Pengertian Lembaga Eksekutif, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban Lembaga Eksekutif Lengkap – Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang bertugas dan berwewenang untuk menjalankan kebijakan, peraturan dan undang-undang yang telah disusun oleh lembaga legislatif. Menurut wikipedia, eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum.
Tugas Lembaga Eksekutif
Adapun tugas pokok lembaga eksekutif yaitu melaksanakan atau menerapkan undang-undang. Selain itu juga, lembaga eksekutif juga memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan dan menjaga tata tertib serta keamanan.
Fungsi Lembaga Eksekutif
Adapun fungsi lembaga eksekutif yaitu:
- Menjalankan atau melaksanakan perundang-undangan
- Menjalankan pemerintahan sesuai dengan yang sudah direncanakan
- Menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Sementara itu, adapun fungsi eksekutif lembaga eksekutif diantaranya yaitu:
Fungsi Kepala Negara
Adapun fungsi lembaga eksekutif sebagai kepala negara yaitu:
- Simbol, Kepala Negara menjadi simbol bagi negaranya.
- Seremonial, Kepala Negara merupakan panglima tertinggi angkatan bersenjata, untuk itu, presiden dapat menyatakan apapun dengan tujuan menyelamatkan Negara.
- Reigning, Presiden merupakan pemengang mandat yang bisa diberikan pada seseorang dalam kondisi tertentu.
Fungsi Kepala Pemerintahan
Adapun fungsi lembaga eksekutif sebagai kepala pemerintahan yaitu
- Presiden sebagai kepala eksekutif
- Presiden sebagai kepala diplomatik
- Presiden sebagai penglima tertinggi angkatan bersenjata
- Presiden merupakan ketua partai politik, contohnya seperti di Amerika Serikat
- Presiden mengambil keputusan kekuasaan dalam keadaan darurat
Wewenang Lembaga Eksekutif
Wewenang atau kekuasaan khusus lembaga eksekutif yaitu menjalankan Undang-Undang dan menyelengarakan pemerintahan negara. Di indonesia lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden dan juga para menteri. Namun pemegang kekuasaan lembaga eksekutif adalah presiden.
Dalam pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945. Wewenang lembaga eksekutif, diantaranya yaitu:
- Membuat perjanjian dengan Negara lain sesuai persetujuan Dewan perwakilan Rakyat (DPR)
- Mengangkat duta dan konsul
- Menerima duta yang berasal dari Negara lain
- Memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara yang berjasa bagi Indonesia.
Adapula pendapat kewenangan lembaga eksekutif yang dimiliki kekuasaan eksekutif terbagi mejadi 3 yaitu:
- Melaksanakan Undang-Undang
- Menyelenggarakan urusan pemrrintahan
- Mempertahankan tata tertib dan keamanan Negara baik di dalam Negeri maupun di luar Negeri.
Hak dan Kewajiban Lembaga Eksekutif
Adapun hak dan kewajiban lembaga eksekutif yaitu:
- Memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar
- Mengajukan rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Menetapkan peraturan pemerintahan
- Memegang teguh Undang-undang Dasar
- Menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya sebagai bukti bakti pada nusa dan bangsa
- Presiden sebagai panglima angkatan bersenjata tertinggi di Negara memiliki hak istimewa untuk menyatakan perang dengan Negara lain jika terjadi penyerbuan, atau pemberontakan dengan tujuan untuk menyelamatkan masyarakat dan Negara
- Presiden berhak mengambil keputusan dalam keadaan darurat untuk menangani kondisi yang ada
- Presiden berhak memberikan grasi
- Presiden berhak memberikan abolisi
- Dan lain sebagainya
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian Lembaga Eksekutif, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban Lembaga Eksekutif Lengkap . Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.
Originally posted 2023-06-12 05:51:07.