8 Pengertian Tenaga Kerja Menurut Para Ahli, Jenis Jenis dan Contoh Tenaga Kerja Lengkap – Tenaga Kerja adalah penduduk yang berada dalam usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Sedangkan pengertian bukan tenaga kerja adalah penduduk yang dianggapp tidak mampu bekerja dan tidak mau bekerja meski ada permintaan kerja
Pengertian Tenaga Kerja Menurut Para Ahli
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu bekerja untuk menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan baik diri mereka sendiri dan untuk masyarakat.
Dr.A.Hamzah SH
Menurut Dr.A.Hamzah SH, Tenaga kerja termasuk kerja di dalam atau di luar hubungan kerja dengan peralatan produksi utama dalam produksi proses kerja itu sendiri, baik kekuatan fisik dan pikiran.
Dr. Payaman dikutip A.Hamzah (1990)
Menurut Dr. Payaman dikutip A.Hamzah (1990), Tenaga kerja adalah produk yang telah atau sedang bekerja. Atau mencari pekerjaan, dan melakukan pekerjaan lainnya. Seperti sekolah, ibu rumah tangga. Dalam istilah praktis, tenaga kerja terdiri dari dua hal, yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
Sjamsul Arifin, Dian Ediana Rae, Charles, Joseph
Menurut Sjamsul Arifin, Dian Ediana Rae, Charles, Joseph, Tenaga kerja adalah faktor produksi yang bersifat homogen dalam suatu negara, tetapi heterogen (tidak identik) antar negara.
Alam. S
Menurut Alam. S, Tenaga kerja adalah penduduk berusia 15 tahun ke atas untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sedangkan di negara-negara maju, orang yang bekerja antara usia 15 dan 64 tahun.
Suparmoko dan Icuk Ranggabawono
Menurut Suparmoko dan Icuk Ranggabawono, Tenaga kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja dan memiliki pekerjaan, mencari pekerjaan, dan melakukan kegiatan lain seperti sekolah, kuliah dan mengurus rumah tangga.
Eeng Ahman & Epi Indriani
Menurut Eeng Ahman & Epi Indriani, Tenaga kerja adalah seluruh pyang dianggap mampu untuk bekerja dan mampu bekerja jika ada permintaan tenaga kerja.
UU Pokok Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 1969
Menurut UU Pokok Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 1969, Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu bekerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam hubungan ini, pembentukan tenaga kerja adalah untuk meningkatkan efektivitas kemampuan untuk melakukan pekerjaan itu.
Jenis-Jenis Tenaga Kerja
Secara umum tenaga kerja dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja rohani dan tenaga kerja jasmani.
Tenaga Kerja Rohani
Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang dalam kegiatan kerjanya lebih banyak menggunakan pikiran yang produktif dalam proses produksi. Contoh tenaga kerja rohani antara lain manager, direktur, dan jenisnya.
Tenaga Kerja Jasmani
Tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang dalam kegiatannya lebih banyak mencakup kegiatan pelaksanaan yang produktif dalam produksi.
Tenaga kerja jasmani terbagi dalam tiga jenis yaitu tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terlatih, dan tenaga kerja tidak terdidik dan terlatih.
Tenaga kerja terdidik (skilled labour)
Tenaga kerja terdidik (skilled labour) adalah tenaga kerja yang memerlukan pendidikan tinggi. Contoh tenaga kerja terdidik diantaranya: guru, dokter, dan sebagainya.
Tenaga kerja terlatih (trained labour)
Tenaga kerja terlatih (trained labour) adalah tenaga kerja yang memerlukan pelatihan dan pengalaman terlebih dahulu. Contoh tenaga kerja terlatih diantaranya sopir, montir, dan sebagainya.
Tenaga kerja tak terdidik dan terlatih (unskilled labour)
Tenaga kerja tak terdidik dan terlatih (unskilled labour) adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan pelatihan ataupun pendidikan khusus. Contoh tenaga kerja tak terdidik dan terlatih antara lain kuli bangunan, kuli angkut dan lain sebagainya.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang 8 Pengertian Tenaga Kerja Menurut Para Ahli, Jenis Jenis dan Contoh Tenaga Kerja Lengkap Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.