Pengertian Ombudsman, Tujuan, Fungsi, Tugas dan Wewenang Ombudsman Terlengkap – Ombudsman adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, baik itu yang diselenggarakan negara dan pemerintah, dalam hal ini seperti BUMN, BUMS, BUMD, BHMN atau perseorangan yang ditugaskan untuk menyelenggarakan pelayanan publik.
Istilah Ombudsman berasal dari bahasa Skandinavia kuno di Swedia, yang berarti perwakilan, representatif, agen atau pihak yang diminta oleh pihak lainnya untuk mewakili kepentingan mereka.
Ombudsman ini hanya mengawasi pihak yang menggunakan APBN atau APBD baik itu sebagian maupun seluruhnya termasuk swasta ataupun perorangan yang menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Dalam pelaksanaan tugasnya, Ombudsman berperan sebagai pelindung masyarakat terhadap tindak pelanggaran hak, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, keputusan tidak adil dan juga mal administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan Ombudsman
Tujuan umum Ombudsman yaitu untuk mengatasi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur pemerintah, membantu aparatur agar melaksanakan pemerintahan yang adil dan efisien juga mendorong pemerintah agar bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan yang baik.
Lebih lengkapnya, tujuan dibentuknya Ombudsman diantaranya yaitu:
- Untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera.
- Untuk mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, jujur, terbuka, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Untuk menciptakan dan/atau menjaga kondisi yang kondusif dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan publik di berbagai bidang sehingga masyarakat mendapatkan keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan.
- Untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan praktik mal administrasi.
- Untuk meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum di dalam masyarakat, serta supremasi hukum yang berdasarkan pada kebenaran dan keadilan.
Fungsi dan Tugas Ombudsman
Fungsi Ombudsman yaitu mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh negara dan pemerintah, baik pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN dan BUMS maupun perseorangan yang diberikan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Sedangkan, tugas Ombudsman diantaranya yaitu:
- Menerima laporan dari masyarakat apabila adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melakukan investigasi terhadap laporan yang diterima dari masyarakat.
- Melakukan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
- Berkoordinasi dan bekerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintah lainnya juga lembaga masyarakat dan perseorangan.
- Melakukan berbagai upaya pencegahan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melaksanakan tugas lainnya yang sesuai dengan undang-undang.
Wewenang Ombudsman
Dalam melaksanakan tugasnya sesuai tujuan, Ombudsman memiliki beberapa wewenang tertentu diantaranya yaitu:
- Meminta keterangan lengkap dari pelapor mengenai isi laporan yang dilaporkan.
- Melakukan pemeriksaan semua berkas kelengkapan tentang laporan.
- Meminta salinan berkas yang dibutuhkan terkait pemeriksaan.
- Memanggil pelapor dan pihak lainnya yang terkait.
- Melaksanakan penyelesaian laporan dengan cara yang telah disepakati oleh pihak yang bersangkutan.
- Memberikan rekomendasi yang berhubungan dengan penyelesaian laporan.
- Membuat pengumuman terkait hasil pertemuan.
- Memberikan saran kepada lembaga negara demi perbaikan pelayanan publik ke arah yang lebih baik.
Demikian penjelasan tentang “Pengertian Ombudsman, Tujuan, Fungsi, Tugas dan Wewenang Ombudsman Terlengkap“, semoga bermanfaat.