Pengertian Uang Kartal, Ciri-Ciri, Jenis dan Contoh Uang Kartal Lengkap – Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam.
Pengertian uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral dan bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan transaksi jual-beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Ciri-Ciri Uang Kartal
Adapun ciri-ciri atau karakteristik uang kartal diantaranya yaitu:
- Hanya bisa diterbitkan oleh Bank Indonesia.
- Uang yang diterbitkan adalah dalam bentuk uang kertas dan uang logam.
- Penggunaan jenis uang ini dijamin oleh undang-undang.
- Uang ini wajib digunakan sebagai alat tukar yang sah untuk kegiatan transaksi jual-beli sehari-hari di masyarakat.
Di dalam UU Pokok Bank Indonesia No. 11 Tahun 1953, ada dua jenis uang kartal dengan karakteristik tertentu, diantaranya yaitu:
Uang Negara, yaitu uang yang diterbitkan oleh pemerintah dan terbuat dari bahan plastik. Ciri-ciri uang negara, diantaranya:
- Diterbitkan oleh pemerintah.
- Penggunaannya dijamin oleh undang-undang.
- Terdapat nama negara yang menerbitkannya.
- Ditanda tangani oleh menteri keuangan.
Uang Bank.Pada tahun 1968 diberlakukan Undang-Undang No. 13 yang berisi tentang pemberhentian peredaran uang Negara dan digantikan dengan uang Bank. Uang bank yaitu uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral berupa uang kertas dan logam. Ciri-ciri uang Bank diantaranya yaitu:
- Diterbitkan oleh Bank Sentral
- Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan pada Bank Sentral.
- Terdapat nama Bank Sentral negara yang menerbitkannya.
- Terdapat tanda tangan gubernur Bank Sentral.
Jenis dan Contoh Uang Kartal
Menurut bahan pembuatnya, ada 2 jenis uang kartal diantaranya yaitu:
Uang Kertas
Uang kertas yaitu uang yang terbuat dari bahan kertas khusus di mana di dalamnya tertera gambar dan cap khusus, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Contoh uang kertas:
- Uang kertas pecahan Rp2000,-
- Uang kertas pecahan Rp5000,-
- Uang kertas pecahan Rp10.000,-
- Uang kertas pecahan Rp20.000,-
- Uang kertas pecahan Rp50.000,-
- Uang kertas pecahan Rp100.000,-
Kelebihan uang kertas, diantaranya yaitu.
- Penggunaannya lebih praktis karena ringan, meskipun dibawa dalam jumlah yang lebih banyak.
- Bisa dibawa kemanapun dengan mudah.
- Bisa dilipat dan disimpan dengan mudah.
Kekurangan uang kertas, diantaranya yaitu:
- Mudah hilang karena bentuknya tipis dan ringan.
- Mudah sobek, kusut, atau rusak.
- Mudah terbakar dan habis.
- Bisa dipalsukan.
Uang Logam
Uang logam yaitu uang yang terbuat dari bahan emas atau perak yang dibentuk sedemikian rupa. Uang logam memiliki dua nilai, yakni nilai intrinsik (nilai bahan untuk membuat uang logam), dan nilai tukar (besarnya nilai atau kemampuan uang untuk ditukarkan dengan suatu barang). Contoh uang logam diantaranya:
- Uang logam Rp50,-
- Uang logam Rp100,-
- Uang logam Rp200,-
- Uang logam Rp500,-
- Uang logam Rp1000,-
Kelebihan uang logam, diantaranya yaitu:
- Terbuat dari bahan yang kuat dan tahan lama.
- Kualitas bahannya bisa di kontrol.
- Bentuknya kecil dan mudah dibawa dalam jumlah yang tidak terlalu banyak.
- Uang logam akan bunyi ketika jatuh sehingga pemiliknya akan tahu.
Kekurangan uang logam, diantaranya yaitu:
- Lebih berat dibandingkan dengan uang kertas.
- Pemiliknya akan kesulitan membawanya jika jumlahnya banyak.
- Keterbatasan persediaan logam.
Demikian penjelasan tentang Pengertian Uang Kartal, Ciri-Ciri, Jenis dan Contoh Uang Kartal Lengkap semoga bermanfaat.