Pengertian Kliring, Jenis, Sistem, Warkat dan Mekanisme Kliring Terlengkap – Kliring (Clearing) adalah suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring adalah transaksi yang digunakan sebagai lalu lintas pembayaran untuk memudahkan penyelesaian hutang-piutang antar bank yang muncul dari transaksi giral. Lembaga kliring dilakukan oleh Bank Indonesia yang tugasnya menjadi perantara transaksi yang dilakukan setiap bank peserta kliring.
Pengertian kliring lainnya, Kliring adalah suatu tata cara perhitungan hutang piutang yang bentuknya berupa surat dagang dan surat berharga dari suatu bank kepada bank lain dalam rangka penyelesaiannya bisa terselenggara dengan aman dan mudah serta guna memperlancar dan memperluas lalu lintas pembayaran giral. Lalu lintas pembayaran giral adalah suatu proses kegiatan pembayaran dengan warkat kliring yang dapat dilakukan dengan memperhitungkan antar bank baik keuntungan maupun beban nasabah yang bersangkutan.
Setiap bank diwajibkan menjaga sejumlah saldo alat likuid ke dalam bentuk Giro pada Bank Indonesia untuk menampung seluruh penarikan dan penyetoran nasabah masing-masing yang akan menyebabkan bertambahnya atau berkurang saldo Giro tersebut. Alat likuid yang harus dijaga suatu bank dalam rekening Giro pada Bank Indonesia harus memenuhi syarat tertentu.
Jenis-Jenis Kliring
Terdapat 3 jenis kliring yaitu kliring lokal, kliring umum, dan kliring antar cabang.
a. Kliring Lokal
Kliring lokal adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang proses pelaksanaannya diawasi dan diatur oleh Bank Indonesia.
b. Kliring Umum
Kliring umum adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring atau yang sudah ditentukan.
c. Kliring Antar Cabang
Kliring antar cabang (interbranch clearing) adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang.
Sistem Kliring
Ada beberapa sistem yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan kliring, diantaranya:
a. Sistem manual
Sistem manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara manual oleh setiap peserta, baik dalam membuat Bilyet saldo Kliring dan pemilihan Warkat.
b. Sistem semi otomasi
Sistem semi otomasi adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara otomasi untuk pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan dilakukan secara manual oleh setiap peserta dalam pemilihan warkat.
c. Sistem otomasi
Sistem otomasi adalah sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi dalam pelaksanaan perhitungan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilihan Warkat.
d. Sistem Kliring Elektronik
Sistem Kliring Elektronik adalah sistem penyelenggaraan kliring dimana perhitungan dan pembuatan rekapitulasi perhitungannya (bilyet saldo kliring) dilakukan secara elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk kemudian dipilah secara otomasi. Dalam sistem kliring ini, hasil perhitungan kemudian dicocokkan dengan hasil perhitungan secara elektronik.
Warkat Kliring
Warkat adalah alat pembayaran non tunai untuk rekening nasabah atau bank melalui kliring atau yang diperhitungkan atas beban.
a. Cek
Cek sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk juga cek perjalanan, cek dividen, cek cinderamata beserta cek lain yang penggunaannya dalam kliring yang disetujui oleh Bank Indonesia.
b. Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk pemindahbukuan sejumlah uang dari rekening tertarik kepada rekening pemegang yang disebut namanya.
c. Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
Wesel bank untuk transfer adalah wesel yang diterbitkan oleh bank khusus sebagai sarana transfer yang telah diatur dalam KUHD.
d. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat bukti penerimaan transfer adalah surat bukti penerimaan transfer yang berasal dari luar kota yang bisa ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer yang dilakukan melalui kliring lokal.
e. Warkat Debet
Warkat debet adalah warkat yang digunakan untuk menagihkan dana pada bank lain untuk bank atau nasabah yang menyampaikan warkat tersebut.
f. Warkat Kredit
Warkat kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk nasabah atau bank yang menerima wakat tersebut.
Dokumen Kliring
Dokumen kliring adalah dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring di tempat penyelenggara.
Formulir Kliring
Formulir kliring yang digunakan dalam proses manual perhitungan kliring lokal meliputi:
a. Neraca kliring penyerahan/pengembalian
Formulir ini disediakan penyelenggara dan digunakan pihak penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahan/pengembalian.
b. Neraca kliring penyerahan/pengembalian
Formulir ini disediakan penyelenggara dan digunakan peserta untuk menyusun neraca kliring penyerahan/pengembalian dari daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian.
c. Bilyet saldo kliring
Formulir ini disediakan penyelenggara dan digunakan peserta untuk menyusun bilyet saldo kliring berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring pengembalian.
Mekanisme Penyelenggaraan Kliring Manual
Ada 2 tahap yang harus diikuti peserta kliring dalam mekanisme atau proses penyelenggaraan kliring manual yaitu Kliring penyerahan (Kliring 1) dan kliring pengembalian (Kliring 2).
a. Kliring Penyerahan
Warkat kliring yang diserahkan oleh setiap peserta adalah WDK (Warkat Debet Keluar) dan WKK (Warkat Kredit Keluar). WDK (Warkat Debet Keluar) yaitu warkat yang disetor nasabah bank untuk keuntungan dari rekening nasabah tersebut. Sedangkan, WKK (Warkat Kredit Keluar) yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan keuntungan rekening nasabah.
b. Kliring Pengembalian
Warkat kliring yang diterima peserta yaitu WDM (Warkat Debet Masuk) dan WKM (Warkat Kredit Masuk). WDM (Warkat Debet Masuk) yaitu warkat yang dikumpulkan peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat. Sedangkan, WKM (Warkat Kredit Masuk) yaitu warkat yang dikumpulkan peserta lain untuk keuntungan nasabah dari suatu bank yang menerima warkat.
Demikian artikel tentang”Pengertian Kliring, Jenis, Sistem, Warkat dan Mekanisme Kliring Terlengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya.
Originally posted 2023-06-01 05:44:05.