11 Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli Terlengkap

Posted on

11 Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli TerlengkapPerusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Berdasarkan lapangan usaha, ada bebrapa jenis perusahaan yaitu: perusahaan ekstraktif, perusahaan agraris, perusahaan industri, perusahaan perdagangan, dan perusahaan jasa. Sedangkan berdasarkan kepemilikan,perusahaan dibagi menjadi 3 yaitu perusahaan negara, perusahaan koperasi dan perusahaan swasta. Di indonesia ada banyak bentuk perusahaan seperti CV, PT, Firma, Persero, PMA, dan lain sebagainya.

Setelah mengetahui pengertian perusahaan secara umum, kali ini kita akan membahas tentang pengertian perusahaan menurut para ahli.

Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli

Undang-Undang No.3 tahun 1982

Menurut Undang-Undang No.3 tahun 1982, Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wiayah negara republik indonesia yang bertujuan memperoleh keuntungan (laba).

Andasasmita

Menurut Andasasmita, Perusahaan adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu mencapai keuntungan bagi diri mereka.

Abdul Kadir Muhammad

Menurut Abdul Kadir Muhammad, Istilah perusahaan mengacu pada badan hukum dan perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.

Mr. M. Polak

Menurut Mr. M. Polak, Sebuah perusahaan ada apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tantang laba rugi dapat diperkirakan dan segalanya dicatat dari pembukuan.

Murti Sumarni (1997)

Menurut Murti Sumarni, Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

Much Nurachmad

Menurut Much Nurachmad, Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Swastha dan Sukotjo (2002 : 12)

Menurut Swastha dan Sukotjo, Perusahaan adalah adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

Kansil (2001 : 2)

Menurut Kansil, Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Ebert dan griffin

Menurut Ebert dan griffin, Perusahaan adalah satu organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk mendapatkan laba.

Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff

Menurut Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff, Perusahaan adalah semua perbuatan yang dilakukan dengan terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, meyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian.

Pemerintah Belanda

Perusahaan adalah keseluruhan dari perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus dalam kedudukan tertentu dengan terang-terangan dan untuk mencari keuntungan (laba).

Demikian artikel pembahasan tentang”11 Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli Terlengkap“, semoga bermanfaat.