Pengertian, Fungsi, Peran, Prinsip, Sifat dan Istilah Dalam Akuntansi Perpajakan Lengkap – Akuntansi Pajak atau Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting) adalah sebuah seni dalam mencatat, menggolongkan, mengihtisarkan dan menafsirkan transaksi-transaksi finansial yang dilakukan peleh perusahaan dengan tujuan menentukan jumlah pengasilan kena pajak yang didapat atau diterima dalah suatu tahun pajak untuk digunakan sebagai dasar penetapan beban atau pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak. Wajib Pajak meliputi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi. Secara sederhananya, Akuntansi Perpajakan adalah bidang akuntansi yang mengkalkulasi, manenagani, mencatat, menganalisa dan membuat strategi perpajakan sehubungan dengan transaksi perusahaan.
Fungsi Akuntansi Perpajakan
Bagi perusahaan, akuntansi perpajakan ini memiliki fungsi yang cukup krusial karena apabila salah dalam menentukan pajak maka akan berakibat buruk bagi perusahaan, salah satu akibatnya yaitu izin usaha akan dicabut. Nah berikut ini adalah fungsi dan peran akuntasni perpajakan bagi perusahaan yaitu:
- Untuk merancang strategi perpajakan yang harus diambil perusahaan, strateginya yang positif namun tidak melakukan suatu kecurangan atau penggelapan pajak.
- Untuk menganalisa dan memprediksi nilai potensi pajak yang harus ditanggung atau dibayarkan perusahaan di masa depan.
- Untuk mengimplementasikan akuntansi terhadap setiap kegiatan perusahaan maka perlu menyajikannya dalam bentuk informasi laporan keuangan fiskal maupun dalam bentuk laporan keuangan komersial.
- Untuk mendokumentasikan perpajakan dengan baik dan untuk dijadikan bahan evaluasi.
Peran Akuntansi Perpajakan Dalam Perusahaan
Adapun peranan akuntansi perpajakan bagi perusahaan, yaitu:
- Membuat perencanaan dan strategi perpajakan
- Memberikan analisa dan prediksi tentang potensi pajak perusahaan di masa mendatang
- Dapat menerapkan perlakukan akuntansi atas kejadian perpajakan atas pajak dan dapat menyajikannya dalam bentuk laporan komersial maupun fiskal perusahaan
- Dapat melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan baik sebagai bahan melakukan pemeriksaan dan evaluasi.
Prinsip Akuntansi Perpajakan
Prinsip dari akuntansi perpajakan, diantaranya:
1. Kesatuan akuntansi
Pada prinsip ini, perusahaan dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi yang terpisah dengan suatu pihak yang berkepentingan dengan sumber-sumber perusahaan.
2. Kesinambungan
Prinsip ini menyatakan bahwa suatu entitas ekonomi diasumsikan akan terus-menerus melanjutkan usahanya dan tidak akan dibubarkan.
3. Harga pertukaran yang Objektif
Prinsip ini menyatakan bahwa transaksi euangan harus dinyatakan dengan nilai uang. Objektif berarti:
- Tidak dipengaruhi adanya hubungan istimewa
- Dapat diuji oleh pihak independen
- Tidak ada transfer pricing
- Tidak ada mark up, tidak ada KKN dan lainnya.
4. Konsistensi
Prinsip ini menyatakan bahwa penggunaan metode dalam suatu pembukuan tidak boleh diubah-ubah. Misalnya : penentuan buku tahunan, perhitungan persediaan dan lain sebagainya.
5. Konservatif
Sifat Akuntansi Perpajakan
Adapun sifat akuntansi perpajakan yaitu:
1. Pajak adalah iuran masyarakat terhadap pemerintah yang sifatnya dipaksakan dalam pembayarannya. Namun karena dipaksakan hal ini sering terjadi pada saat petugas pajak berlaku semaunya atau tidak berlaku adil dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dapat dipicu dengan banyaknya wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban dalam membayar pajak sebagaimana mestinya serta adanya kekeliruan saat mencatat transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.
2. Pajak adalah alat yang digunakan untuk membiayai beban atau pengeluaran pemerintah, di mana pemerintah bisa menggunakan pajak sebagai sumber kegiatan operasional pemerintahan.
Wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa secara langsung, namun wajib pajak mendapat perlindungan dari negaranya berupa pelayanan yang sesuai dengan haknya.
3. Pajak berfungsi mengatur segala aspek ekonomi,sosial dan budaya.
Istilah-Istilah Dalam Akuntansi Perpajakan
Berikut ini adalah istilah-istilah yang ada dalam akuntansi perpajakan, diantaranya:
a. Pajak penghasilan, yakni pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pakjak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.
b. Pajak Penghasilan Final, yaitu pajak penghasilan yang bersifat final atau dalam artian setelah pelunasannya, kewajiban pajak sudah selesai dan penghasilan dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan penghasilan jenis lain yang terkena pajak yang kena pajak penghasilan tidak final. Jenis pajak ini dikenakan pada jenis penghasilan, transaksi atau usaha tertentu.
c. Laba, yaitu keuntungan atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.
d. Penghasilan Kena Pajak, Laba Fiskal (Taxable Profit) atau Rugi Pajak (Tax Loss), yaitu laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasaran peraturan perpajakan dan menjadi dasar perhitungan.
e. Beban Pajak (Tax Expense) atau Penghasilan Pajak (Tax Income), yaitu jumlah agregat pajak kini (current Tax) dan pajak tangguhan (Deferred Tax) Yang diperhitungkan dalam perhitungan laba ayau rugi pada satu periode.
f. Pajak Kini (Current Tax), yaitu jumlah pajak penghasilan terutang (Payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode.
g. Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities), yaitu jumlah pajak penghasilan terutang (Payable) untuk periode mendatang sebagai akibat perbedaan temporer kena pajak.
h. Aset Pajak Tangguhan (Deffered Tax Assets), yaitu jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable)ada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian penghasilan.
Demikian artikel tentang”Pengertian, Fungsi, Peran, Prinsip, Sifat dan Istilah Dalam Akuntansi Perpajakan Lengkap“, semoga bermanfaat.