Pengertian Kedaulatan, Bentuk, Macam Jenis Kedaulatan, Serta Sifat Kedaulatan Terlengkap

Posted on

Pengertian Kedaulatan, Bentuk, Macam Jenis Teori Kedaulatan, Serta Sifat Kedaulatan Terlengkap – Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai wilayah pemerintahan dan masyarakat atau bisa dikatakan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang ada di suatu negara. Kata daulat berasal dari bahasa arab yaitu daulah atau daulat yang berarati kekuasaan atau pemerintahan.

Di beberapa negara ada yang menggunakan kedaulatan rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Arti rakyat yaitu penduduk yang menempati suatu wilayah atau negara. Negara yang menganut kedaulatan rakyat, maka rakyat memegang otoritas tertinggi dalam bermasyarakat dan bernegara. Kenyataannya, keikutsertaan dari kekuasaan rakyat yaitu memilih pemimpin dan wakil rakyat seperti Presiden dan lain sebagainya. Selain itu rakyat juga mengawasi jalannya pemerintahan.

Terdapat bentuk-bentuk kedaulatan, macam-macam atau jenis-jenis teori kedaulatan, dan sifat-sifat kedaulatan. Berikut penjelasan selengkpanya:

Bentuk-Bentuk Kedaulatan

Ada 2 bentuk kedaulatan, dalam setiap bentuk tersebut memiliki sistem yang berbeda. Bentuk tersebut yaitu Kedaulan kedalam dan kedaulatan keluar.

Kedaulatan Ke Dalam
Dalam bentuk kedaulatan ke dalam, Negara (dalam hal ini pemerintah) berhak mengatur segala kepentingan rakyat atau negeranya melalui berbagai negara yang dibentuk oleh negara tersebut.

Kedaulatan Ke Luar
Dalam bentuk kedaulatan keluar, pemerintah memiliki kekuasaan yang bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuatan lain selain ketentuan yang sudah ditetapkan. Begitu juga negara lain harus menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak ikut campur atas urusan negara tersebut.

Macam-Macam atau Jenis-Jenis Kedaulatan

Kedaulatan Tuhan
Kedaulatan Tuhan adalah suatu kedaulatan yang berasal dari Tuhan yang diberikan kepada seorang raja atau penguasa. Karena kehendak Tuhan menjelma dalam diri raja atau penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan (titisan dewa). Semua peraturan yang dijalankan oleh suatu penguasa bersumber dari Tuhan, oleh karena itu rakyat harus mematuhi dan tunduk kepada suatu perintah penguasa. Penganut paham ini antara lain Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl. Teori kedaulatan Tuhan pernah diterapkan di Negara Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda, dan Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika.

Kedaulatan Raja
Kedaulatan raja adalah suatu kedaulatan suatu negara yang terletak di tangan raja, karena seorang raja merupakan penjelmaan dari kemauan Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan. Agar suatu negara kuat dan kokoh, seorang raja harus memiliki kekuasaan yang kuat dan tidak memiliki batasan sehingga rakyat harus rela menyerahkan hak-hak dan kekuasaannya kepada seorang raja. Tokoh-tokoh yang memiliki paham kedaulatan raja antara lain Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. Teori ini pernah diterapkan di Negara Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman modern yang pada saat ini model kekuasaan ini telah ditinggalkan oleh negara-negara di dunia, karena kedaulatan raja cenderung menciptakan sebuah kekuasaan yang tidak memiliki batas (absolut), semau-maunya dan otoriter.

Kedaulatan Negara
Kedaulatan negara adalah suatu kekuasaan pemerintahan bersumber dari suatu kedaulatan negara. Karena sumber kedaulatan dari negara, maka negara dianggap memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan itu diserahkan kepada raja atas nama suatu negara. Suatu Negara berhak untuk membuat aturan hukum, oleh karena itu negara tidak wajib tunduk kepada hukum. Pengikut teori kedaulatan negara antara lain George Jellinek dan Paul Laband. Teori kedaulatan ini pernah diterapkan di Rusia pada masa kekuasaan Tsar dan Negara Jerman pada masa Hitler, serta Negara Italia pada saat Mussolini berkuasa.

Kedaulatan Hukum
Kedaulatan Hukum adalah suatu kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada sebuah hukum, sedangkan hukum bersumber pada rasa keadilan dan kesadaran hukum. Berdasarkan teori ini suatu negara diharapkan menjadi sebuah negara hukum, artinya semua tindakan suatu penyelenggara negara dan rakyat harus berdasarkan hukum yang berlaku. Penganut teori ini antara lain H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg. Dan biasa nya kedaulatan hukum ini diterapkan di sebagian besar negara di Eropa dan Amerika yang menerapkan teori kedaulatan hukum.

Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan Rakyat adalah suatu kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan suatu pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak sosial. Pemimpin negara dipilih dan ditentukan atas kemauan rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam suatu pemerintahan dan sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi suatu hak-hak rakyat serta menjalankan sebuah pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin suatu hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat bisa mengganti pemimpin tersebut dengan pemimpin yang baru. Penganut teori ini antara lain Solon, John Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau. Teori kedaulatan rakyat ini hampir semua diterapkan di seluruh dunia, namun suatu pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan suatu kebudayaan masing-masing negara.

Sifat-Sifat Kedaulatan

Permanent atau Tetap
Kedaulatan bersifat permanen atau tetap berarti walau sebuah negara mengadakan suatu reorganisasi dalam struktur, kjedaulatan tidak akan berubah. Pelaksananya saja yang berganti atau badan yang memegang kedaulatan berganti namun kedaulatan itu tetap.

Asli
Kedaulatan bersifat asli berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, artinya tidak ada yang menciptakan kedaulatan itu karna ia terbentuk sendiri.

Absolut 
Kedaulatan bersifat Absolut berarti bahwa dalam suatu negara tidak ada kekuasaan lain yang tertinggi dari kedaulatan. Kedaulatan yang menentukan segala-galanya di suatu negara.

Tidak dapat Terbagi-bagi
Kedaulatan bersifat tidak dapat terbagi-bagi berarti bahwa suatu kedaulatan tidak boleh di bagi-bagi kepada beberapa badan tertentu karena hal tersebut akan menimbulkan pluralisme arau keadaan masyarakat yang majemuk dalam suatu kedaulatan.

Tidak Terbatas
Kedaulatan tidak terbatas berarti kedaulatan yang meliputi setiap orang dan suatu golongan yang berada dalam sebuah negara tanpa kecuali.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian Kedaulatan, Bentuk, Macam Jenis Kedaulatan, Serta Sifat Kedaulatan Terlengkap .  Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.