Pengertian, Tujuan, Karakteristik dan Syarat Akuntansi Pemerintahan Menurut Para Ahli Terlengkap – Pada umumnya akuntansi pemerintahan adalah aplikasi akuntansi dalam bidang keuangan Negara (public finance), khususnya pada tahap pelaksanaan anggaran (budget execution), termasuk segala pengaruh yang ditimbulkannya, baik yang bersifat permanen maupun yang hanya seketika pada semua tingkatan dan unit pemerintahan.
Pengertian Akuntansi Pemerintahan Menurut Para Ahli
Revrisond Baswir (2000:7)
Menurut Revrisond Baswir, Akuntansi Pemerintahan (termasuk akuntansi untuk lembaga non- profit pada umumnya) adalah bidang akuntansi yang berkaitan antara lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga yang bertujuan untuk tidak mencari laba. Walaupun suatu lembaga pemerintah senantiasa berukuran besar, tetapi sebagaimana dalam perusahaan hal tersebut tergolong ke dalam lembaga mikro.
Bachtiar Arif dkk (2002:3)
Menurut Bachtiar Arif dkk, Akuntansi pemerintahan sebagai suatu aktivitas pemberian jasa untuk menyediakan suatu informasi keuangan pemerintah berdasarkan proses pencatatan, pengklaifikasian, penafsiran atas informasi keuangan serta pengikhtisaran suatu transaksi keuangan pemerintah tersebut.
Abdul Halim (2002:143)
Menurut Abdul Halim, Akuntansi Pemerintahan adalah sebuah kegiatan jasa dalam rangka menyediakan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan dari entitas pemerintah sebagai pengambilan keputusan ekonomi yang nalar dari pihak-pihak yang berkepentingan atas berbagai alternatif arah suatu tindakan.
Tujuan Akuntansi
Menurut Bachtiar arif, Muchlis, dan Iskandar, tujuan dari definisi akuntansi pemerintahan dan akuntansi bisnis pada umumnya sama yakni:
Akuntabilitas
Di dalam pemerintahan, keuangan Negara yang dikelola harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan amanat konstitusi. Pelaksanaan fungsi tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Ps 23 ayat (5).
Manajerial
Akuntansi pemerintahan memungkinkan pemerintah untuk melakukan suatu perencanaan berupa penyusunan APBN dan strategi pembangunan lain, sebagai melakukan pelaksanaan kegiatan pembangunan serta pengendalian atas kegiatan tersebut dalam rangka pencapaian ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, efektivitas, efisiensi, dan ekonomis.
Pengawasan
Pemeriksaan keuangan di Indonesia terdiri dari pemeriksaan ketaatan , pemeriksaan keuangan secara umum, dan pemeriksaan operasional atau manajerial.
Karakteristik Akuntansi Pemerintahan
Akuntansi Pemerintahan mempunyai karakteristik tersendiri bila dibandingkan dengan akuntansi bisnis. Berdasarkan tujuan pemerintah tersebut, Bachtiar Arif, Muclis, Iskandar (2002:7) mengungkapkan beberapa karaktristik akuntansi pemerintahan yaitu sebagai berikut :
- Pemerintah membukukan anggaran ketika anggaran tersebut dibukukan.
- Pemerintah tidak berorientasi pada laba sehingga dalam akuntansi pemerintah tidak ada laporan laba (income statement) dan treatment akuntansi yang berkaitan dengannya.
- Dalam akuntansi pemerintahan dimungkinkan mempergunakan lebih dari satu jenis dana.
- Akuntansi pemerintahanan bersifat kaku karena sangat bergantung pada peraturan perundang-undangan.
- Akuntansi pemerintahan akan membukukan pengeluaran modal.
- Akuntansi pemerintahan tidak mengenal perkiraan modal dan laba yang ditahan dalam neraca.
Syarat – Syarat Pemerintahan
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintahan sesuai dengan karakteristik dan tujuan untuk memenuhi akuntabilitas keuangan negara yang memadai. Perserikatan Bangsa-Bangsa atau sering disebut dengan “PBB” mengeluarkan suatu pedoman untuk akuntansi pemerintahan (A Manual Governmental Accounting) yang bisa diringkas seperti dibawah ini (dalam Bahctiar Arif dkk, 2002:9) :
Dikaitkan dengan klasifikasi anggaran
Sistem Akuntansi Pemerintah harus dikembangkan sesuai dengan klasifikasi anggaran yang sudah disetujui pemerintah dan lembaga legislatif. Fungsi anggaran dan akuntansi harus saling melengkapi dalam pengelolaan keuangan negara serta harus diintegrasikan.
Dapat memenuhi persyaratan UUD, UU, dan Peraturan lain.
Akuntansi pemerintahan dirancang sebagai persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh Undang Undang Dasar, Undang-Undang, dan Peraturan lain. Jika terdapat dua pilihan yaitu untuk kepentingan efisiensi dan ekonomis di satu sisi, sedangkan disisi lain hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang atau Peraturan lainnya, jadi akuntansi tersebut harus disesuaikan dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang dan Peraturan lainnya.
Perkiraan-perkiraan yang harus diselenggarakan
Sistem Akuntansi Pemerintah harus mengembangkan perkiraan-perkiraan untuk mencatat transaksi uang terjadi. Perkiraan-perkiraan yang dibuat harus bisa menunjukkan akuntabilitas keuangan negara yang handal dari sisi
Sistem akuntansi harus terus dikembangkan
Dengan adanya perubahan lingkungan dan sifat transaksi, sistem akuntansi pemerintahan harus terus disesuaikan dan dikembangkan sehingga tercapai hal yang efisiensi, efektivitas dan relevansi.
Memudahkan pemeriksaan oleh aparatur negara
Sistem akuntansi pemerintah yang dikembangkan harus memungkinkan aparat pemeriksaan untuk menjalankan tugasnya.
Perkiraan-perkiraan yang harus dikembangkan secara efektif
Sistem akuntansi pemerintahan harus mengembangkan perkiraan-perkiraan secara efektif sehubungan dengan sifat dan perubahan lingkungan sehingga bisa mengungkapkan hasil ekonomi dan keuangan dari pelaksanaan suatu program.
Sistem harus dapat melayani kebutuhan dasar informasi keuangan guna pengembangan rencana dan program.
Sistem akuntansi pemerintahan harus dikembangkan untuk para pengguna informasi keuangan, yaitu pemerintah, lembaga dodnor, rakyat (lembaga legislatif), Bank Dunia, dan lain sebagainya.
Pengadaan suatu perkiraan
Perkiraan yang dibuat harus memungkinkan analisis ekonomi atas data keuangan dan mereklasifikasi transaksi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam rangka pengembangan perkiraan-perkiraan nasional.
Demikian artikel tentang”Pengertian, Tujuan, Karakteristik dan Syarat Akuntansi Pemerintahan Menurut Para Ahli Terlengkap“, semoga bermanfaat.
Originally posted 2023-05-12 08:54:33.