Pengertian Perlindungan Konsumen, Tujuan dan Asas Perlindungan Konsumen Lengkap – Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi hak konsumen. Perintis adanya hukum perlindungan konsumen di Indonesia yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang didirikan pada 11 Mei 1973. Bersama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), YLKI membentuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Konsumen pada tahun 1990. Rancangan tersebut juga didukung oleh Departemen Perdagangan atas desakan lembaga keunagan internasional/ Internasional Monetary Fund (IMF) sehingga lahir UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak 20 April 2000.
Menurut UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Pasal 4, hak konsumen diantaranya yaitu:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, jika barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Dan sebagainya.
Sedangkan kewajiban konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Pasal 5, diantaranya yaitu:
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan produsen pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang jasa.
- Membayar sesuai dfengan nilai tukar yang disepakati
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Pengertian Perlindungan Konsumen Menurut Para Ahli
Shidarta (2000:9)
Menurut Shidarta, Perlindungan Konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup.
Sidobalok (2014:39)
Menurut Sidobalok, Hukum Perlindungan Konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.
UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Menurut UUPK 8/1999, Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan konsumen.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Secara umum, tujuan perlindungan konsumen yaitu untuk memberikan kepastian dan keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen sehingga terwujud suatu perekonomian yang sehat dan dinamis sehingga terjadi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan tujuan perlindungan konsumen menurut Pasal 3 UUPK 8/1999, diantaranya yaitu:
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarinya dari efek negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan knsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Asas-Asas Perlindungan Konsumen
Dalam menegakkan hukum perlindungan, perlu diberlakukan asas-asas yang berfungsi sebagai landasan penempatan hukum. Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, asas tersebut diantaranya:
Asas Manfaat
Segala upaya yang dilakukan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus bermanfaat besar bagi konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Dengan kata lain, tidak boleh hanya salah satu pihak saja yang mendapatkan manfaat sedangkan pihak lain mendapatkan kerugian.
Asas Keadilan
Tidak selamanya sengketa konsumen diakibatkan oleh kesalahan pelaku usaha, namun juga diakibatkan oleh kesalahah konsumen yang kadang tidak tahu akan kewajibannya. Konsumen dan produsen/pelaku usaha bisa berlaku adil melalui perolehan hak dan kewajiban secara seimbang.
Asas Keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan anatara hak dan kewajiban produsen dan konsumen. Ini menghendaki konsumen, produsen dan pemerintah mendapatkan manfaat yang seimbang dari peraturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen.
Asas Keamanan dan Keselamatan
Asas ini bertujuan untuk memberikan jaminan hukum bahwa konsumen akan mendapatkan manfaat dari produk yang dikonsumsinya dan sebaliknya, bahwa produk tersebut tiak akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta benda.
Asas Kepastian Hukum
Asas ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum agar produsen dan juga konsumen menaati hukum dan menjalankan yang menjadi hak dan kewajibannya tanpa harus membebankan tanggung jawab pada salah satu pihak serta negara menjamin kepastian hukum.
Demikian artikel tentang “Pengertian Perlindungan Konsumen, Tujuan dan Asas Perlindungan Konsumen Lengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya. Sampai jumpa