Pengertian Etika Profesi, Fungsi, Tujuan, Prinsip dan Contoh Etika Profesi Menurut Para Ahli Lengkap – Etika Profesi (professional ethics) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Secara umum, pengertian etika profesi adalah suatu sikap etis yang dimiliki seorang profesional sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam mengembang tugasnya serta menerapkan norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) dalam kehidupan manusia.
Etika profesi atau kode etik profesi sangat berhubungan dengan bidang tertentu yang berhubungan dengan masyarakat atau konsumen secara langsung. Konsep etika profesi tersebut harus disepakati bersama oleh pihak yang berada di ruang lingkup kerja, misalya dokter, jurnalistik dan lain sebagainya.
Etika profesi berperan sebagai sistem norma, nilai, dan aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/baik dan apa yang tidak benar/tidak baik bagi seorang profesional. Dengan kata lain, tujuan etika profesi ini yaitu gar seorang profesional bertindak sesuai dengan aturan dan menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.
Pengertian Etika Profesi Menurut Para Ahli
Prakoso (2015)
Menurut Prakoso, Etika profesi adalah etika sosial dalam etika khusus mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada ilmu dan profesi yang disandangnya.
Anang Usman, SH., MSi
Menurut Anang Usman, SH., MSi, etika profesi adalah sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama
Siti Rahayu (2010)
Menurut Siti Rahayu, etika profesi adalah kode etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut.
Sawyer (2005)
Menurut Sawyer, Etika profesi adalah pernyataan-pernyataan yang berorientasi pada pedoman yang digunakan sebagai haluan perilaku dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
Utami dan Nugroho (2014)
Menurut Utami dan Nugroho, Etika profesi adalah rumusan penerapan nilai-nilai etika yang berlaku di lingkungan pegawai atau karyawan.
Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Menurut Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Lubis (1994)
Menurut Lubis, etika profesi adalah sikap hidup, yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas.
Kaiser (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7)
Menurut Kaiser, Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Muchtar (2016)
Menurut Muchtar, Etika profesi adalah aturan perilaku yang memiliki kekuatan mengikat bagi setiap pemegang profesi.
Fungsi Etika Profesi
Adapun fungsi etika profesi diantaranya yaitu:
- Sebagai pedoman bagi semua anggota suatu profesi mengenai prinsip profesionalitas yang ditetapkan.
- Sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap suatu profesi tertentu.
- Sebagai sarana untuk mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait hubungan etika dalam keanggotaan suatu profesi.
Tujuan Etika Profesi
Adapun tujuan kode etik profesi diantaranya yaitu:
- Untuk menjunjung tinggi martabat suatu profesi.
- Untuk menjaga dan mengelola kesejahteraan anggota profesi.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk membantu meningkatkan mutu suatu profesi.
- Untuk meningkatkan pelayanan suatu profesi di atas keuntungan pribadi.
- Untuk menentukan standar baku bagi suatu profesi.
- Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan terjalin dengan erat.
Prinsip Dasar Etika Profesi
Berikut ini prinsip-prinsip dasar yang melandasi pelaksanaan etika profesi diantaranya yaitu:
Prinsip Tanggung Jawab
Setiap profesional harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan suatu pekerjaan juga terhadap hasilnya. Selain itu, profesional juga bertanggung jawab terhadap dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau masyarakat umum.
Prinsip Keadilan
Setiap profesional dituntut untuk mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal ini, keadilan harus diberikan kepada siapa saja yang berhak.
Prinsip Otonomi
Setiap profesional mempunyai wewenang dan kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Artinya, seorang profesional berhak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.
Prinsip Integritas Moral
Integritas moral merupakan kualitas kejujuran dan prinsip moral dalam diri seseorang yang dilakukan secara konsisten dalam menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional harus memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesi, dirinya, dan masyarakat.
Menurut Darmastuti (2007), ada tiga prinsip yang harus dipegang dalam etika profesi, diantaranya yaitu:
- Tanggung jawab. Maksud tanggung jawab disini yaitu tanggung jawab pelaksanaan (by function) dan tanggung jawab dampak (by profession).
- Kebebasan. Maksud kebebasan disini yaitu kebebasan untuk mengembangkan profesi tersebut dalam batas-batas aturan yang berlaku dalam sebuah profesi.
- Keadilan. Prinsip keadilan ingin membangun satu kondisi yang tidak memihak manapun yang memungkinkan untuk ditunggangi pihak-pihak yang berkepentingan.
Contoh Etika Profesi
Berikut ini beberapa contoh kode etik profesi kedokteran:
Kewajiban Dokter, diantaranya yaitu:
- Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.
- Memberikan rujukan bagi pasien ke dokter lain yang lebih ahli jika diperlukan.
- Menjaga rahasia pasien, bahkan setelah pasien tersebut meninggal dunia.
- Memberikan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan, kecuali jika ada pihak lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
- Meningkatkan ilmu pengetahuan di bidang ilmu kedokteran.
Larangan Bagi Dokter, diantaranya yaitu:
- Memuji kemampuan atau keahlian diri sendiri.
- Ucapan atau tindakan yang bisa melemahkan daya tahan pasien.
- Mengumumkan dan melakukan teknik kedokteran yang belum diuji kebenarannya.
- Melepaskan kemandirian profesi karena pengaruh tertentu.
- Mengambil alih pasien tanpa persetujuan teman sejawat.
- Menetapkan imbalan atas jasanya secara tidak wajar.
- Melakukan diskriminasi dalam melakukan pelayanan.
- Melakukan kolusi dengan perusahaan farmasi.
- Mengabaikan kesehatannya sendiri.
- Mengeluarkan keterangan palsu, meski diminta pasien.
- Melakukan pelecehan seksual terhadap pasien atau orang lain.
- Membocorkan rahasia pasien kepada orang lain.
Demikian artikel tentang “Pengertian Etika Profesi, Fungsi, Tujuan, Prinsip dan Contoh Etika Profesi Menurut Para Ahli Lengkap“, semoga bermanfaat.