Pelaksanaan Perjanjian Indonesia
1. Ketaatan terhadap Perjanjian Internasional
- Perjanjian Internasional harus ditaati (pacta sunt servada).
- Kesadaran hukum nasional.
2. Penerapan Perjanjian Internasional
- Berlaku surut (retroaktif), artinya berlaku terhadap peristiwa yang terjadi sebelum Perjanjian Internasional tersebut diberlakukan.
- Wilayah penerapan (teritorial scope), artinya Perjanjian Internasional mengikat seluruh wilayah negara peserta, kecuali ditentukan lain.
- Perjanjian Intemasionai penyusul (successive treaty), artinya Perjanjian Internasional dapat menggantikan hal-hal yang sama Perjanjian Internasional terdahulu.
3. Penafsiran ketentuan Perjanjian Intemasionai
- Metode dari aliran (paham) yang berpegang pada kehendak penyusun Perjanjian Intemasionai.
- Metode dari aliran (paham) yang berpegang pada naskah Perjanjian Intemasionai dengan penafsiran menurut arti umum dari kosakatanya.
- Metode dari aliran (paham) yang berpegang pada objek dan tujuan Perjanjian Intemasionai.
Kedudukan Negara Bukan Peserta Perjanjian Internasional
1. Pada treaty contract, negara bukan peserta tidak memiliki hak dan kewajiban untuk mematuhinya.
2. Pada law making treaty, negara bukan peserta dapat terikat apabila :
- Negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap Perjanjian Intemasionai tersebut.
- Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta Perjanjian Intemasionai.
Fungsi Perjanjian Internasional
- sarana pengembangan kerja sama internasional secara damai;
- sarana penyelesaian konfiik internasional.
BATALNYA DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Alasan (sebab-sebab) Batalnya Perjanjian Internasional menurut Konvensi Wina Tahun 1969
- Terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya (pasa/ 46 dan 47).
- Adanya unsur kesalahan {error) berkenaan dengan suatu fakta atau keadaan pada waktu perjanjian tersebut dibuat (pasal 48).
- Adanya unsur penipuan dari salah satu negara peserta perjanjian pada waktu pembuatan perjanjian {pasal 49).
- Adanya penyalahgunaan (kecurangan/kelicikan) secara langsung atau tidak terhadap wakil negara peserta tertentu (pasal 50).
- Adanya unsur paksaan {ancaman atau penggunaan kekerasan) terhadap kepada seorang Kuasa Penuh atau negara peserta tertentu (pasal 51 dan 52).
- Adanya ketentuan yang bertentangan dengan suatu kaidah dasar (asas ius cogenst) Hukum Internasional umum pada waktu pembuatan Perjanjian Internasional.
2. Sebab-sebab Berakhirnya (Hapusnya) Perjanjian internasional
Menurut Konvensi Jenena dan Konvensi Wina Tahun 1969 (Mochtar Kusumaatmaja — Pengantar Hukum Internasional), sebab-sebab berakhirnya perjanjian internasional, sebagai berikut:
- Perjanjian internasional dapat berakhir karena hukum, antara lain :
- Tercapainya tujuan perjanjian.
- Habis masa berlakunya.
- Punahnya (lenyapnya) salah satu pihak peserta dan objek perjanjian.
- Adanya perjanjian baru yang meniadakan perjanjian lama.
- Terpenuhinya syarat-syarat pengakhiran perjanjian.
- Perjanjian Internasional dapat berakhir karena tindakan negara peserta, antara lain :
- Adanya persetujuan para pihak untuk mengakhiri perjanjian.
- Salah satu pihak mengakhiri perjanjian dan pihak lain menyetujuinya.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pelaksanaan, Fungsi Serta Batal dan Berakhirnya Perjanjian Internasional. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.
Baca postingan selanjutnya:
Pola (Struktur), Derajat (Kedudukan), Reservation (Persyaratan) Perjanjian Internasional
Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
Macam-Macam Penggolongan Perjanjian Internasional
Pengertian Dan Istilah Perjanjian Internasional
Pengertian, Fungsi, Tugas Pokok Dan Hak Perwakilan Konsuler
Pengertian, Macam, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Terlengkap
Pengertian, Kedudukan Dan Peran Departemen Luar Negeri Terlengkap