Pengertian Bagi Hasil, Mekanisme, Karakteristik dan Syarat Bagi Hasil Lengkap – Bagi hasil (Nisbah) adalah suatu bentuk skema pembiayaan alternatif, yang memiliki karakteristik yang sangat berbeda dibandingkan bunga. Sesuai namanya, skema ini berupa pembagian atas hasil usaha yang dibiayai dengan kredit/pembiayaan. Skema bagi hasil bisa diaplikasikan baik pada pembiayaan langsung maupun pembiayaan melalui bank syariah (dalam bentuk pembiayaan mudharabah dan musyarakah). Dalam kontrak bagi hasil, perlu didesain suatu skema bagi hasil yang optimal, yakni yang secara efisien bisa mendorong entrepreneur (debitur) untuk melakukan upaya terbaiknya dan bisa menekan terjadinya falsifikasi.
Jika bank konvensional membayar bunga pada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil atas keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan angka tingkat rasio bagi hasil atau nisbah.
Bagi hasil adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pemodal (investor) dan pengelola modal (Entrepreneur) dengan menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana diantara keduanya akan terikat kontrak bahwa dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua belah pihak sesuai dengan nisbah kesepakatan pada awal perjanjian dan begitu juga jika usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Bagi hasil dalam perbankan syariah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kepada masyarakat dan dalam aturan syariah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha, harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan bagi hasil antara kedua belah pihak (disebut nisbah), ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tharodin) masing-masing pihak tanpa adanya paksaan.
Pengertian Bagi Hasil Menurut Para Ahli
Rofiq (2004:153)
Menurut Rofiq, Bagi hasil adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana.
Karim (2004:191)
Menurut Karim, Bagi Hasil adalah bentuk return (perolehan kembaliannya) dari kontrak investasi, dari waktu ke waktu, tidak pasti dan tidak tetap. Besar-kecilnya perolehan kembali tersebut bergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa sistem bagi hasil merupakan salah satu praktik perbankan syariah.
Karim (2007)
Menurut Karim, Bagi hasil adalah bentuk return (perolehan kembalianya) dari kontrak investasi, dari waktu kewaktu, tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi.
Abdurrahman (2001)
Menurut Abdurrahman (2001) dalam Putri (2012), Bagi hasil adalah jumlah pendapatan yang diterima nasabah berdasarkan pemberian laba yang dihasilkan bank, bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan, jika tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian di tanggung oleh kedua belah pihak, yaitu bank dan nasabah.
Mekanisme Bagi Hasil
Ada 2 jenis mekanisme perhitungan tingkat bagi hasil yang diterapkan oleh bank syariah yaitu:
Profit Sharing
Profit Sharing adalah bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana. Dalam sistem syariah pola ini bisa digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.
Revenue Sharing
Revenue Sharing adalah bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana. Dalam sistem syariah pola ini bisa digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.
Karakteristik Bagi Hasil
Bagi hasil atau nisbah merupakan persentase keuntungan yang akan didapatkan pemodal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib) yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara keduanya. Adapun karakteristi atau ciri-ciri bagi hasil, diantaranya yaitu:
Persentase
Nisbah bagi hasil harus dinyatakan dalam persentase (%), bukan dalam nominal uang tertentu.
Bagi Untung dan Bagi Rugi
Pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan porsi modal masing-masing pihak.
Jaminan
Jaminan yang akan diminta terkait dengan Character risk yang dimiliki pengelola karena jika kerugian diakibatkan keburukan karakter pengelola, maka yang menanggung adalah mudharib atau pengelola tersebut. Namun jika kerugian diakibatkan oleh business risk, maka pemodal tidak diperbolehkan untuk meminta jaminan pada pengelola.
Besaran Nisbah
Angka besaran nisbah bagi hasil muncul sebagai hasil tawar-menawar yang dilandasi kata sepakat dari pihak pemodal dan pengelola.
Cara Menyelesaikan Kerugian
Jika terjadi kerugian, maka akan ditanggung dari keuntungan terlebih dahulu karena keuntungan merupakan pelindung modal. Tapi, jika kerugian melebihi keuntungan, maka diambil dari pokok modal.
Jenis Kontrak Bagi Hasil
Secara umum, bentuk kontrak kerja sama bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad, yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzara’ah dan Musaqah. Namun dalam penerapan prinsip yang digunakan dalam sistem bagi hasil, umumnya bank syariah menggunakan kontrak bagi hasil pada akad Musyarakah dan Mudharabah.
Musyarakah (Joint Venture Profit & Loss Sharing)
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Penerapan yang dilakukan Bank Syariah, musyarakah adalah suatu kerja sama antara bank dan nasabah dan bank setuju untuk membiayai usaha atau proyek secara bersama-sama dengan dasar pembagian keuntungan dari hasil yang didapatkan dari usaha atau proyek tersebut berdasarkan persentase bagi hasil yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Mudharabah adalah suatu pernyataan yang mengandung pengertian bahwa seseorang memberi modal niaga pada orang lain agar modal tersebut diniagakan dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Dalam pelaksanaannya, kontrak mudharabah pada Bank Syariah nasabah bertindak sebagai mudharib yang mendapat pembiayaan usaha atas modal kontrak mudharabah. Mudharib menerima dukungan dana dari bank, lalu dengan dana tersebut mudharib bisa mulai menjalankan usaha dengan membelanjakan dalam bentuk barang dagangan untuk dijual pada pembeli dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan (profit).
Syarat dan Rukun Bagi Hasil
Adapun syarat dan rukun bagi hasil, diantaranya yaitu:
Rukun dan syarat Musyarakah, diantaranya:
Rukun Musyarakah
- Macam harta modal.
- Nisbah bagi hasil dari modal yang diserikatkan.
- Kadar pekerjaan masing-masing pihak yang berserikat.
Syarat Musyarakah
- Melafadzkan kata-kata yang menunjukkan izin yang akan mengendalikan harta.
- Anggota syarikat percaya mempercayai.
- Mencampurkan harta yang akan disyarikatkan.
Rukun dan syarat Mudharabah, diantaranya yaitu:
Rukun Mudharabah
- Malik atau shahibul maal adalah yang memiliki modal.
- Amil atau mudharib adalah yang akan menjalankan modal.
- Amal adalah harta pokok atau modal.
- Shighat atau perintah atau usaha dari yang menyuruh berusaha.
Syarat Mudharabah
- Barang yang diserahkan adalah mata uang. Tidak sah menyerahkan harta benda atau emas perak yang masih dicampur atau masih berbentuk perhiasan.
- Melafadzkan ijab dari yang memiliki modal, dan qobul dari yang menjalankannya.
- Diterapkan dengan jelas, bagi hasil bagian pemilik modal dan mudharib.
- Dibedakan dengan jelas antara modal dan hasil yang akan dibagi hasilkan dengan kesepakatan.
Demikian artikel pembahasan tentang “Pengertian Bagi Hasil, Mekanisme, Karakteristik dan Syarat Bagi Hasil Lengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya. Sampai jumpa