Pengertian Agunan (Jaminan) – Apa yg dimaksud dengan agunan? Apa yang dimaksud dengan kredit agunan? Apa yang dimaksud dengan kredit tanpa agunan? Apa perbedaan jaminan dan agunan? Apa yang dimaksud tanpa agunan? Bank apa saja yang bisa kredit tanpa agunan?
Baca Juga : Lembaga Keuangan Bukan Bank
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian agunan menurut para ahli, tujuan, asas, jenis dan contoh agunan atau jaminan secara lengkap.
Pengertian Agunan (Jaminan)
Secara umum, pengajuan kredit/pinjaman atau pembiayaan yang dilakukan debitur (nasabah) pada lembaga keuangan disertai penyerahan agunan (jaminan) berupa asset milik debitur untuk menjamin pelunasan kredit yang diterima. Akan tetapi, ada juga lembaga keuangan yang memberi pinjaman tanpa agunan sebagai jaminan pembayaran atau dikenal pinjaman tanpa agunan.
Agunan merupakan aset/barang berharga milik peminjam dana (debitur) yang dititipkan ke pemberi pinjaman (kreditur) sebagai jaminan. Kepemilikan agunan bisa berpindah ke tangan kreditor jika debitur tidak sanggup memenuhi kewajibannya dalam membayar pinjaman sesuai perjanjian.
Menurut Undang-Undang Perbankan Pasal 1 No.7 Tahun 1992 yang telah diperbaharui dengan Pasal 1 angka 23 UU Perbankan No.10 Tahun 1998. Agunan diartikan sebagai kemampuan/kesanggupan nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Agunan pokok kredit merupakan usaha debitur, persediaan barang/bahan, tanah, mesin, bangunan, kendaraan yang digunakan langsung untuk kegiatan usahanya.
Pengertian Agunan Menurut Para Ahli
Thomas (2003)
Agunan adalah suatu penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan untuk menggaggung pembayaran kembali atas utang.
Faisal (2004)
Pengertian agunan dalam perbankan adalah penyerahan suatu hak atau kekuasaan oleh debitur kepada pihak bank yang bertujuan untuk menjamin pelunasan hutangnya apabila terjadi kredit macet.
Widiyono (2009)
Agunan dalam perbankan adalah benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang diserahkan debitur kepada kreditur yang berguna untuk menjamin apanila terjadi kondisi dimana fasilitas kredit tidak bisa dibayar kembali sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Tujuan Agunan (Jaminan)
Tujuan agunan atau jaminan adalah untuk menutupi risiko kerugian yang ditanggung pihak bank jika nasabah tidak mampu melunasi kredit yang telah dipinjam atau kegagalan kredit. Atau bisa dikatakan, Agunan dapat digunakan sebagai sumber pelunasan kredit dengan cara dijual.
Baca Juga : Pengertian Bank Indonesia
Asas-Asas Agunan (Jaminan)
Asas-Asas Hukum Jaminan menurut Mariam Darus Badrulzaman, antara lain:
Asas Filosofis
Asas filosofis merupakan asas dimana semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus berdasarkan pada falsafah yang dianut Negara Indonesia yakni pancasila.
Asas Konstitusional
Asas konstitusional adalah asas dimana semua peraturan perundang-undangan dibuat dan disahkan dengan pembentuk undang-undang harus berdasarkan pada konstitusi atau hukum dasar. Hukum dasar yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945.
Asas Politis
Asas politis ialah asas dimana segala kebijakan dan teknik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada Tap MPR.
Asas Operasional
Asas operasional (konkret) adalah asas yang bersifat umum dan digunakan sebagai asas yang bisa digunakan dalam pelaksanaan pembebanan jaminan.
Jenis-Jenis Agunan (Jaminan)
Ada dua jenis jaminan atau agunan, diantaranya yaitu:
Jaminan Kebendaan
Pengertian jaminan kebendaan adalah penyendirian suatu bagian kekayaan bank, baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Seorang debitur menyediakan jaminan untuk memenuhi kewajibannya pada bank. Jaminan kebendaan ini, dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu agunan berwujud dan agunan tak berwujud.
Agunan Berwujud
Ada 2 jenis agunan atau jaminan berwujud, diantaranya:
- Agunan tidak bergerak, diantaranya tanah berdirinya bangunan, mesin yang tertanam seperti mesin besar pabrik.
- Agunan bergerak, diantaranya mesin, kendaraan bermotor, persediaan barang, emas batangan dan saham.
Agunan Tak Berwujud
Yang termasuk agunan tak berwujud diantaranya hak paten, piutang dagang dan hak sewa.
Jaminan Penanggungan (Bukan Kebendaan)
Ada dua jenis jaminan penanggungan, antara lain:
Jaminan Pribadi (Personal Quarantee)
Pengertian jaminan pribadi adalah pernyataan kesediaan perorangan tertentu untuk menggantikan kerugian bank atas kredit yang diberikan pada debitur tertentu yang dijamin hingga jangka waktu yang telah disepakati antara pihak kreditur (bank) dan debitur (nasabah).
Baca Juga : Pengertian Bank Umum
Jaminan Perusahaan (Coorporate Quarantee)
Pengertian jaminan perusahaan adalah pernyataaan kesediaan dari perusahaan tertentu untuk menggantikan kerugian bank atas kredit yang diberikan pada debitur tertentu yang dijamin hingga jangka waktu yang sudah disepakati antara bank dan debitur.
Demikian artikel pembahasan tentang pengertian agunan menurut para ahli, tujuan, asas, jenis dan contoh agunan atau jaminan secara lengkap. Semoga bermanfaat