Pengertian Naturalisasi, Syarat, Proses dan Jenis Naturalisasi atau Pewarganegaraan Lengkap – Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses naturalisasi harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi disetiap negara berbeda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Cara memperoleh naturalisasi yakni dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.
Mungkin kalian pernah mendengar istilah naturalisasi ini pada pemain sepak bola, pemain naturalisasi Indonesia diantaranya seperti Kim Kurniawan, Raphael Maitimo, Serginho van Dijk, Stefano Lilipaly, Cristian Gonzales, Diego Michiels dan lain sebagainya.
Syarat Naturalisasi
Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006, diantaranya yaitu:
- Sewaktu mengajukan permohonan, berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
- Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-
- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
- Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
- Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
Proses Naturalisasi
Secara umum, proses naturalisasi diataranya yaitu:
- Permohonan dilakukan secara tertulis kepada presiden melalui menteri.
- Berkas permohonan lengkap dengan syarat-syaratnya disampaikan kepada pejabat.
- Menteri meneruskan proses permohonan kepada presiden paling lama 3 bulan setelah surat permohonan tersebut diterima.
- Pengenaan biaya sesuai ketetapan pemerintah.
- Pengucapan janji atau sumpah apabila permohonan diterima.
- Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas akan berakibat pada dibatalkan proses naturalisasi berdasarkan keputusan presiden.
- Sumpah diucapkan di depan pejabat.
- Pembuatan berita acara pelaksanaan sumpah oleh presiden.
- Berita acara disampaikan kepada menteri paling lama 14 hari.
- Menyerahkan dokumen imigrasi oleh pemohon paling lama 14 hari setelah pengucapan sumpah atau janji.
Jenis-Jenis Naturalisasi
Secara garis besar, terdapat 2 macam naturalisasi yaitu naturalisasi biasa dann naturalisasi istimewa.
Naturalisasi Biasa
Naturalisasi biasa adalah jenis naturalisasi yang dilakukan untuk memperoleh status kewarganegaraan bagi warga negara asing sebagaimana terjadi pada umumnya. Naturalisasi biasa ini didasarkan pada UU No. 12 Tahun 2006 pasal 9. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pada naturalisasi biasa, diantaranya yaitu:
- Usia minimal pemohon adalah 18 tahun atau sudah kawin
- Pemohon sudah berdomisili di wilayah Indonesia minimal 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun tidak
- berturut-turut.
- Pemohon dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani
- Pemohon bisa berbahasa Indonesia serta mengakui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dasar negara Pancasila.
- Pemohon tidak pernah dipidana penjara atau melakukan tindak pidana dengan ancaman satu tahun atau lebih.
- Pemohon tidak boleh berkewarganegaraan ganda jika nantinya mendapat kewarganegaraan Indonesia.
- Pemohon memiliki pekerjaan dan penghasilan yang tetap
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Contoh naturalisasi biasa diantarnya Wanita berkewarganegaraan asing yang menikah dengan pria Indonesia. Maka wanita tersebut harus mengikuti status kewarganegaraan sang suami sebagaimana mestinya. Pengubahan status kewarganegaraan wanita tersebut dinamakan naturalisasi biasa.
Naturalisasi Istimewa
Dalam ketentuan perundang-undangan negara Republik Indonesia tentang kewarganegaraan disebutkan juga adanya pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing secara istimewa. Artinya orang yang diberikan status istimewa sebagai warga negara tersebut tidak perlu mengajukan permohonan secara khusus untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia (tidak perlu melengkapi banyak persyaratan seperti naturalisasi biasa).
Biasanya naturalisasi istimewa diberikan kepada warga negara asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia (NKRI). Naturalisasi istimewa ini diberikan presiden dengan persetujuan DPR dan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 pasal 20.
Contoh naturalisasi istimewa diantaranya yaitu proses naturalisasi yang dilakukan oleh Christian Gonzales yang telah berjasa mencetak skor kemenangan bagi Indonesia pada pertandingan sepak bola.
Demikian artikel penjelasan tentang “Pengertian Naturalisasi, Syarat, Proses dan Jenis Naturalisasi atau Pewarganegaraan Lengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya. Sampai jumpa