Rekening Giro – Apa yang dimaksud dengan giro? Apa manfaat dan fungsi giro? Apa perbedaan giro, cek dan tabungan? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian giro menurut para ahli, karakteristik, fungsi, manfaat, jenis, cara pembukaan, cara penarikan rekening giro, syarat giro, jenis rekening giro dan perbedaan giro, cek dan tabungan secara lengkap.
Baca Juga : Pengertian Bank
Pengertian Giro
Pengertian giro adalah istilah dalam perbankan untuk pembayaran dalam bentuk surat perintah pemindahan buku sejumlah uang dari seseorang pada rekening lain yang ditunjuk dalam surat.
Definisi giro adalah salah satu produk perbankan dalam bentuk tabungan pihak ketiga pada bank yang bisa dipakai untuk alat pembayaran dan penarikan rekening giro bisa dilakukan kapan saja dengan memakai surat perintah penarikan seperti bilyet giro,cek atau yang lainnya maupun dengan cara pemindahbukuan.
Berdasarkan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pengertian giro adalah simpanan yang penarikannya bisa kapan saja dengan memakai cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Ini beberti bahwa uang yang ada dalam rekening giro bisa diambil kapan saja sesudah persyaratan yang ditetapkan terpenuhi seperti saldo tersedia, keabsahan dan kesempurnaan cek dan waktu jam kantor.
Giro juga diartikan sebagai surat perintah dari nasabah pada bank yang menjaga rekening giro nasabah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening nasabah ke pihak penerima yang ditunjuk atau nomor rekening dalam satu bank atau bank berbeda.
Penarikan uang dari rekening giro bisa memakai sarana penarikan, seperti bilyet giro dan cek. Jika penarikan dilakukan secara tunai, maka sarana penarikan berupa cek. Sedangkan penarikan non tunai berupa bilyet giro.
Selain itu, apabila dua sarana penarikan tersebut habis atau hilang, nasabah bisa menarik giro dengan sarana lain seperti surat kuasa atau suatu pernyataan yang telah ditandatangani diatas materai.
Baca Juga : Pengertian Sumber Dana Bank
Pengertian Giro Menurut Para Ahli
Ismaya (2004)
Pengertian giro adalah simpanan pihak ketika pada bank dengan penarikan bisa dilakukan setiap saat dengan memakai bilyet giro, cek ataupun surat perintah penarikan lain atau dengan pemindahan buku.
Bastian (2006)
Definisi giro yaitu simpanan nasabah pada bank yang bisa dipakai untuk alat pembayaran dan penarikan giro bisa dilakukan setiap waktu dengan memakai bilyet giro, kartu ATM, cek atau surat perintah pembayaran lain.
Kasmir (2007)
Giro diartikan sebagai simpanan yang penarikan bisa dilakukan kapan saja dengan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lain atau dengan pemindahbukuan.
Manfaat Giro
Bagi bank selain simpanan, sumber pendanaannya adalah giro. Selain itu, manfaat giro bagi nasabah diantaranya:
- Memberi rasa aman saat bertransaksi, karna tak dibutuhkan uang tunai dan bisa menggunakan cek atau bilyet giro.
- Memberikan kemudahah dalam melakukan pembayaran.
- Bisa untuk antisipasi adanya pengeluaran mendesak dan mendadak.
Risiko Giro
Adapun risiko yang bisa saja terjadi dengan penggunaan rekening dan transaksi giro diantaranya:
- Adanya pemalsuan tanda tangan pada cek atau bilyet giro.
- Nasabah tak melaporkan kehilangan cek atau bilyet giro pada bank .
Jika membuka cek atau bilyet giro kosong sebanyak 3 kali dalam waktu 6 bulan atau selembar cek atau bilyet giro kosong senilai satu milyar maka akan terjadi penutupan rekening. - Jika saldo tak cukup maka bank akan menolak cek/bilyet giro yang diuangkan.
Baca Juga : Pengertian Kliring
Karakteristik Giro
Berikut ini beberapa karakteristik rekening giro diantaranya yaitu:
- Bersifat fluktuatif dan cenderung berjangka pendek.
- Cukup rumit, cenderung memakan biaya, sarana dan waktu.Biaya dana rekening giro tergolong cukup murah.
- Hanya bisa dipakai sebagai simpanan dana jangka pendek.
Jenis Rekening Giro
Berdasarkan Surat Edaran BI No.9/13/DASP Tahun 2007, ada 3 jenis rekening giro atas dasar perjanjian antara bank dan nasabah saat pembukaan rekening giro, diantaranya yaitu:
Rekening Giro Perorangan
Pengertian rekening giro perorangan yaitu jenis rekening giro dibuka atas nama perorangan termasuk individu yang punya usaha seperti warung, bengkel, restoran, toko atau yang lainnya.
Rekening Giro Badan
Pengertian rekening giro badan yaitu jenis rekening giro atas nama lembaga negara atau instansi pemerintah, lembaga masyarakat dan sejenisnya, badan usaha maupun badan hukum, termasuk didalamnya bank dan bpr. Contoh rekening giro badan diantaranya pembukaan rekening giro oleh badan usaha atau badan hukum yang diatur dalam KUHD atau peraturan perundang-undangan lain seperti CV, PT atau lainnya.
Rekening Giro Gabungan (Joint Account)
Pengertian rekening giro gabungan yaitu jenis rekening giro yang dimiliki lebih dari satu pemilik rekening, yang bisa terdiri atas campuran badan, orang pribadi, ataupun gabungan keduanya.
Baca Juga : Pengertian Inkaso
Syarat Pembukaan Rekening Giro
Berikut ini persyaratan yang perlu nasabah lampirkan dalam pembukaan rekening giro secara tertulis pada bank diantaranya yaitu:
- Menyiapkan uang tunai untuk setoran awal.
- Nasabah harus mengisi data seperti identitas juga maksud dan tujuan pembukaan rekening giro.
- Wajib pajak harus memiliki Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
- Jika pembuka rekening merupakan badan usaha maka siapkan akta pendirian perusahaan, izin usaha, juga keterangan domisili.
- Bank terkait sudah kenal baik dengan surat referensi dari pihak ketiga.
- Jika pembukaan rekening atas nama badan usaha atas izin pemilik badan usaha yang dikuasakan pada seseorang maka perlu siapkan surat kuasa.
Prosedur Pembukaan Rekening Giro
Berikut ini prosedur yang dilalui untuk pembukaan rekening giro diantaranya yaitu:
- Temui Customer Service yang ada di bank terkait.
- Selanjutnya cs akan menjelaskan syarat untuk menjadi pemegang rekening giro.
- Kemudian cs akan meminta mengisi dan menandatangani permohonan pembukaan rekening giro dan speciemen serta menyerahkan dokumen pendukung.
- Setelah itu, Bank akan memeriksa apakah nama calon nasabah masuk dalam blacklist Bank Indonesia atau tidak.
- Jika tidak maka calon nasabah diharuskan mengisi formulir.
- Jika bank menyetujui surat permohonan pembukaan rekening giro, maka nasabah giro memberikan setoran tunai/cek/bilyet giro/nasabah lain sebagai setoran awal.
- Sebagai bentuk persetujuan, pihak calon nasabah giro sebagai nasabah giro bank terkait, maka akan mendapatkan surat persetujuan pembukaan rekening giro, tanda terima bukti setoran pertama dan menerima blanko formulir, yakni: blanko cek, blanko bilyet giro, dan blanko bukti setoran yang harus disimpan dengan baik.
Baca Juga : Pengertian Transaksi
Setoran Rekening Giro
Ada 3 jenis setoran rekening giro rupiah, diantaranya:
- Setoran tunai, dimana nasabah menyetorkan uang dengan cara mengisi aplikasi atau formulir setoran dan menyerahkan pada teller bank.
- Setoran non tunai dengan warkat bank yang bersangkutan, dimana nasabah menyetorkan uang dan warkat bank dengan cara mengisi formulir setoran dan menyerahkan pada teller bank.
- Setoran non tunai dengan warkat bank lain dan setoran secara kliring.
Penarikan Rekening Giro
Ada 3 cara penarikan uang dari rekening giro (Kasmir:2007), diantaranya:
Penarikan dengan cek
Cek adalah jenis surat perintah tanpa syarat dari nasabah pada bank yang rekening gironya untuk membayar sejumlah uang pada pihak yang tertera di dalamnya atau pada si pemegang cek. Yang berarti bahwa bank harus membayar ke siapa pun pembawa cek ke bankpemelihara rekening nasabah yang bersangkuran untuk diuangkan sesuai dengan syarat yang sudah diatur secara tunai maupun pemindahbukuan.
Syarat penarikan uang dengan cek yang ditetapkan oleh bank diantaranya yaitu:
- Dana tersedia.
- Materai cukup.
- Apabila terdapat coretan atau perubahan harus ditandatangani pemberi cek.
- Tulisan jumlah uang harus sama antara angka dan huruf.
- Terlihat masa kadaluwarsa cek yakni 70 hari setelah cek keluar.
- Harus sama antara tanda tangan atau stempel perusahaan dengan yang ada di specimen.
- Tidak diblokir pihak yang berwenang.
- Rekening belum ditutup.
- Kondisi cek sempurna.
- Endorsment cek benar, apabila ada.
- Resi cek sudah kembali.
- Dan lain sebagainya
Berikut ini jenis-jenis cek, diantaranya:
- Cek atas nama, yaitu jenis cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertera dalam cek.
- Cek atas unjuk, yaitu jenis cek perintah bayar dan atas unjuk. Dalam cek tak tertulis nama orang ataupun badan usaha yang bersangkutan. Cek ini bisa ditarik oleh siapa saja yang membawanya.
- Cek silang (cross Cheque), yaitu jenis cek yang di bagian pojok kiri atas diberi tanda silang yang berarti saran penarikan tunai berubah menjadi sarana perintah pemindahbukuan.
Baca Juga : Pengertian Rekonsiliasi Bank
- Cek mundur, yaitu jenis cek yang tanggal pengeluarannya setelah cek tersebut diserahkan pada pihak lain.
- Cek kosong, yaitu cek yang jumlah dananya tak tersedia yang artinya jumlah dana yang tertulis dalam cek tidak bisa dibayar karena dana yang ada dalam rekening giro lebih kecil jumlahnya. Apabila nasabah menarikan giro dengan cek kosong sebanyak 3 kali maka nasabah akan masuk dalam daftar hitam.
Penarikan dengan bilyet giro
Bilyet giro adalah surat perintah pemindahbukuan sejumlah uang dari nasabah pada bank yang menyimpan rekening gironya dari rekening terkait pada pihak penerima yang disebutkan nama atau nomor rekeningnya. Pemindahbukuan pada rekening bank terkait berarti dipindahkan dari rekening pihak pemberi bilyet giro pada pihak penerima bilyet giro.
Syarat yang berlaku pada bilyet giro agar bisa dilakukan pemindahbukuan diantaranya yaitu:
- Terdapat nama bilyet giro dan nomor seri.
- Perintah tanpa syarat untuk pemindahbukuan sejumlah uang atas beban rekening yang berkaitan.
- Nama dan tempat bank tertarik.
- Jumlah pemindahan dana dalam angka dan huruf.
- Nama pihak penerima.
- Tanda tangan penarik atau cap perusahaan apabila penarik merupakan badan usaha/perusahaan.
- Tanggal dan tempat penarikan.
- Nama bank penerima pemindahbukuan rekening giro.
Berdasarkan syarat yang sudah ditetapkan, masa berlaku bilyet giro yaitu 70 hari terhitung dari tanggal penarikan. Apabila tanggal efektif tak tercantum maka tanggal penarikan juga berlaku sebagai tanggal efektif.
Pemindahbukuan
Pemindahbukuan atau alat perintah bayar lain merupakan surat perintah tertulis pada bank dan ditandatangani pemegang kuasa rekening untuk membayar sejumlah uang tertentu pada pihak lain baik pada bank yang sama atau bank berbeda. Bentuk surat perintah pembayaran lainnya bisa juga berupa surat kuasa.
Perbedaan Giro, Tabungan dan Cek
Berikut ini perbedaan antara giro, tabungan dan juga cek:
Tanggal Terbit dan Efektif
Giro mempunyai tanggal terbit juga tanggal efektif untuk menandai kapan transaksi dapai dilakukan. Sedangkan tabungan tidak ada dan cek efektif kapan saja sesudah dibuat.
Tanggal Jatuh Tempo
Giro yang mempunyai jatuh tempo atau masa tenggat, sedangkan yang lain tidak ada .
Rekening Koran
Tabungan ada yang memiliki rekening koran dan ada yang tidak. Giro dapat diterbitkan rekening koran. Sedangkan, cek tidak memilikinya.
Baca Juga : Pengertian Investasi Jangka Pendek
Pencairan Dana
Pencairan dana tabungan dapat dilakukan kapanpun lewat bank atau ATM. cek dapat langsung dibawa ke bank yang bersangkutan. Sedangkan pencairan dana giro harus sebelum waktu jatuh tempo.
Jumlah Penarikan
Umumnya, jumlah penarikan dana dari tabungan dibatasi, cek tidak karena jumlah penarikan sesuai dengan apa yang tertera dalam cek. Sedangkan girojuga tidak dibatasi.
Demikian artikel pembahasan tentang pengertian giro menurut para ahli, karakteristik, fungsi, manfaat, jenis, cara pembukaan, cara penarikan rekening giro, syarat giro, jenis rekening giro dan perbedaan giro, cek dan tabungan secara lengkap. Semoga bermanfaat