Pengertian Pemilu, Tujuan, Bentuk, Asas dan Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia Lengkap – Pemilihan umum atau Pemilu adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan hingga kepala desa.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan kegiatan lainnya.
Sejarah pemilihan umum di Indonesia dilakukan pertama kali pada tahun 1955 dan hingga saat ini pemilu atau pemilihan umun ini dilakukan sebanyak 11 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 dan 2014
Pengertian Pemilu Menurut Para Ahli
Morissan (2005:17)
Menurut Morissan, Pemilihan umum adalah cara atau sarana untuk mengetahui keinginan rakyat mengenai arah dan kebijakan negara kedepan. Paling tidak ada tiga macam tujuan pemilihan umum, yaitu :
- memungkinkan peralihan pemerintahan secara aman dan tertib
- untuk melaksanakan kedaualatan rakyat
- dalam rangka melaksanakan hak asasi warga Negara.
Ramlan
Menurut Ramlan, Pemilu adalah mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau pencerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.
Suryo Untoro
Menurut Suryo Untoro, Pemilu adalah suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih untuk memilih wakil-wakilnya yang duduk dalam badan perwakilan rakyat.
Ali Moertopo
Menurut Ali Moertopo, Pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Asas Pemilu
Sejak masa pemerintahan orde baru, pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia menganut asas LUBER yaitu Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia.
Langsung
Asas Langsung berarti dalam pemilu, pemilih diharuskan memberikan secara langsung tidak boleh diwakilkan.
Umum
Asas Umum berarti pemilihan umum atau pemilu ini bisa diikuti oleh seluruh warga negara yang telah memiliki hak untuk menggunakan suarannya.
Bebas
Asas Bebas berarti dalam pemilihan umum, pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Rahasia
Asas Rahasia berarti dalam pemilihan umum suara yang diberikan pemilih bersifat rahasia atau hanya siketahui oleh pemilih itu sendiri.
Selanjutnya pada era reformasi, berkembang asas Jurdil atau Jujur dan Adil.
Jujur
Asas Jujur berarti pemilihan umum harus dijalankan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang telah memiliki hal bisa memilih sesuai dengan kehendak mereka dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang terpilih nantinya.
Adil
Asas Adil berarti baik peserta pemilu maupun pemilih mendapatkan perlakukan yang sama, tanpa ada pengistimewaan atau diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.
Tujuan Pemilu
Sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, tujuan pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu yaitu menghasilkan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Terdapat 2 Pemilu yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden.
Pemilu legislatif dilakukan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden.
Bentuk Pemilu
Terdapat 2 bentuk pelaksanaan pemilu yaitu pemilu langsung dan pemilu tidak langsung.
Pemilu Langsung
Pemilu Langsung yaitu pemilu yang dilaksanakan oleh pemilih memilih secara langsung tanpa melalui lembaga perwakilan, pemilih akan medatangi tempat pemungutan suara atau TPS didaerah mereka untuk memberikan suara.
Secara konvensional, surat suara terbuat dari kertas yang dicetak atau di fotocopy. Pada surat suara tersebut termuat nama, gambar dan nomor urut calon peserta pemilu. Panitia pemilu akan menetapkan cara pemberian suara dalam pemilu baik itu dengan cara menuliskan nama/nomor urut calon, menusuk sehingga kertas berlubang ataupun mencontreng gambar/nama/nomor calon dan/atau partai yang dipilih.
Pemilu Tidak Langsung
Pemilu tidak langsung adalah pemilu yang dilakukan oleh para anggota perwakilan di lembaga perwakilan atau parlemen atau pemilu yang tidak dilakukan oleh rakyat secara langsung namun melalui lembaga perwakilan yaitu parlemen. Dalam memberikan suaranya, pemilih dapat secara langsung memilih melalui voting atau musyawarah mufakat tergantung kesepakatan.
Sistem Pemilihan Umum
Pengertian sistem pemilihan umum menurut Dieter Nohlen ada 2 pengertian yaitu pengertian sistem pemilu dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, sistem pemilihan umum adalah segala proses yang berhubungan dengan hak pilih, administrasi pemilihan dan perilaku pemilih. Sedangkan dalam arti sempit, sistem pemilihan umum adalah cara dimana pemilih dapat mengekspresikan pilihan politiknya melalui pemberian suara, di mana suara tersebut ditransformasikan menjadi kursi di parlemen atau pejabat publik.
Ada beberapa sistem pemilu di Indonesia, diantaranya sistem hak pilih, sistem pemilihan, sistem pembangunan daerah pemilihan dan sitem pencalonan.
Demikian penjelasan tentang Pengertian Pemilu, Tujuan, Bentuk, Asas dan Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia Lengkap . Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.
Originally posted 2023-05-01 12:48:34.