Pengertian Kementerian Negara, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban serta Struktur Keanggotaan Kementerian Negara Lengkap – Kementerian Negara adalah lembaga pemerintahan yang membidangi dan bertanggung jawab atas urusan tertentu dalam pemerintahan negara. Suatu negara memiliki banyak susunan kementerian dengan tugasnya tersendiri dan setiap kementerian negara bertanggung jawab pada bidangnya masing-masing. Kementerian Negara berada di ibukota negara.
Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
Tugas Kementerian Negara
Secara umum, tugas pokok kementerian negara diantaranya yaitu:
- Mengikuti dan mengoordinasi pelaksanaan kebijakan dan program yang sudah diletakkan pada bidang tertentu yang menjadi ranah dan tanggung jawabnya.
- Menampung berbagai masalah yang muncul dan mengusahakan penyelesaian masalah tersebut dengan mengikuti semua perkembangan keadaan dibidang yang harus dikoordinasikan.
- Melakukan koordinasi dengan berbagai direktur jenderal dan pemimpin lembaga lainnya untuk bisa bekerja sama dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan bidang yang dikoordinasikan dalam negara.
Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, tugas kementerian yaitu menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugasnya, kementerian negara harus memperhatikan Undang-Undang yang berlaku dan peraturan yang telah ditetapkan.
Fungsi Kementerian Negara
Menurut Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, fungsi kementerian negara yaitu:
a. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian harus bertanggung jawab terhadap urusan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menyelenggarakan fungsi, seperti:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
- Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat hingga daerah.
b. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyelenggarakan fungsi, seperti:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah
- Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
c. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya; Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Wewenang Kementerian Negara
Adapun wewenang atau kekuasaan kementerian negara, diantaranya yaitu:
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan wakil Presiden.
- Menjalankan tugas tertentu yang diberikan presiden.
- Menjalankan urusan dalam kekuasaannya dengan kewenangan eksekutif yang dimiliki.
- Kewenangan lain disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan berlaku.
- Memiliki kewenangan atau kekuasaan berupa kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan sebagai pelaksana hukum. Karena kekuasaan eksekutif yang dimilikinya, kementerian Negara memiliki kewenangan sebagai berikut:
a. Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh lembaga yang memegang kekuasaan legislatif.
b. Menyelenggarakan pemerintahan bersama presiden dan wakil presiden
c. Menjalankan tata tertib Negara baik didalam maupun di luar negeri.
Hak dan Kewajiban Kementerian Negara
Hak kementerian Negara adalah hak untuk mengatur rakyat sedangkan kewajiban kementerian Negara adalah untuk menyelenggarakan Negara bersama dengan presiden dan wakilnya. Karena termasuk lembaga eksekutif, kementerian negara memiliki hak dan kewajiban eksekutif sehingga dalam menjalankan kewajibannya kementerian negara harus memperhatikan hal yang telah diatur dalam undang-undang agar tidak melenceng dalam pelaksanakan kewajibannya.
Struktur Keanggotaan Kementerian Negara
Struktur keanggotaan kementerian kementerian Negara dijelaskan dalam pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
a. Susunan organisasi Kementerian yang menangani urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas unsur:
- Pemimpin, yaitu menteri
- Pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal
- Pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jenderal
- Pengawas, yaitu inspektorat jenderal
- Pendukung, yaitu badan dan/atau pusat
- Pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Susunan organisasi Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas unsur:
- Pemimpin, yaitu menteri
- Pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal
- Pelaksana, yaitu direktorat jenderal
- Pengawas, yaitu inspektorat jenderal
- Pendukung, yaitu badan dan/atau pusat.
c. Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.
d. Susunan organisasi Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri atas unsur:
- Pemimpin, yaitu menteri
- Pembantu pemimpin, yaitu sekretariat kementerian
- Pelaksana, yaitu deputi
- Pengawas, yaitu inspektorat
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang “Pengertian, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban serta Struktur Keanggotaan Kementerian Negara Lengkap“, semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.
Originally posted 2023-06-26 01:56:44.