KASUS PERSENGKETAAN
Sengketa (konflik) dibedakan atas :
- Sengketa bersenjata atas pelanggaran perdamaian yang tidak bersifat perang.
Sengketa digolongkan menjadi perang atau bukan perang didasarkan pada :- Luas atau dalamnya sengketa.
- Apabila pihak yang bersengketa menyangkut kepentingan beberapa negara yang diabaikan maka dapat dianggap adanya perang.
- Niat para pihak yang bersengketa.
- Sikap dan reaksi pihak-pihak yang bersengketa.
- Perang antara negara-negara.
Dua macam perang, yaitu :- Perang agresi (ofensif)
Menurut Piagam PBB yang diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Neurenburg dan Tokyo menegaskan bahwa perang agresi {perang yang ditimbulkan karena melanggar traktat intemasional adalah tidak sah).
Suatu agresi dianggap ada dinyatakan ada apabila ada penolakan secara berulang kali terhadap ajakan perdamaian. - Perang membela diri (defensif).
Piagam PBB menentukan bahwa setiap negara berhak mengadakan pembelaan diri secara individu maupun kolektif terhadap adanya serangan bersenjata, selama menunggu saran atau keputusan Dewan Keamanan PBB.Hak mengadakan perang pembelaan diri hanya berlaku pada :- keadaan mendesak;
- tidak dapat dilakukan dengan cara lain;
- tidak secara berlebihan.
Negara-negara Atlantik Utara membentuk Traktat Keamanan Regional (NATO) pada buan April 1949.
- Perang agresi (ofensif)
Dua tes untuk menentukan asas yang dapat diberlakukan secara umum tentang pengaruh sengketa terhadap traktat yang dibuat negara-negara yang sedang bersengketa, yaitu :
1. Tes yang bersifat subjektif
Tes subjektif dilekukan terhadap negara-negara yang bersengketa. Apakah negara-negara tersebut tetap berpendapat bahwa traktat masih berlaku meskipun terjadi perang?
2. Tes yang bersifat objektif
Tes objektif dilakukan untuk melihat atau mengkaji apakah pelaksanaan traktat tidak sesuai dengan atau tidak mempengaruhi jalannya perang.
Berdasarkan pelaksanaan tes subjektif dan tes objektif, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Traktat yang dibuat dengan maksud untuk melakukan tindakan politik bersama atau hubungan politik.
Contoh; traktat persekutuan (NATO)
Traktat tersebut menjadi batal (tidak berlaku) apabila negara-negara tersebut bersengketa.
2. Traktat yang diadakan untuk mengatur hal-hal yang sudah ada atau membentuk hal-hal yang bersifat tetap.
Contoh : traktat yang mengatur tentang perbatasan Traktat tersebut masih tetap berlaku.
3. Traktat yang dibuat untuk mengatur dan mengikat negara-negara yang bersengketa.
Contoh : Konvensi Den Haag 1899 dan 1907.
Traktat tersebut masih tetap berlaku.
4. Konvensi multilateral yang mengatur tentang kesehatan, obat-obatan, dan perlindungan milik industri akan diberlakukan kembali setelah sengketa selesai.
Biasanya ketentuan tentang berlakunya atau tidak berlakunya kembali isi traktat tersebut ditentukan dalam traktat perdamaian.
Hukum internasional memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada negara-negara yang bersengketa untuk tetap mengadakan atau tidak mengadakan perdagangan dan lalu lintas selama perang. Pada umumnya (dalam praktiknya) warga negara yang bersengketa membatalkannya karena dapat membantu pihak lawan apabila perdagangan, laiu lintas, dan perjanjian masih tetap dijalankan.
Komisi Hukum Internasional (International Law Commission) tidak menggunakan istilah hukum perang melainkan mengunakan istilah :
- Peraturan mengenai pengunaan angkatan bersenjata.
- Perlakuan individu dalam waktu perang (sengketa bersenjata).
Hukum perang bermaksud memberikan batasan penggunaan kekerasan (senjata) untuk mengalahkan pihak lawan.
Hukum perang menentukan perbuatan yang tidak boleh dilakukan, antara lain :
- Pembunuhan terhadap penduduk.
- Perlakuan buruk terhadap tawanan.
- Menenggelamkan kapal niaga.
PENYEBAB TIMBULNYA SENGKETA INTERNASIONAL
Beberapa penyebab timbulnya sengketa regional, antara lain :
- Pelanggaran suatu perjanjian yang telah disepakati dalam lingkup regional tertentu terhadap regional lainnya.
- Pertentangan (terjadinya konflik) dua negara besar yang sating berebut pengaruh di regional tertentu.
Beberapa penyebab timbulnya sengketa internasional, antara lain :
- Pelanggaran terhadap kesepakatan masyarakat internasional atau piagam internasional yang diakui sebagai peraturan yang mengikat masyarakat internasional.
- Persepsi penafsiran yang kurang tepat (sesuai) terhadap HAM.
- Persoalan batas antamegara yang belurn jelas.
- Pelanggaran perbatasan antamegara.
- Kepemilikan suatu pulau.
Contoh masalah internasional utama yang dapat menimbulkan sengketa internasional, antara lain :
1. Bidang politik
Tumbuhnya kekuatan militer baru dan kecenderungan perlomhaan senjata di Asia Pasilik.
2. Bidang ekonomi
Perbedaan kepentingan dan ketidakcocokan antara negara-negara industri. Industri Jepang tidak mempedulikan konsumsi rakyatnya, tetapi berusaha menguasai ekonomi dunia dengan cara merkantilis (menguasai perdagangan) dan menitikberatkan dirinya sebagai masyarakat modem.
3. Bidang sosial budaya
- terorisme
- pelanggaran HAM
- penurunan kualitas lingkungan hidup
- tindakan diskriminatif
4. Bidang batas wilayah
Suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lain. Antamegara tejadi ketidaksepakatan mengenai batas batas wilayah masing-masing.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Kasus Persengketaan Dan Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.
Baca postingan selanjutnya:
6 Subjek Hukum Internasional Beserta Penjelasan
Pengertian Dan Penjelasan Sumber Hukum Internasional Terlengkap
Pengertian, Tujuan Dan Klasifikasi Hukum Internasional Terlengkap