9. Menurut Prof. Dr. M.J.H. Smeets.
Menyatakan, Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum serta bisa dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang diperuntukkan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah.
10. Menurut Suparman Sumawidjaya.
Menyatakan, Pajak adalah pungutan wajib warga negara berupa uang yang ditarik oleh pemerintah berdasarkan norma hukum yang dimanfaatkan untuk menutupi biaya produksi barang dan jasa kolektif agar bisa tercapainya kesejahteraan umum.
11. Menurut Anderson Herschel M.
Menyatakan, Pajak adalah pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah dan bukan suatu akibat dari pelanggaran tetapi sebuah kewajiban berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa adanya imbalan dan dilakukan untuk mempermudah pemerintah menjalankan tugasnya.
12. Menurut Cort Vander Linden.
Menyatakan, pajak adalah sumbangan pada keuangan umum suatu negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa.
13. Menurut Prof. Dr. Djajaningrat.
Menyatakan, pajak adalah kewajiban untuk memberikan sebagian harta kekayaan kepada negara karena kejadian, keadaan juga perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu dimana pungutan itu bukanlah sebuah hukuman, namun kewajiban berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bisa dipaksakan. Tujuannya tetap untuk memelihara kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
14. Menurut UU Perpajakan Nasional.
Menyatakan, pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan peraturan undang-undang tanpa memperoleh imbalan langsung yang digunakan untuk pembiayaan segala pengeluaran secara umum serta pengeluaran pembangunan.
15. Menurut Sugiyanto.
Menyatakan, pajak adalah suatu pungutan atau iuran wajib yang dilakukan oleh individu atau badan kepada suatu daerah tanpa imbalan secara langsung yang seimbang, dapat untuk dipaksakan dengan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku yang kemudian digunakan untuk menyelenggarakan pemerintah serta untuk pembangunan daerah.
16. Menurut Rimski Kartika Judisseno.
Menyatakan, pajak adalah kewajiban dalam bidang kenegaraan yang berupa pengabdian dan peran aktif warga negara serta anggota masyarakat guna mendanai berbagai segala keperluan Negara dimana berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya tersebut diatur dengan Undang-Undang untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara. Hal ini memiliki artinya yaitu pengertian pajak dapat dimaknai dengan balas jasa yang diberikan masyarakat kepada pemerintah terhadap adanya berbagai macam fasilitas yang ada dalam suatu negara.
Unsur-Unsur Pajak
Dalam pengertianya, terdapat pula unsur-unsur pajak antara lain:
- Iuran pajak harus berlandaskan peraturan Undang-Undang dan peraturan pengerjaannya.
- Pajak digunakan untuk keperluan pengeluaran umum pemerintah (pengeluaran rumah tangga negara) dalam menjalankan serta menyelesaikan fungsi pemerintahan.
- Tidak diperbolehkan kontraprestasi atau imbalan dari individual oleh pemerintah.
- Sifat pajak bisa dipaksakan, dimana dikarenakan pada suatu kondisi, kejadian, keadaan dan perbuatan yang memberikan suatu kedudukan tertentu kepada seseorang.
- Pajak dilakukan oleh negara (baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat).
Hukum Pajak
Hukum pajak dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
- Hukum pajak formal, yaitu hukum pajak yang didalamnya berisikan tentang aturan-aturan dalam menjadikan hukum pajak material menjadi sebuah kenyataan.
- Hukum pajak material, yaitu hukum pajak yang berisi aturan-aturan terhadap siapa yang dikenakan wajib pajak dan siapa yang tidak dikenakan wajib pajak dan berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Demikian artikel yang diberikan tentang 16 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Lengkap Unsur-Unsur dan Hukum Pajak semoga informasi yang diberikan bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan anda. Sampai jumpa di postingan selanjutnya..