Kode Etik Jurnalistik Dan Pers Yang Bebas Dan Bertanggung Jawab

Posted on

Hak Dan Kewajiban Pers

Hak Tolak

Hak tolak sering disebut juga hak ingkar wartawan. Wartawan yang karena pekerjaannya mempunyai kewajiban menyimpan rahasia, dalam hal itu nama,jabatan, alamata atau identitas lainnya dari orang yang menjadi sumber informasinya. Misalnya ketika terdapat orang yang merasa dirugikan oleh adanya pemberitaan di media massa, biasanya yang bersangkutan akan merasa penasaran, dari manakah sumber berita itu dan siapakah yang membocorkan informasi sehingga informasi menyebar melalui media massa. Kemudian, yang merasa dirugikan akan menghubungi media rnassa yang memuat berita itu untuk mengetahui sumber beritanya Akan tetapi, pihak redaksi tidak bersedia memberitahukannya karena pihak pers memiliki suatu hak yang disebut hak tolak. Hak semacam itu sesungguhnya menurut peraturan perundang-undangan juga dimiliki oleh orang yang memiliki profesi lainnya, seperti dokter rohaniawan, dan notaris, yang menurut Pasal 120 (ayat 2) KUHP dinyatakan dengan ungkapan:”Dapat menoiak untuk memberikan keterangan yang diminta.”

kode etik

Hak tolak tidak berlaku dalam kaitannya dengan hal-hal yang membahayakan kepentingan negara. Artinya, wartawan atau orang yang berprofesi lain dapat diminta keterangan dalam hal tertentu dan harus memberitahukannya apabila hal itu menyangkut kepentingan negara.

Pers dan Masyarakat Saling Membutuhkan

Fungsi dan peranan pers tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat. Pers membutuhkan pembaca sebagai pembaca sebagai sumber pemasukan, baik dari iklan maupun pemasaran, sedangkan masyarakat membutuhkan informasi dan juga penyebaran informasi. Sehingga insan pers dan masyarakat harus saling mengisi. Insan pers harus dapat menyajikan tulisan-tulisan dipers seakurat mungkin sehingga memberikan akses berita-berita vang layak untuk dipublikasikan sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami

Hak Jawab atas Suatu Berita

Hakjawab adalah suatu hak yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh tulisan atau pemuatan informasi dipers. Hak jawab ini ditujukan kepada pers yang memuat berita yang merugikan. Hakjawab ini dapatterjadi karena pemberitaan pers terkadang kurang akurat bahkan jauh dari kejadian yang sebenarnya. Ha! ini disebabkan oleh berbagai hal, misalnya salah mengutip atau salah interpretasi wartawan. Sehingga beritanya menjadi tidak benar dan obyek berita menjadi pihak yang dirugikan.

Dalam Kode Etik Jurnalistik PWI Pasal 4 tentang Hak Jawab disebutkan sebagai berikut:

  • Setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak benar atau berisi hal-hal yang menyesatkan harus dicabut kembali atau diralat atas keinsafan wartawan sendiri.
  • Pihak yang merasa dirugikan wajib pula diberikan kesempatan secepatnya’untuk menjawab atau memperbaiki pemberitaan yang dimaksud, sedapat mungkin dalam ruangan yang sama dengan pemberitaan semula dan maksimal sama panjangnya, asai saja jawaban atau perbaikan itu dilakukan secara wajar.

Dalam pelaksanaannya hak jawab itu biasanya berupa penyampaian ralat dalam boks atau inisiatif pihak redaksi. Namun ada pula hakjawab itu muncul berupa bantahan melalui kolom ‘‘Surat Pembaca” atau pemuatan berbentuk berita lagi yang ditulis oleh wartawan, baik wartawan yang menulis berita yang merugikan maupun wartawan lainnya.

Pers yang bebas dan bertanggung jawab

Masalah kebebasan pers dan menyampaikan pendapattelah dijamin dalam kostitusi Rl yakni Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Dari ketentuan pasal itu kemudian dikeluarkan UU organik antara lain UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapai di Muka Urnum, UU No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapatdi Muka Umum

Penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan oleh warga negara, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

  • melindungi hak asasi manusia,
  • menghargai asas legalitas,
  • menghargai prinsip praduga tak bersalah, dan
  • menyelenggarakan pengamanan

Bentuk Penyampaian Pendapat di Muka Umum

UU No.9 Tahun 1998 Tenang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, telah menetapkan heberapa bentuk penyampaian pendapat dimuka umum, yaitu unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan rnimbar bebas. Penyampaian pendapat dimuka umum dapat dilakukan dengan bentuk lisan, tulisan, atau bentuk lain.
Penyampaian pendapat dimuka umum-dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan ‘ udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, obyek-obeyk vital nasional. Penyampaian pendapat dimuka umum itu tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional.

Dalam menyampaikan pendapat dimuka umum, misalnya berunjuk rasa maka pelaku wajib memberitahukan kepada Polri, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. Pemberitahuan tersebut selambat-lambatnya 3 x 24 jam telah diterima oleh Polri setempat sebelum kegiatan dimulai. Pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan. Dalam melakukan penyampaian pendapat dimuka umum para pelaku atau peserta wajib menjaga ketertiban dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Penyiaran

Di UU No 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran telah diatur pula ketentuan mengenai cara penyampaian atau penyiaran informasi. Penyiaran informasi harus mengindahkan ketertiban umum dan keamanan masyarakat luas. Penyiaran ialah kegiatan pemancarluasan dan atau sarana transmis di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan gelombang elektromagnetik, kabel, serat optik, atau media lainnya untuk dapat diterima oleh masyarakat dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat penerima siaran televisi atau oerangkat elektronik lainnya dengan atau tanpa alat bantu.

Dalam Bab V, UU No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran disebutkan tentang Tata Krama Siaran, yaitu sebagai berikut.

  • Penyelenggara penyiaran wajibsenantiasa berusaha agar pelaksanaan kegiatan penyiaran tidak menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara:
  • Siaran wajib dilaksanakan dengan menggunakan bahasa, tutur kata, dan sopan santun sesuai dengan kepribadian Indonesia.
  • Pasal 53 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara penyiaran wajib menghormati dan menjunjung tinggi kode etik siaran yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi profesi penyiaran sebagai panduan dalam peiaksanaan penyiaran.
  • Pasal 54 ayat (1) disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib meralat isi siaran dan /atau berita apabila diketahui terdapat kekeliruan atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau berita. Jadi, kita selaku warga negara semestinyalah dapat memahami norma-norma dan prosedur hukum atau peraturan perundangan yang berkaitan dengan masalah penyiaran.

Peranan Pers MenurutUU no. 40 Tahun 1999

Peranan pers berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 pasal 6 meliputi:

  • Memperjuangkan kebenaran
  • Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  • Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
  • Menegakkan nilai-nilai dasardemokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan’
  • Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Dengan demikian, jelaslah bahwa dalam melaksanakan peranannya.pers harus tetap mengacu kepada peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Kode Etik Jurnalistik

Asas-asas kode etik jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia

  • tidak memutarbalikkan fakta, tidak memfitnah;
  • berimbang, adil dan jujur;
  • mengetahui perbedaan kehidupan pribadi dan kepentingan umum;
  • mengetahui teknik penulisan yang tidak melanggar asas praduga tak bersalah serta tidak merugikan korban kesusilaan;
  • mengetahui kredibilitas narasumber;
  • sopan dan terhormat mencari berita;
  • tidak melakukan plagiat;
  • meneliti semua kebenaran bahan berita iebih dahulu;
  • tanggung jawab moral besar (mencabut sendiri berita yang salah walaupun tanpa ada permintaan).
  • Mengabdi untukkepentingan bangsa dan fiegara;
  • Memperhatikan keselamatan keamanan bangsa;
  • Memperhatikan persatuan dan kesatuan negara;
  • Harus cover both side;
  • Harus jujur dan berimbang;
  • Menghormati agama, kepercayaan dan keyakinan agama lainnya;
  • Beriman dan bertaqwa.

Perbedaan kode etik dengan hukum

Perbedaan kode etik dengan hukum dapat aiketahui dari hal-hal berikut ini antara lain sebagai
berikut:

  • Perbedaan sanksi bagi peianggarnya
    Selain berfungsi mengatur, hukum juga mempunyai sanksi konkret tertentu, termasuk sanksi hukuman fisiksebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, kode etik hanya berfungsi mengatur, tanpa diserta! sanksi yang konkret bagi pelanggarnya. Sanksi hanya bersumber dari hati nurani orang yang melanggaratau peiaku pelanggaran.
  • Perbedaan dalam dayajangkauan
    Jangkauan kode etik sangatlah terbatas pada kalangan tertentu saja sehingga kode etik dapat dikatakan sebagai norma yang berlaku khusus di kalangan profesi tertentu. Hal itu berbeda dengan hukum yang bersifat publik sehingga otomatis hukum berlaku dan mengikat . bagi semua warga negara.
  • Perbedaan dalam prosedur pembuatannya
    Suatu perundang-undangan dibuatoleh salah satu organ negara yang diberi wewenang . Tanpa melalui prosedur yang sudah ditetapkan, suatu produk perundang-undangan akan mengalami cacat hukum alias tidak dapat diterapkan . Kode etik diputuskan oleh pranata atau organisasi profesi yang bersangkutan sesuai dengan aturan organisasi itu.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Kode Etik Jurnalistik Dan Pers Yang Bebas Dan Bertanggung Jawab. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya: