Pengertian Norma Sosial – Apa yang dimaksud dengan norma sosial? Apa itu norma sosial dan contohnya? Apa fungsi dari norma sosial? Apa saja sanksi norma sosial? Sebutkan jenis dan tingkatan norma sosial!
Baca Juga : Pengertian Pengendalian Sosial
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian norma sosial menurut para ahli, ciri, fungsi, tingkatan, macam jenis, sanksi dan contoh norma sosial secara lengkap.
Pengertian Norma Sosial
Norma dan nilai adalah faktor yang paling menentukan dalam integrasi kelompok masyarakat. Pemindahan dan usaha pelaksanaan nilai dan norma merupakan hal penting dalam hubungan dengan anggotanya yang sering disebut dengan sosialisasi atau pemasyarakatan.
Proses pembentukan kepribadian dalam diri setiap individu akan berbeda, hal tersebut tergantung dari pola sosialisasi yang dianut masyarakatnya. Meskipun begitu, setiap masyarakat memiliki pola perilaku umum yang membatasi perilaku individu berdasarkan kepribadiannya.
Nilai dan norma selalu berkaitan, mski begitu keduanya bisa dibedakan. Pada dasarnya, norma juga nilai tapi disertai dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Pengertian nilai adalah sikap dan perasaan yang diperlihatkan terhadap objek baik material maupun non-material. Sedangkan pengertian norma adalah aturan dengan sanksi yang bertujuan untuk mendorong bahkan menekan masyarakat untuk mencapai nilai sosial. Atau bisa dikatakan, nilai dan norma sosial bersama-sama mendorong dan menekan anggota masyarakat untuk memenuhi atau mencapai hal-hal yang dianggap baik dalam masyarakat.
Norma digunakan masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan individu atau kelompok masyarakat sesuai dengan harapan masyarakat atau justru menyimpang. Norma diciptakan diatas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial.
Pengertian norma sosial adalah kebiasaan umum atau aturan yang menjadi pedoman perilaku dalam masyarakat dan mempunyai batasan wilayah tertentu. Batas norma sosial adalah perilaku yang pantas bagi masyarakat, sehingga bisa disebut peraturan sosial atau kaidah sosial. Artinya, norma sosial didalam masyarakat adalah aturan yang dijadikan masyarakat sebagai pedoman berperilaku. Sumber norma sosial adalah aturan yang sudah ada ditengah masyarakat. Sanksi bagi para pelanggarnya berupa pengucilan dari masyarakat sekitarnya.
Norma sosial merupakan aturan yang membatasi dan mengendalikan tingkah laku manusia yang berada dalam dan luar individu. Norma sosial dapat terlaksana dengan baik apabila anggota masyarakat memelihara dan melaksanakan norma yang berlaku.
Norma sosial merupakan aturan-aturan yang disertai sanksi baik tertulis maupun tidak tertulis dan berfungsi mengarahkan masyarakat dalam bertindak dan menjalankan kehidupan sosialnya. Sederhananya, norma sosial dibutuhkan untuk mengatur manusia dalam kehidupan.
Apabila terjadi pelanggaran, jenis norma sosial yang paling berat sanksinya adalah norma adat istiadat karena apabila melanggar hukum adat istiadat maka sanksinya bisa berupa pengusiran dari kampung atau kelompok adatnya. Selain itu, ada norma hukum dengan sanksi dari pihak berwajib juga pengucilan dari masyarakat, juga norma agama dengan sanksi secara tak langsung tapi kelak diakhirat.
Kini telah banyak terjadi perubahan norma sosial didalam masyarakat mulai dari gaya hidup, cara berpakaian dan lain sebagainya.
Baca Juga : Pengertian Perubahan Sosial
Pengertian Norma Sosial Menurut Para Ahli
John J. Macionis
Norma adalah aturan dan harapan masyarakat untuk memandu perilaku para anggotanya.
Hans Kensel
Norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim.
Robert Mz. Lawang
Norma adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah angggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya.
Soerjono Soekanto
Norma adalah suatu perangkat agar hubungan antar masyarakat terjalin dengan baik.
Antony Gidden
Norma adalah prinsip atau aturan konkret yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat.
Isworo Hadi Wiyono
Norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perubatan mana yang harus dihindari.
Ciri-Ciri Norma Sosial
Ciri atau karakteristik norma sosial diantaranya yaitu:
- Umumnya tertulis.
- Hasil kesepakatan masyarakat.
- Warga masyarakat patuh
- Jika ada yang melanggar akan diberi sanksi/hukuman.
- Tidak bersifat statis sehingga dapat mengalami perubahan.
Tujuan dan Fungsi Norma Sosial
Tujuan norma sosial adalah mengatur serta mengendalikan kehidupan masyarakat dan sebagai tatanan sekaligus pedoman hidup dalam mengatur masyarakat
Sedangkan, fungsi norma yang ada dalam masyarakat, diantaranya yaitu:
- Sebagai faktor perilaku yang menentukan penilaian orang lain terhadap diri dan kelompok.
- Merupakan kumpulan aturan atau sanksi yang akan mendorong seseorang, kelompok masyarakat mencapai nilai sosial.
- Norma sosial didalam masyarakat sebagai unsur pengikat dan pengendali perilaku manusia dalam bermasyarakat.
Tingkatan Norma Sosial
Berdasarkan tingkat sanksi dan daya ikatnya, norma sosial dibedakan menjadi:
Tata Cara (Usage)
Tata cara adalah norma yang merujuk pada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya, contohnya aturan memegang garpu atau sendok saat makan, cara memegang gelas ketika minum, serta mencuci tangan sebelum makan. Pelanggaran atau penyimpangan terhadap tata cara tidak akan menyebabkan hukuman yang berat, tapo hanya sekadar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
Baca Juga : Pengertian Kesenjangan Sosial
Contoh tata cara diantaranya cara makan yang baik bagi sebagian orang adalah tidak mengeluarkan suara saat mengunyah makanan. Akan tetapi, ditempat tertentu, bersendawa diakhir makan merupakan ekspresi rasa kenyang dan puas sehingga tidak melanggar norma, dan lain sebagainya.
Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan atau folkways adalah cara bertindak masyarakat yang dilakukan berulang-ulang. Folkways mrmiliki kekuatan mengikat yang lebih besar dibanding cara. Contohnya mengucapkan salam saat bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua, serta membuang sampah pada tempatnya.
Jika kebiasaan tersebut tidak dilakukan, maka dianggap sebagai penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan setiap orang akan menyalahkannya. Sanksinya bisa berupa teguran, sindiran atau dipergunjingkan.
Contoh kebiasaan diantaranya memberi hadiah pada orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, mengenakan baju yang bagus saat pesta, umumnya laki-laki berambut pendek dan perempuan berambut panjang, dan lain sebagainya.
Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah norma yang bersumber pada filsafat, ajaran agama atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut jahat. Contohnya larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat aditif dan mencuri. Menurut Mac Iver dan Page, bila kebiasaan (folkways) tidak hanya dianggap sebagai cara berperilaku, tapi juga diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan tadi menjadi mores. Hal ini mencerminkan sifat yang hidup dan secara sadar atau tidak digunakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat terhadap warganya.
Di satu pihak, tata kelakuan memaksakan suatu perbuatan dan dilain pihak melarang suatu perbuatan, sehingga secara langsung merupakan suatu alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan dan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Contohnya melarang pembunuhan, pemerkosaan, pencurian atau menikahi kerabat dekat dan lain sebagainya.
Adapun fungsi tata kelakuan dalam masyarakat, diantaranya
- Memberikan batasan pada kelakuan individu. Setiap masyarakat memiliki tata kelakuan yang berbeda satu sama lain. Suatu masyarakat dengan tegas melarang pergaulan bebas antara pemuda dengan pemudi, sebaliknya larangan itu bisa saja tidak jelas pada masyarakat yang lain. Namun adapula perilaku yang secara umum atau universal ditentang oleh tata kelakuan yang berlaku disemua masyarakat dari berbagai suku bangsa di dunia.
- Tata kelakuan mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya. Disatu pihak tata kelakuan memaksa agar individu menyesuaikan tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku, dilain pihak memaksa masyarakat untuk menerima individu berdasarkan kesanggupannya menyesuaikan dirinya dengan tata kelakuan yang berlaku. Bahkan, tata kelakuan bisa memaksa masyarakat memberi penghargaan kepada warganya yang dianggap sebagai teladan dalam bertindak dan bertingkah laku. Tata kelakuan menjaga solidaritas antara anggota masyarakat sehingga menguatkan ikatan dan mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat.
Adat (Customs)
Adat adalah norma yang tidak tertulis tapi mengikat sangat kuat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang seringkali secara tidak langsung dikenakan. Sebagai contoh, dalam masyarakat yang melarang terjadinya perceraian, jika terjadi suatu perceraian maka tidak hanya pihak terkait yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, namun juga seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya.
Sanksi yang diberikan terhadap pelanggar adat istiadat bisa berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat atau harus memenuhi persyaratan tertentu, misalnya melakukan upacara tertentu sebagai media rehabilitasi diri. Contohnya pelanggaran terhadap tata cara pembagian harta warisan, upacara tradisional dan lain sebagainya.
Baca Juga : Pengertian Ketimpangan Sosial
Hukum (Laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Ketentuan sanksi terhadap pelanggar paling tegas dibandingkan norma lainnya. Hukum adalah serangkaian aturan yang ditujukan kepada masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban juga larangan agar dalam masyarakat tercipta ketertiban dan keadilan. Umumnya, ketentuan dalam norma hukum berupa kitab undang-undang atau konvensi. Contohnya seperti mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dilarang mencuri dan lain sebagainya.
Didalam masyarakat juga ada norma yang mengatur tindakan terkait estetika, seperti tari-tarian, pakaian, musik, arsitektur rumah, dan interior mobil. Selain itu, ada yang mirip dengan estetika yaitu mode atau fashion, yakni cara atau gaya dalam melakukan atau membuat sesuatu yang sering berubah dan diikuti banyak orang. Salah satu ciri khas mode adalah bersifat massal dan tiba-tiba dalam waktu yang relatif singkat.
Macam-Macam Norma Sosial dan Contohnya
Berikut ini macam-macam jenis norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, diantaranya:
Norma sosial berdasarkan sumber atau sspeknya, diantaranya yaitu:
Norma Agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama bersumber dari ajaran agama dan kepercayaan yang lainnya.
Contoh norma agama diantaranya mengaji, mengerjakan sholat tepat waktu, mengerjakan sembahyang pada tuhan, melaksanakan segara perintah agama dan menjauhi larangannya dan lain sebagainya.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dengan adanya norma kesusilaan, individu bisa membedakan baik dan buruk. Sanksi yang diberikan pada pelaku pelanggaran norma kesusilaan biasanya berupa pengucilan baik secara fisik maupun batin.
Contoh norma kesusilaan diantaranya enghormati orang lain, dilarang berzina, dilarang korupsi, berlaku jujur dan adil dalam masyarakat, tidak memfitnah orang lain, menolong orang yang membutuhkan dan lain sebagainya.
Norma Kesopanaan
Norma Kesopanaan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Sanksi untuk pelaku pelanggar norma kesopanan yaitu berupa celaan, kritik juga penguucilan.
Contoh norma kesopanan diantaranya tidak makan sambil berbicara, memberi atau menerimna dengan tangan kanan, tidak meludah sembarang tempat dan lain sebagainya.
Baca Juga : Pengertian Interaksi Sosial
Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang terbentuk secara sadar atau tidak yang berisi petunjuk cara berperilaku secara terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelaku pelanggar norma kebiasaan akan mendapatkan sanksi berupa celaan, kritik dan pengucilan.
Contoh norma kebiasaan diantaranya membawa oleh-oleh ketika pulang dari suatu tempat, memcuci tangan sebelum makan, berdoa sebelum melakukan sesuatu dan lain sebagainya.
Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan sosial yang dibuat oleh suatu lembaga yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelaku pelanggar norma hukum akan mendapatkan sanksi berupa denda ataupun hukuman fisik.
Contoh norma hukum diantaranya yaitu kewajiban membayar pajak, dilarang melanggar rambu lalu lintas, tidak terlambat masuk sekolah dan lain sebagainya.
Norma sosial berdasarkan sifat resminya, diantaranya yaitu:
Norma Tidak Resmi (Nonformal)
Norma tidak resmi adalah aturan yang dirumuskan secara tidak jenis dan pelaksanaannya tidak diwajibkan untuk masyarakat. Contoh norma tidak resmi diantaranya aturan adat istiadat, aturan dalam keluarga, pantangan dan lain sebagainya.
Norma Resmi (Formal)
Norma resmi adalah aturan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh pihak berwenang untuk semua masyarakat. Contoh norma resmi diantaranya UUD 1945, Perpu, Perda, Kepres dan lain sebagainya.
Baca Juga : Pengertian Status Sosial
Demikian artikel pembahasan tentang pengertian norma sosial menurut para ahli, ciri, fungsi, tingkatan, macam jenis, sanksi dan contoh norma sosial secara lengkap. Semoga bermanfaat