Pengertian Fiskus, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Fiskus Terlengkap – Fiskus atau Aparatur Pajak atau Pejabat Pajak adalah orang atau badan yang bertugas untuk melakukan pemungutan pajak atau iuran pada wajib pajak. Secara bahasa, Fiskus berasal dari bahasa Latin yang berarti keranjang berisi uang atau kantong uang.
Pajak yang dipungut oleh fiskus, nantinya akan digunakan untuk pengeluaran rutin dan pembangunan nasional juga membantu penyelenggaraan pemerintahan.
Yang termasuk fiskus atau pejabat pajak yang berwenang diantaranya Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tugas dan Wewenang Fiskus
Adapun tugas dan wewenang fiskus atau aparatur pajak, diantaranya yaitu:
a. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Fiskus berwewenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak terkait dengan penyetoran atau penagihan pajak, baik Pajak Negara (kecuali Bea Materai, Bea Masuk dan Cukai) maupun pajak daerah.
b. Menerbitkan Surat Tagihan Pajak
Fiskus memiliki wewenang untuk menerbitkan surat tagihan pajak atau surat untuk melakukan penagihan pajak atau sanksi administrasi dan/atau denda pada wajib pajak. Surat Tagihan Pajak ini bersifat memaksa dan wajib pajak tidak bisa mengajukan keberatan.
c. Menerbitkan Keputusan
Keputusan yang diterbitkan Fiskus yang berwenang bisa berupa pengelolaan Pajak Negara atau Pajak Daerah khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
d. Melakukan Pemeriksaan
Pemeriksaan yang dilakukan fiskus yaitu serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dengan tujuan menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Melakukan Penyegelan
Penyegelan dilakukan petugas pajak guna mengamankan atau mencegah hilangnya buku, catatan, dokumen yang berhubungan dengan ketentuan perpajakan. Penyegelan hanya dilakukan kepada wajib pajak terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Penyegelan ini biasanya dilakukan karena wajib pajak tidak mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
f. Mengangkat Pejabat Untuk Melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan
Pengangkatan pejabat ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja dan memantapkan pelaksanaan kegiatan perpajakan. Pejabat yang diangkat yaitu petugas pajak dan jurusita pajak. Petugas pajak yang diangkat boleh berasal dari dalam atau luar lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan Jurusita Pajak yaitu pelaksana penagihan pajak pada wajib pajak termasuk penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyidaan dan penyanderaan.
Hak dan Kewajiban Fiskus
Hak Fiskus
Adapun hak-hak fiskus atau aparatur pajak yaitu:
- Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWB) dan atau melakukan pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan
- Menerbitkan surat tagihan pajak
- Melakukan pemeriksaan dan penyegelan
- Melakukan penyidikan
- Menerbitkan surat paksa dan melaksanakan penyitaan
Kewajiban Fiskus
Fiskus memiliki 2 kewajiban yaitu kewajiban umum dan kewajiban khusus.
a. Kewajiban Umum Fiskus
kewajiban umum fiskus yaitu melakukan pembimbingan, penyuluhan dan penerangan kepada wajib pajak agar mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
b. Kewajiban Khusus Fiskus
Kewajiban khusus fiskus diantaranya:
- Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara dalam waktu 3 hari setelah formulir pendaftaran diterima.
- Menerbitkan NPWP dalam jangka waktu 3 bulan setelah formulir pendaftaran diterima.
- Menerbitkan surat keputusan atas pengukuhan pengusaha kena pajak (sebagai wajib pajak pertambahan nilai), dalam jangka waktu tujuh hari sejak formulir pendaftaran diterima.
- Menerbitkan surat keputusan kelebihan pajak dalam jangka waktu satu bulan setelah tanggal diajukannya surat keputusan kelebihan pajak oleh wajib pajak.
- Menerbitkan surat perintah untuk membayar kelebihan pajak dalam jangka waktu satu bulan setelah diajukannya surat keputusan kelebihan pembayaran pajak.
- Menerbitkan surat keputusan angsuran/penundaan pembayaran pajak dalam jangka waktu 3 bulan untuk angsuran/penundaan surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak tambahan, serta surat pemberitahuan pajak dan dalam waktu 10 hari untuk pengurangan angsuran pajak penghasilan.
- Memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dalam waktu 3 bulan sejak diterimanya surat permohonan keberatan.
- Memberikan keputusan atas pengurangan/penghapusan bunga, denda, serta kenaikan dan pengurangan/pembatalan terkait ketetap pajak dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan.
- Merahasiakan data/informasi mengenai wajib pajak yang telah disampaikan.
Demikian artikel tentang”Pengertian Fiskus, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Fiskus Terlengkap“, semoga bermanfaat.
Originally posted 2023-06-13 01:51:16.