Pengertian Outsourcing, Jenis, Tujuan, Kelebihan dan Kelemahan Alih Daya (Outsourcing) Menurut Para Ahli Lengkap – Alih Daya (Outsourcing) adalah pemanfaatan tenaga kerja dengan cara memborongkan atau memindahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaan atau kegiatan perusahaan dari perusahaan induk yang tadinya dikelola sendiri pada perusahaan lain sebagai penyedia tenaga kerja dalam bentik ikatan kontrak kerja sama.
Pengertian Alih daya atau mencadaya (outsourcing atau contracting out) adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama perusahaan tersebut. Istilah offshoring berartu pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu negara ke negara lain.
Ketentuan atau peraturan tentang outsourcing diatur dalam Pasal 64 sd 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
Pengertian Alih Daya (Outsourcing) Menurut Para Ahli
Husni (2003:177)
Menurut Husni, Outsourcing adalah pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan penyedia/pengerah tenaga kerja.
Soewondo (2003)
Menurut Soewondo, Outsourcing adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa Outsourcing).
Tambusai (2004)
Menurut Tambusai, Outsourcing adalah memborongkan satu bagian atau beberapa bagian dari kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain.
Jehani (2008:1)
Menurut Jehani, Outsourcing adalah bentuk penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi beban perusahaan tersebut.
Tunggal (2009:308)
Menurut Tunggal, Outsourcing adalah pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kreteria yang telah disepakati oleh para pihak.
Jenis-Jenis Pekerjaan Outsourcing
Pelaksanaan pekerjaan alih daya atau outsourcing dilakukan dengan dua cara yakni dengan pemborongan pekerjaan pada perusahaan yang ditunjuk atau dengan penyediaan jasa pekerja/buruh pada perusahaan lain.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 64 menjelaskan pengaturan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, atau penyediaan pekerja/buruh oleh perusahaan lain dengan ketentuan pekerja/buruh harus tidak dirugikan akibat dari setiap sistem penyerahan kerja kepada pihak luar yang dilakukan oleh perusahaan utama.
Jenis pekerjaan yang diizinkan untuk diserahkan pada pihak luar dengan sistem outsourcing , diantaranya yaitu:
- Pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama.
- Pekerjaan yang dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung oleh pemberi pekerjaan.
- Pekerjaan yang merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan.
- Pekerjaan yang tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Tujuan Outsourcing
Tujuan kebijakan outsourcing dinilai memberikan keuntungan bagi perusahaan, diantaranya yaitu:
- Fokus pada kompetensi jalur bisnis utama
- Penghematan dan pengendalian biaya operasional
- Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
- Perusahaan menjadi lebih ramping dan gesit dalam merespon pasar
- Mengurangi risiko
- Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan yang sifatnya Non-Core Business
Kelebihan dan Kelemahan Outsourcing
Menurut Ropikhin (2010), kelebihan dan kelemahan penggunaan tenaga kerja dengan sistem alih daya (outsourcing) diantaranya yaitu:
Kelebihan Outsourcing
Adapun kelebihan outsourcing, diantaranya yaitu:
- Meningkatkan fokus bisnis perusahaan.
- Masuk pada kemampuan kelas dunia.
- Mempercepat keuntungan dari re-engineering (teknologi baru).
- Membagi risiko usaha.
- Menggunakan sumber yang ada untuk aktivitas yang lebih strategis.
Kelemahan Outsourcing
Adapun kelemahan outsourcing, diantaranya yaitu:
- Perusahaan bisa kehilangan keterampilan kritikal atau mengembangkan ketrampilan yang salah, tidak sesuai dengan kompetensi inti.
- Perusahaan bisa kehilangan keterampilan lintas fungsional, karena adanya penugasan pada pihak lain.
- Perusahaan bisa kehilangan kendali atau pengawasan pada pemasok.
- Organisasi perusahaan menjadi sangat tergantung pada pihak vendor atas bentuk kegiatan dan sejumlah harga yang ditawarkan pada perusahaan.
Demikian penjelasan tentang Pengertian Outsourcing, Jenis, Tujuan, Kelebihan dan Kelemahan Alih Daya (Outsourcing) Lengkap Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.