Pengertian Kargo, Syarat Penerimaan dan Jenis-Jenis Kargo Lengkap

Posted on

Pengertian Kargo, Syarat Penerimaan dan Jenis-Jenis Kargo Lengkap – Kargo atau Cargo mengacu pada barang yang diangkut untuk kepentingan komersial yang umumnya menggunakan kapal. kereta api, truk atau pesawat terbang. Kargo juga dapat mengacu pada barang bawaan atau bagasi. Sekarang ini, peti kemas digunakan untuk transportasi kargo.

Adapula pengertian kargo menurut para ahli, menurut (Warpani, 2009:95), Cargo atau kargo adalah semua(goods) yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antar wilayah/kota di dalam negeri maupun antar Negara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.

Apapun jenisnya, semua barang kiriman kecuali benda Pos dan bagasi penumpang, baik yang diperdagangkan (ekspor-impor) maupun untuk keperluan lainnya (non komersial) dan dilengkapi dengan dokumen pengangkutan (SMU atau Air Way Bill) dikategorikan sebagai kargo.

Syarat Penerimaan Kargo

Menurut IATA TACT Rules (2.3.2), secara umum ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menerima kargo. Syarat kargo yang masuk dalam kategori Ready For Carriage yaitu:

Air Way Bill
Air way bill diisi dengan benar, sesuai dengan aturan TACT Rules 6.2.

Documentation
Semua dokumen diperlukan bagi setiap kiriman harus disertai dengan dokumen pelengkap lain yang diperlukan.

Marking of package
Semua kargo dari setiap kiriman harus ditandai dengan hal-hal seperti, menunjukkan nama consignee, nama jalan dan alamat kota yang sama sesuai dengan MAWB.

Packing
Isi dari setiap kiriman harus dikemas secara baik sesuai dengan batas normal transportasi. Dangerous goods (barang berbahaya) harus dikemas berdasarkan aturan IATA Dangerous goods regulation, untuk live animal (hewan hidup) mengacu pada aturan IATA live animal regulation.

Labelling of package
Label harus terlihat dan semua label atau tanda yang sudah lama harus diganti.

Shipper declaration for dangerous goods
Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations.

Shipper certification for live animals
Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations.

Jenis-Jenis Kargo

Berdasarkan penanganannya, kargo dibagi menjadi general cargo dan special cargo. Sedangkan berdasarkan cara pelayanan dan jenis produknya, menurut IATA AHM, kargo dibagi menjadi general cargo dan special shipment (seperti AVI, DG, LHO, HUM, VAL, VUN, PER dan lain-lain, dan specialized cargo products (seperti express cargo, courier shipments, same day delivery).

General Cargo
General Cargo adalah barang-barang kiriman biasa sehingga tidak perlu penanganan secara khusus, akan tetapi tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aspek safety. Contoh barang yang dikategorikan general cargo diantaranya barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olahraga, pakaian (garmen, tekstil) dan lain sebagainya.

Special Cargo
Special cargo adalah barang-barang kiriman yang membutuhkan penanganan khusus (special handling). Pada dasarnya jenis barang ini, bisa diangkut melalui angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA dan atau pengangkut. Barang benda atau bahan yang termasuk dalam kategori special cargo diantaranya AVI, DG, PER, PES PEM, HEA dan lain sebagainya.

Irregularity Cargo

Menurut SBU Garuda, irregularity cargo adalah permasalahan yang terjadi dalam penanganan kargo. Selain itu irrelagurity juga dapat diartikan sebagai kejadian penyimpangan yang terjadi pelayanan lapangan yang penerapanya yang tidak sesuai dengan standard operation procedure, jadi dapat disimpulkan bahwa irregularity cargo adalah kargo yang dalam proses penerimaan atau pengiriman mengalami ketidakberesan karena tidak sesuai dengan standard operation procedure yang berlaku. Berikut ini merupakan macam-macam irregularity cargo:

Missing Cargo
Missing Cargo adalah kargo yang tidak dapat ditemukan dan berdasarkan sumber pemberitahuan, maka irregularities-nya terbagi atas :

  • Missing di stasiun pemberangkatan (origin station), yang berarti bahwa kargo hilang di stasiun pemberangkatan.
  • Missing di stasiun kedatangan (destination station), yang berarti bahwa kargo hilang di stasiun tujuan.

Damage Cargo
Damage cargo adalah kargo yang ditemukan dalam keadaan rusak baik kerusakan packing, isi, mutu dari kargo itu sendiri. Damage cargo terdiri atas beberapa jenis diantaranya

  • Pilferage, yaitu kargo yang isinya rusak atau pun hilang.
  • Spoile, yaitu kargo rusak dan tidak layak untuk digunakan lagi (hancur).
  • Torn, yaitu kargo yang packingnya ditemukan dalam keadaan rusak atau robek tetapi belum bisa dipastikan apakah isi dari kargo tersebut itu hilang atau masih dalam keadaan komplit.
  • Breakage, yaitu kargo rusak atau pecah biasanya digunakan untuk kargo yang berlabel fragile.
  • Mortality, biasanya digunakan untuk live animal cargo antara lain ikan hidup, ayam hidup atau binatang hidup lainnya yang diterima di stasiun tujuan dalam keadaan mati.

Deterioration
Ini biasanya digunakan untuk menyatakan kargo irregularity pada perishable cargo seperti ikan komsumsi, sayur mayur dan lainnya mengalami kerusakan mutu atau adanya penurunan mutu dari kargo.

Overload Cargo
Overload cargo adalah kargo yang sudah dibuatkan manifest dan dokumen lain serta siap untuk diberangkatkan namun gagal diberangkatkan karena terjadi kelebihan kapasitas muat pesawat.

Found Cargo
Found cargo adalah kargo ditemukan di stasiun tertentu yang bukan merupakan stasiun tujuannya.

Demikian artikel tentang “Pengertian Kargo, Syarat Penerimaan dan Jenis-Jenis Kargo Lengkap“, semoga bermanfaat.