undang, traktat, dokrin dan hukum kebiasaan.
Denny Indrayana
Menurut Denny Indrayana, Yurisprudensi tidak sama dengan undang-undang baik dari ketentuan hukum positif maupun doktrin.
Philipus M. Hadjin
Menurut Philipus M. Hadjin, Yurisprudensi adalah produk kewenangan legislasi DPR dengan karakter yuridis yang bersifat abstrak umum, sedangkan dlam Putusan Mahkamah Agung yang berada dalam ranah yudicial decision yang memiliki sifat yang konkrit-individual, maka dalam undang-undang tidak dapat disamakan dengan putusan Mahkamah Agung.
Prof. Subekti
Menurut Prof. Subekti, Yurisprudensi adalah putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Soehino
Menurut Soehino, suatu keputusan Mahkamah Agung dapat disebut Yurisprudensi, saat putusan Mahkamah Agung tersebut mengenai suatu materi yang telah dirunut, dipakai sebagai acun dalam keputusan Mahkamah Agung mengenai materi yang sama yang paling sedikit 5 keputusan Mahkamah Agung.
Kansil
Menurut Kansil, Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Sudikno Mertokusumo (1991 : 92)
Menurut Sudikno Mertokusumo, Yurisprudensi adalah pelaksanaan hukum dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa dan siapa pun denga cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Sudargo Gautama (1995: 147)
Menurut Sudargo Guatama, Yurisprudensi adalah ajaran hukum yang dibentuk dan dipertahankan pengadilan, dalam hal pengambilan suatu keputusan oleh Mahkamah Agung atas suatu yang belum jelas pengaturannya, yang telah mempunyi kekuatan hukum tetap, diikuti oleh hakim bawahan, yang dihimpun secara sistematis.
A. Ridwan Halim (1998:57)
Menurut A. Ridwan Halim, Yurisprudensi adalah suatu putusan hakim atas suatu perkara yang belum ada pengaturannya dalam undang-undang yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus-kasus serupa.
Mahkamah Agung
Pengertian Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia adalah putusan majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdaya, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi.
Wikipedia
Menurut Wikipedia, Yurisprudensi atau Jurisprudensi adalah teori dan filosofi dari hukum.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Yurisprudensi adalah ajaran hukum melalui peradilan; himpunan putusan hakim.
Demikian artikel pembahasan tentang”14 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli Terlengkap“, semoga bermanfaat.
Originally posted 2023-04-27 04:46:53.