Pengertian Persaingan Usaha – Apa yang dimaksud dengan persaingan usaha? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian persaingan usaha, tujuan, manfat, aspek dan jenis persaingan usaha secara lengkap.
Baca Juga : Pengertian Usaha Mikro
Pengertian Persaingan Usaha
Secara etiologi, persaingan berasal dari bahasa Inggris yaitu competition yang berarti persaingan atau kegiatan bersaing, pertandingan, kompetisi.
Dalam kamus manajemen, persaingan adalah usaha dari dua pihak atau lebih perusahaan yang masing-masing berusaha mendapatkan pesanan dengan menawarkan harga atau syarat yang paling menguntungkan. Persaingan usaha tersebut bisa berupa pemotongan harga, iklan/promosi, variasi dan kualitas, kemasan, desain dan segmentasi pasar.
Dalam ekonomi, persaingan atau kompetisi adalah bersaingnya para penjual yang sama-sama berusaha mendapatkan keuntungan, pangsa pasar dan jumlah penjualan.
Biasanya, para penjual berusaha mengungguli persaingan dengan membedakan harga, produk, distribusi dan promosi. Menurut Adam Smith dalam The Wealth of Nations (1776), persaingan akan mendorong alokasi faktor produksi ke arah penggunaan yang paling bernilai tinggi dan efisien. Proses tersebut sering disebut tangan tak terlihat (invisible hand).
Dalam teori mikroekonomi, persaingan dalam suatu pasar dibedakan menjadi persaingan sempurna dan persaingan tidak sempurna. Pasar yang tidak memiliki persaingan disebut monopoli. Adanya persaingan menyebabkan perusahaan komersial untuk mengembangkan produk, teknologi dan jasa, sehingga menyebabkan lebih banyak pilihan, menghasilkan produk yang lebih baik dan harga yang lebih rendah.
Menurut Andini dan Aditiya (2002), pengertian persaingan adalah usaha untuk memperhatikan keunggulan masing-masing yang di lakukan perseorangan atau badan hukum dalam bidang perdagangan, produksi, dan pertahanan. Sedangkan menurut Marbun (2003), pengertian usaha adalah kegiatan yang dilakukan secara terorganisasi dan terarah untuk mencapai sasaran yang sudah ditentukan secara tetap, baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok.
Pengertian persaingan usaha atau bisnis menurut Marbun (2003) adalah usaha dari dua pihak/lebih perusahaan yang masing-masing bergiat memperoleh pesanan dengan menawarkan harga/syarat yang paling menguntungkan. Persaingan adalah ketika organisasi atau perorangan berlomba untuk mencapai tujuan yang diinginkan seperti konsumen, pangsa pasar,peringkat survei, atau sumber daya yang dibutuhkan.
Persaingan usaha dilakukan untuk merebut hati konsumen. Para pelaku usaha berusaha menawarkan produk dan jasa yang menarik, baik dari segi harga, kualitas dan pelayanan. Kombinasi ketiga faktor tersebut untuk memenangkan persaingan merebut hati para konsumen dapat diperoleh melalui inovasi, penerapan teknologi yang tepat, serta kemampuan manajerial untuk mengarahkan sumber daya perusahaan dalam memenangkan persaingan.
Pelaku usaha jarang sekali hanya berdiri sendiri dalam menjual ke suatu pasar pelanggan tertentu. Perusahaan bersaing dengan sejumlah pesaing. Pesaing-pesaing ini harus diidentifikasi, dimonitori dan disiasati untuk memperoleh dan mempertahankan loyalitas pelanggan. Jika terjadi proses persaingan antara para pelaku usaha, maka mereka akan berupaya mencapai tujuannya dengan saling mengungguli dalam mendapatkan konsumen dan pangsa pasar.
Tujuan dilakukan persaingan usaha adalah untuk merebut hati para konsumen. Para pelaku usaha akan berusaha menawarkan produk dan jasa yang menarik, baik dari segi harga, kualitas dan pelayanan. Untuk bisa memenangkan persaingan merebut hati para konsumen bisa didapatkan melalui inovasi, penerapan teknologi yang tepat dan juga kemampuan manajerial untuk mengarahkan sumber daya perusahaan dalam memenangkan persaingan.
Baca Juga : Pengertian Badan Usaha
Jarang sekali, pelaku usaha hanya berdiri sendiri dalam menjual ke suatu pasar pelanggan tertentu. tentunya perusahaan bersaing dengan sejumlah pesaing, dimana para pesaing tersebut harus diidentifikasi, dimonitori dan disiasati untuk memperoleh dan mempertahankan loyalitas pelanggan. Apabila terjadi proses persaingan antara para pelaku usaha, maka mereka akan berusaha mencapai tujuannya dengan saling mengungguli dalam mendapatkan konsumen juga pangsa pasar.
Mengapa persaingan itu penting dalam usaha? Hal tersebut karena persaingan memaksa perusahaan untuk menekan biaya menjadi lebih rendah; persaingan memaksa perusahaan berinovasi; persaingan memaksa terciptanya pelayanan yang lebih baik; dan juga menguntungkan konsumen.
Mengapa hukum persaingan usaha itu penting? Hal tersebut karena persaingan membutuhkan adanya aturan main, karena terkadang tidak selamanya mekanisme pasar berjalan baik; biasanya dalam pasar, ada usaha dari pelaku usaha untuk menghindari atau menghilangkan persaingan antara merekaerkurangnya persaingan memungkinkan para pelaku usaha mendapatkan untung yang lebih besar.
Apa dasar hukum atau asas hukum persaingan usaha? Dalam pasal 2 UU No 5 tahun 99 menyatakan “pelaku usaha indonesia dalam menjalamkan kegiatan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum”
Tujuan Persaingan Usaha
Tujuan utama adanya hukum persaingan usaha diantaranya yaitu:
- Agar persaingan para pelaku usaha tetap hidup.
- Agar persaingan yang dilakukan tetap sehat.
- Untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan ekonomi.
- Untuk melindungi kebebasan konsumen dan produsen.
- Sebagai Efisiensi ekonomi.
- Untuk meningkatkan kesejahteraan konsumen.
- Untuk melindungi usaha kecil.
- Untuk menciptakan keadilan dan kejujuran dalam berusaha.
- Untuk mengendalikan inflasi.
Manfaat Persaingan Usaha
Manfaat adanya persaingan usaha atau persaingan bisnis diantaranya yaitu:
- Menghadirkan motivasi tinggi bagi pelaku bisnis.
- Membantu pelaku bisnis untuk keluar dari zona nyaman dan mencoba hal baru agar tidak ketinggalan ditengah persaingan yang ketat.
- Membantu meningkatkan kinerja berbisnis.
- Menciptakan konsumen yang loyal.
Aspek Persaingan Usaha
Berikut ini aspek-aspek persaingan usaha yang perlu diketahui para pelaku usaha diantaranya yaitu:
Baca Juga : Pengertian Merger
Ancaman Masuknya Pendatang Baru
Masuknya pendatang baru dalam bisnis akan menyebabkan beberapa implikasi bagi usaha bisnis yang sudah ada, seperti kapasitas menjadi bertambah, terjadinya perebutan pangsa pasar juga perebutan sumber daya produksi yang terbatas.
Ancaman Dari Produk Subtitusi
Meski produk subtitusi memiliki karakteristik yang berbeda, tapi bisa memberikan fungsi atau jasa yang sama. Karenanya, produk subtitusi yang berharga lebih rendah akan mengancam produk yang ada.
Kekuatan Tawar Menawar Pembeli
Pembeli memiliki kekuatan yang dapat mempengaruhi perusahaan untuk memotong harga, untuk meningkatkan mutu dan servis juga mengadu perusahaan kompetitor melalui kekuatan yang mereka miliki. Beberapa kondisi yang memungkinkan hal tersebut terjadi diantaranya pembeli membeli dalam jumlah yang besar, pembeli mampu membuat produk yang dibutuhkan sifat produk yang tidak diferensiatif dengan banyak pemasok dan produk perusahaan dipandang tidak terlalu penting bagi pembeli sehingga pembeli mudah berpaling pada produk subtitusi.
Kekuatan Tawar Menawar Pemasok
Selain pembeli pemasok juga dapat mempengaruhi industri melalui kemampuan mereka untuk menaikkan harga atau pengurangan kualitas produk. Pemasok akan kuat bila kondisi ini terpenuhi, yaitu: jumlah pemasok sedikit, produk yang ada adalah unik dan mampu menciptakan biaya peralihan yang besar, tidak ada produk subtitusi, pemasok mampu melakukan integrasi ke depan, perusahaan hanya membeli jumlah kecil dari pemasok.
Menurut Hafidhuddin (2003), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memenangkan suatu persaingan usaha, diantaranya yaitu:
Daya Saing Kualitas
Produk yang akan diperjual belikan tentunya harus berkualitas agar bisa bersaing dengan baik. Produk yang dijual adalah produk yang dibutuhkan oleh konsumen. Produk dibuat agar mudah diingat, memiliki arti, disukai dan efisien serta memiliki resiko rendah dan mudah diadopsi dalam penggunaannya. Selain itu, produk harus memiliki merk atau logo untuk meningkatkan identifikasi psikologis produk dan loyalitas konsumen.
Daya Saing Harga
Apabila produk memiliki harga sangat mahal, tidak mungkin akan memenangkan persaingan. Penentuan harga barang/jasa dalam menyiasati persaingan bisnis perlu diperhatikan bagipara pebisnis. Berikut ini beberapa alasan mengapa harga perlu mendapatkan perhatian dari para pelaku usaha, diantaranya:
- Harga merupakan komponen yang bisa digunakan untuk meningkatkan volume penjualan.
- Harga merupakan elemen bauran pemasaran yang paling mudah diubah.
- Strategi dan taktik harga pesaing memberikan pengaruh besar terhadap penjualan suatu perusahaan.
- Harga merupakan salah satu komponen yang digunakan untuk diferensiasi pada pasar yang sudah jenuh dan terjadi komoditasi produk.
Baca Juga : Pengertian UMKM
Daya Saing Marketing
Promosi merupakan elemen bauran pemasaran yang menunjang bauran pemasaran lainnya. Tanpa adanya promosi, produk akan tidak dikenal konsumen. Selain itu, bisa saja tanpa adanya promosi maka kebijakan diskon harga tidak dikenal. Komponen promosi terdiri dari periklanan, hubungan masyarakat, penjualan personal dan promosi penjualan.
Jenis-Jenis Persaingan Usaha
Menurut Suhasril dan Makarao (2010), ada dua jenis persaingan usaha diantaranya yaitu:
Persaingan Sehat (Perfect Compotititon)
Ciri-ciri persaingan usaha yang sehat diantaranya yaitu:
- Menjamin persaingan di pasar yang inheren dengan pencapaian efisiensi ekonomi di semua bidang kegiatan usaha dan perdagangan.
- Menjamin kesejahteraan konsumen serta melindungi kepentingan konsumen.
- Membuka peluang pasar yang seluas luasnya dan menjaga agar tidak terjadi konsentrasi kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu.
Dalam persaingan usaha, para pelaku usaha harus menekan harga untuk merebut hati konsumen, tentunya penekanan harga ini akan berakibat pada berkurangnya keuntungan yang didapatkan. Hal tersebut merupakan suatu tindakan yang logis dilakukan para pelaku usaha. Selain itu, tindakan ini digunakan karena ingin memonopoli pangsa pasar dengan menyingkirkan pesaing secara tidak wajar.
Tindakan yang biasa dilakukan para pelaku usaha dalam melakukan persaingan usaha secara tidak wajar dalam rangka memenangkan persaingan usaha, diantaranya yaitu:
Penetapan Harga (Price Fixing)
Penetapan harga termasuk dalam tindakan persaingan usaha yang bisa terjadi secara vertikal maupun horizontal yang dianggap sebagai hambatan perdagangan, karena penetapan harga ini berakibat buruk terhadap persaingan harga. Apabila penetapan harga dilakukan, kebebasan untuk menentukan harga secara bebas menjadi berkurang.
Tindakan Boikot
Boikot merupakan tindakan mengorganisir suatu kelompok untuk menolak hubungan suatu usaha dengan pihak tertentu. Tindakan boikot biasanya berupa tindakan bersama yang dilakukan sekelompok pengecer yang menolak membeli produk perusahaan tertentu yang karena suatu alasan tertentu tidak mereka sukai.
Pembagian Pasar Secara Horizontal
Pembagian pasar secara hoizonal adalah tindakan untuk menghindari persaingan yang dapat diambil perusahaan yang saling bersaing dalam suatu usaha. Tujuannya untuk mengurangi persaingan dengan cara menentukan pasar yang dapat dikuasai secara eksklusif oleh setiap pesaing.
Baca Juga : Pengertian Perusahaan Perseorangan
Pembatasan Perdagangan Secara Vertikal Dengan Menggunakan Alat Selain Harga (Non-Price Vertical Restraints)
Hal ini menunjukan bahwa perdagangan dapat terhambat saat perusahaan yang berada pada level usaha tertentu mengikat perusahaan lain pada level usaha dibawahnya dengan cara menentukan harga. Selain dengan menentukan harga secara vertikal juga dapat terhambat oleh perjanjian vertikal yang menggunakan alat selain harga (non-price instruments).
Diskriminasi Harga (Price Discrimination)
Diskriminasi harga adalah penetapan harga yang lebih murah bagi pelanggan tetap, umumnya harga ditetapkan perusahaan yang sedang berusaha memperluas atau membuka pasaran baru bagi produk mereka. Dari sisi konsumen, praktik diskriminasi harga dapat menguntungkan jika mereka termasuk sebagai konsumen yang dikenai harga yang lebih rendah.
Bid-rigging
Bid-rigging adalah kesepakatan untuk alih-alih bersaing mengatur pemenang dalam suatu penawaran lelang melalui pengelabuan harga penawaran.
Penyalahgunaan Posisi Dominan (Abuse of Dominant Position)
Pada saat, seseorang pelaku usaha yang memiliki dominasi ekonomi melalui kontrak mensyaratkan agar pelanggannya tidak berhubungan dengan pesaingnya, ia sudah menyalahgunakan posisi dominan.
Persaingan Tidak Sehat (Unperfect Competition)
Tindakan anti persaingan adalah tindakan yang bersifat menghalangi atau mencegah terjadinya persaingan, yaitu suatu tindakan untuk menghindari persaingan jangan terjadi. Tindakan ini digunakan pelaku usaha yang ingin memegang posisi monopoli dengan mencegah calon pesaing atau menyingkirkan pesaing dengan cara yang curang. Berikut ini beberapa tindakan yang biasa dilakukan dalam persaingan usaha yang tidak sehat, diantaranya yaitu:
Monopoli
Suatu pasar disebut monopoli jika pasar tersebut terdiri atas satu produsen dengan banyak pembeli dan terlindungi dari persaingan, umumnya pasar yang bersifat monopoli menghasilkan kuantitas produk yang lebih sedikit sehingga masyarakat membayar dengan harga yang lebih tinggi. Monopoli ini bisa terjadi baik melalui persaingan pasar maupun secara alami.
Kartel
Kartel adalah bangunan dari perusahaan sejenis yang secara terbuka sepakat untuk mengatur kegiatannya di pasar. Pengertian kartel adalah organisasi para produsen barang dan jasa yang bertujuan untuk mendikte pasar. jika semua perusahaan dalam satu industri sepakat mengkoordinasikan kegiatannya, maka pasar akan berbentuk monopoli sempurna, umumnya kartel membentuk kekuatan monopoli di pasar dengan mengatur supply secara bersama melalui pembagian kuota produksi kepada anggotanya.
Dengan melakukan pengaturan tersebut, kartel akan mampu menentukan harga dan setiap anggota akan menikmati keuntungan yang jauh di atas tingkat yang dicapai dalam pasar yang bersaing sempurna. Keberhasilan suatu kartel dalam mengatur pasar akan ditentukan pada konsistensi para anggotanya dalam mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan bersama.
Baca Juga : Pengertian Perusahaan Umum
Dominan Firm (Posisi Dominan)
Pasar dengan dominan firm adalah pasar dimana satu perusahaan menguasai sebagian besar pangsa pasar sisanya dikuasai perusahaan berskala kecil tetapi dengan jumlah yang sangat besar dengan struktur pasar yang seperti ini bisa mempengaruhi pembentukan harga di pasar melalui pengaturan tingkat produksinya sehingga memiliki kekuatan monopoli yang cukup berarti.
Selain bisa hanya terdiri dari satu perusahaan, dominan firm juga ada yang terdiri dari beberapa perusahaan yang secara kolektif menyatukan pengambilan keputusan dalam bentuk kartel, dominan firm akan bertindak sebagai pengatur harga, dalam pasar yang dikuasai dominan firm kekuatan pasar akan ditentukan oleh jumlah perusahaan yang memasuki pasar dan biaya produksinya.
Demikian artikel pembahasan tentang pengertian persaingan usaha, tujuan, manfat, aspek dan jenis persaingan usaha secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.