Pengertian Konstitusi, Kedudukan, Jenis, Unsur, Sifat, Tujuan dan Fungsi Konstitusi Lengkap – Konstitusi atau Undang-Undang Dasar dalam sebuah negara adalah sebuah norma sistem politik dan dan hukum bentukan pemerintah negara dan biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Hukum tersebut tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.
Konstitusi berasal dari bahasa inggris “Constitution“, bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere), bahasa prancis “constiture“, bahasa jerman “vertassung” dan dalam ketatanegaraan RI diartikan sebagai undang-undang dasar. Konstitusi atau UUD berarti peraturan dasar dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.
Dalam arti luas, Konstitusi adalah suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar yaitu hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang mengatur tentang suatu pemerintahan yang diselenggarakan dalam suatu negara.
Dalam arti sempit, Konstitusi adalah undang-undang dasar yaitu suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaraan suatu negara.
Kedudukan Konstitusi
Dalam ketatanegaraan suatu negara, kedudukan konstitusi sangat penting karena konstitusi menjadi ukuran dalam kehidupan bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan pokok yang ditujukan pada penyelenggara negara ataupun masyarakat. Kedudukan konstitusi, diantaranya:
Hukum Dasar
Sebagai hukum dasar, konstitusi memuat aturan pokok tentang penyelenggara negara yaitu badan atau lembaga pemerintahan dan memberikan kekuasaan dan juga prosedur penggunaan kekuasaan pada badan pemerintahan.
Hukum Tertinggi
Sebagai hukum tertinggi, konstitusi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari peraturan yang lain di dalam tata hukum suatu negara.
Jenis-Jenis Konstitusi
Ada 2 macam jenis konstitusi yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
Konstitusi tertulis adalah naskah yang menjelaskan atau menjabarkan kerangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan dan menentukan cara kerja badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis dikenal dengan Undang-Undang Dasar.
Konstitusi tidak tertulis adalah aturan yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara dalam negara. Konstitusi tidak tertulis disebut dengan Konvensi.
Unsur-Unsur Konstitusi
Menurut Lohman, unsur yang termuat dalam konstitusi antara lain:
- Konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial yaitu perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah.
- Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia yaitu penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan pemerintahan.
- Konstitusi sebagai forma regiments yaitu kerangka pembangunan pemerintahan
Sifat Konstitusi
Menurut C.F strong dalam Miriam Budiardjo:1985, suatu konstitusi bisa memiliki sifat kaku atau dapat juga berfifat supel bergantung pada prosedur untuk mengubah konstitusi tersebut sudah sama dengan prosedur pembuatan undang-undang yang ada dalam negara yang bersangkutan atau belum.
Konstitusi memiliki 2 sifat yaitu:
- Konstitusi yang bersifat kaku atau rigid, hanya bisa diubah melalui prosedur yang berbeda dengan membuat undang-undang yang ada dalam negara yang bersangkutan.
- Konstitusi yang bersifat supel atau fleksibel artinya konstitusi dapat diubah melalui prosedur yang sama dengan prosedur dengan prosedur membuat undang-undang yang ada dalam negara yang bersangkutan.
Tujuan Konstitusi
Tujuan konstitusi yaitu untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara agar tidak sewenang-wenang dan dapat menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi tersebut disebut dengan konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang memandang pemerintah (penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.
Fungsi Konstitusi
Dalam suatu negara konstirusi berfungsi untuk:
- Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
- Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.
- Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyat (sebagai landasan struktural).
Demikian artikel tentang”Pengertian Konstitusi, Kedudukan, Jenis, Unsur, Sifat, Tujuan dan Fungsi Konstitusi Lengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya.