Pengertian Emiten, Syarat, Tugas, Tujuan dan Contoh Perusahaan Emiten di Indonesia Lengkap – Emiten adalah perusahaan baik swasta maupun BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek (bisa saham, obligasi, right issue, warrant, atau jenis efek lainnya). Dari sini awal mula muncul surat berharga, yang kemudian diperdagangkan di pasar modal.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Emiten adalah badan usaha yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan. Emiten bisa berupa perusahaan swasta maupun BUMN, baik perusahaan terbuka maupun perusahaan tertutup. Tidak semua perusahaan bisa disebut emiten, hanya perusahaan yang saham atau obligasinya diperdagangkan di bursa efek saja.
Perbedaan emiten dan perusahaan publik yaitu:
Emiten memiliki pihak atau lembaga yang melakukan penawaran Umum, yaitu penawaran efek untuk menjual efek ke publik yang didasarkan pada tata cara yang telah diatur dalam UU yang berlaku. Sedangkan perusahaan publik adalah perusahaan yang sahamnya telah dimiliki oleh setidaknya 300 pemegang saham, dan memiliki modal disetor setidaknya Rp. 3 miliar.
Jadi, perbedaan emiten dengan perusahaan publik yaitu emiten merupakan pihak yang melakukan IPO sedangkan perusahaan publik merupakan Perseoran Terbatas (PT) yang sudah melakukan IPO.
Syarat-Syarat Emiten
Adapun syarat-syarat emiten diantaranya yaitu:
- Menerbitkan efek yang akan ditawarkan pada investor untuk mendapatkan modal.
- Wajib menjamin efek yang diterbitkannya yaitu sah secara hukum. Itu sebabnya emiten harus memiliki prestasi dan tidak cacat hukum agar bisa menerbitkan efek.
- Emiten berperan sebagai sumber informasi utama tentang efek yang diperjualbelikan. Dengan begitu, keakuratan informasi dari emiten merupakan tanggungjawab emiten yang bersangkutan.
Tugas Emiten
Secara umum, tugas emiten yaitu untuk memberikan penawaran surat berharga kepada publik serta bertanggungjawab untuk mengelola dana publik sebaik mungkin.
Berikut beberapa jenis surat berharga yang ditawarkan emiten ke publik, diantaranya yaitu:
- Saham.
- Surat Pengakuan Utang.
- Obligasi.
- Surat Berharga Komersial.
- Tanda Bukti Utang.
- Kontrak Berjangka Atas Efek.
- Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif.
- Semua Derivatif dari Efek.
Tujuan Emiten
Secara umum, tujuan emiten yaitu untuk membuka peluang investasi kepada publik terhadap perusahaan emiten. Dengan melepas sahamnya ke publik, maka pembeli saham tersebut akan mendapatkan porsi kepemilikan terhadap perusahaan tersebut dan akan mendapatkan dividen dari saham tersebut.
Setiap emiten memiliki tujuan tertentu dalam melakukan emisi. Umumnya, hal tersebut disebutkan dalam Rapat Umum Pemegang saham (RUPS), diantaranya yaitu:
- Untuk memperluas usaha, dimana modal yang didapatkan dari investor digunakan untuk perluasan bidang usaha, perluasan pasar, peningkatan kapasitas produksi.
- Memperbaiki struktur modal yaitu dengan menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
- Melakukan pengalihan pemegang saham yang lama ke pemegang saham baru.
Contoh Perusahaan Emiten
Umumnya emiten adalah Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya telah diperjual belikan di Bursa Saham. Perseroan Terbatas (PT) yang menawarkan sahamnya yaitu Perusahaan Terbuka (Tbk.). Contohnya seperti Astra International Tbk. ; Alam Sutera Reality Tbk. ; Bank Central Asia Tbk. ; Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. ; Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. ; Bank Tabungan Indonesia (Persero) Tbk.
Demikian artikel tentang “Pengertian Emiten, Syarat, Tugas, Tujuan dan Contoh Perusahaan Emiten di Indonesia Lengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya. Sampai jumpa