Misi Khusus
Misi khusus adalah misi sementara yang mewakili negaranya untuk dikirim ke suatu negara atas persetujuan negara penerima.
Tujuan misi khusus adalah untuk membicarakan masalah khusus guna melaksanakan tugas khusus yang sifatnya permanen.
Jalur pengiriman misi khusus, antara lain :
a. Saluran diplomatik
b. Saluran lain yang disetujuai negara pengirim dan penerima.
Pengiriman misi khusus tidak bergantung sudah atau belum adanya hubungan diplomatik atau konsuler.
Hak-hak yang dimiliki misi khusus, antara lain :
- Hak istimewa:
- Kekebasan bergerak dan komunikasi.
- Kekebasan dari pungutan, pajak, dan bea cukai.
- Hak kekebalan:
- Kekebalan gedung misi khusus.
- Kekebalan arsip dan dokumen misi khusus.
- Kekebalan personal dan yuridiksi kriminal, sipil, dan administrasi.
Kewajiban misi khusus, antara lain :
- Menghormati hukum dan peraturan negara penerima.
- Tidak mencampuri urusan domestik (dalam negeri) negara penerima.
- Tidak melakukan aktivitas profesi ataupun dagang.
- Perwakilan Nondiplomatik
Perwakilan nondiplomatik
Perwakilan nondiplomatik adalah perwakilan negara permanen atau tidak permanen untuk negara lain yang tidak mempunyai status diplomatik dan tidak mempunyai efek diplomatik. Perwakilan nondiplomatik belum diatur oleh hukum intemasional sehingga bersifat bilateral. Contoh:
- Misi dagang
- Pusat informasi
- Pelayanan pariwisata
Macam-macam sifat hak kedutaan, yaitu :
- Hak kedutaan aktif, yaitu hak untuk menempatkan Perwakilan Negara di suatu negara atau organisasi internasional. Pasal 13(1) UUD 1945, “Presiden mengangkat duta dan konsul”.
- Hak kedutaan pasif, yaitu hak untuk menerima Perwakilan Negara dari suatu negara atau organisasi intemasional. Pasal 13 (3) UUD 1945, “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperbatikan pertimbangan DPR”.
Sebab-sebab berakhimya misi diplomatik Perwakilan Negara, yaitu :
- Habis masa jabantannya.
- Berakhimya surat kepercayaan (lettre decreance).
- Dinyatakan persona non grata (orang yang tidak dipercaya) oleh negara penerima.
- Pemanggilan pulang oleh negara pengirim (lettre de rappel artinya surat panggilan).
- Permintaan negara penerima agar diplomat tersebut dipanggil.
- Penyerahan kembali surat kepercayaan (lettre decreance /paspor).
PERAN SERTA NEGARA RI DALAM ORGANISASI INTERNASIONAL
Peran serta negara Rl dalam organisasi intemasional, antara lain :
- Bidang perdamaian dunia
Negara Rl aktif mengirim pasukan perdamaian keluar negeri di bawah bendera PBB. - Bidang ekonomi
Negara Rl mendukung pembentukan pasar bebas di Asia Tenggara (AFTA = Asia Free Trade Area) dan di Asia Pasifik (APEC = Asia Pacific Economic Cooperation). - Bidang politik
a. Negara Rl aktif dalam ASEAN dan GNB melakukan upaya meredakan :
- ketegangan (Perang Dingin) antara Blok Barat dan Blok Timur.
- konflik di kawasan Asia dan Afrika.
b. Negara Rl mendukung pembentukan zona aman dari bahaya nuklir di Asia Tenggara (ZOPFAN = Zone of Peace, Freedom and Neutral).
c. Negara Rl secara konsisten menyerukan kepada dunia intemasional tentang pentingnya keamanan nuklir, kemerdekaan bagi negara yang berhak serta menentang kolonialisme, imperialisme, dan terorisme.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian Misi Khusus Dan Perwakilan NonDiplomatik Serta Peran Negara RI Dalam Organisasi Internasional. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.
Baca postingan selanjutnya:
Pengertian, Fungsi, Tugas Pokok Dan Hak Perwakilan Konsuler
Pengertian, Macam, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Terlengkap
Pengertian, Kedudukan Dan Peran Departemen Luar Negeri Terlengkap
ASEAN Dan MEE Sebagai Perwujudan Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI
Tujuan, Prinsip, Dan Unsur-Unsur Politik Luar Negeri RI Terlengkap
Pengertian Hubungan Internasional Dan Politik Luar Negeri RI Bebas Aktif