Pengertian Hukum Perdata – Apa yang dimaksud dengan hukum perdata? Apa yang dimaksud dengan hukum perdata dan contohnya? Apa yang dimaksud dengan hukum perdata materiil dan formil? Apa saja yang termasuk dalam hukum perdata? Apa saja yang menjadi ruang lingkup hukum perdata? Apakah kasus perdata bisa dipenjara? Apa tujuan hukum perdata?
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian hukum perdata menurut para ahli, tujuan, sejarah, ruang lingkup, asas, sumber hukum, sistematika, jenis dan contoh hukum perdata secara lengkap.
Baca Juga : Hukum Pidana
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat.
Istilah hukum perdata di Indonesia berasal dari bahasa Belanda “Burgerlik Recht” yang bersumber pada Burgerlik Wetboek atau yang di Indonesia dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Hukum merupakan seperangkat kaidah dan perdata diartikan yang mengatur hak, harta benda dan hubungan antara orang atas dasar logika atau kebendaan.
Pengertian hukum perdata secara umum adalah segala peraturan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan dalam hubungan masyarakat. Hukum perdata disebut juga hukum private karena mengatur kepentingan perseorangan.
Hukum perdata juga dapat diartikan sebagai hukum atau ketentuan yang mengatur tentang hak, kewajiban dan kepentingan antar individu dalam masyarakat yang bersifat tertutup (private).
Hukum perdata menangani kasus yang bersifat pribadi seperti hukum waris, hukum keluarga, hukum perikatan, hukum benda dan hukum harga kekayaan. Tujuan hukum perdata adalah menyelesaikan masalah atau konflik antar individu berdasarkan hukum yang berlaku dengan tujuan perdamaian.
Pengertian Hukum Perdata Hukum Menurut Para Ahli
Prof. Sudikno Mertokusumo
Hukum perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari mengenai hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
Prof. Subekti, S.H
Hukum perdata meliputi segala hukum privat materiil yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.
Dilihat dari fungsinya ada dua macam hukum perdata, yaitu:
- Hukum perdata materiil, yakni hukum yang mengatur hak dan kewajiban perdata, yaitu mengatur kepentingan perdata setiap subyek hukum.
- Hukum perdata formal, yakni hukum yang mengatur cara mempertahankan hukum perdata materiil.
Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
Ronald G. Salawane
Hukum perdata adalah seperangkat aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan pada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia, tidak terlepas dari sejarah hukum perdata Eropa, terutama di Eropa kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara di Eropa, disamping adanya hukum tertulis dan kebiasaan setempat. Akan tetapi, karena adanya perbedaan peraturan di setiap daerah sehingga orang mencari jalan yang memiliki kepastian hukum dan kesatuan hukum.
Baca Juga : Pengertian Hukum di Indonesia
Atas prakarsa Napoleon, pada tahun 1804 terhimpun hukum perdata yang bernama Code Civil des Francais atau yang disebut juga dengan Code Napoleon.
Pada tahun 1809-1811, Prancis menjajah Belanda, kemudian raja Lodewijk Napoleon menetapkan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk holland yang isinya hampir sama dengan Code Napoleon dan Code Civil des Francais untuk dijadikan sebagai sumber hukum perdata di Belanda.
Setelah penjajahan berakhir dan Belanda disatukan dengan Prancis, Code Napoleon dan Code Civil des Francais tetap berlaku di Belanda.
Pada tahun 1814, Belanda mulai menyusun Kitab Undang-undang hukum perdata (sipil). Berdasarkan kodifikasi hukum belanda dibuat oleh MR.J.M. KEMPER yang disebut ONTWERP KEMPER namun sebelum menyelesaikan tugasnya, pada tahun 1824 KEMPER meninggal dunia dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Pada 6 Juli 1830, kodifikasi selesai dibuat dengan terbentuknya BW (Burgelijik Wetboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda dan WvK (Wetboek van Koophandle) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Berdasarkan azas koncordantie atau azas politik, pada tahun 1948 kedua undang-undang tersebut berlaku di Indonesia dan sampai sekarang dikenal dengan KUHP untuk BW dan KUH dagang untuk WvK.
Ruang Lingkup Hukum Perdata
Hukum Perdata Dalam Arti Luas
Pada hakekatnya, hukum perdata dalam mencakup segala hukum privat materiil, yaitu semua hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD dan yang diatur dalam beberapa UU lainnya, seperti koperasi, perniagaan, kepailitan dan lainnya.
Hukum Perdata Dalam Arti Sempit
Hukum perdata dalam arti sempit adalah hukum perdata sebagaimana tercantum dalam KUHPerdata.
Hukum perdata juga mencakup Hukum Acara Perdata, yaitu hukum/ketentuan yang mengatur mengenai cara seseorang memperoleh keadilan di muka hakim berdasarkan Hukum Perdata, mengatur tentang bagaimana aturan menjalankan gugatan terhadap seseorang, kekuasaan pengadilan yang berwenang untuk melakukan gugatan dan sebagainya.
Hukum perdata juga tercantum dalam UU Hak Cipta, UU Merk dan Paten. Semuanya termasuk dalam Hukum Perdata dalam arti luas.
Asas Hukum Perdata
Berikut ini asas-asas dalam hukum perdata, diantaranya yaitu:
Asas Kebebasan Berkontrak
Asas ini mengandung makna bahwa setiap orang bisa mengadakan perjanjian baik yang telah diatur dalam undang-undang maupun yang belum diatur dalam undang-undang. Asas ini terdapat dalam 1338 ayat 1 KUHP yang menyatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”
Asas Konsesualisme
Asas ini berhubungan ketika terjadi perjanjian. Pada pasal 1320 ayat 1 KHUP, syarat sah perjanjian itu karena adanya kata sepakat antar kedua pihak.
Asas Kepercayaan
Asas ini mengandung makna bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjajian akan memenuhi setiap prestasi yang diantara kedua pihak.
Asas Kekuatan Mengikat
Asas ini menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat pihak yang mengikatkan diri atau yang terlibat pada perjanjian tersebut.
Asas Persamaan Hukum
Asas ini mengandung maksud bahwa subjek hukum membuat yang membuat perjanjian memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum.
Asas Keseimbangan
Asas ini menginginkan kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian yang sudah dijanjikan.
Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum (asas pacta sunt servada) ada akibat suatu perjanjian dan diatur dalam pasal 1338 ayat 1 dan 2 KUHP.
Asas Moral
Asas moral adalah asas yang terikat dalam perikatan wajar, ini berarti perbuatan seseorang yang sukarela tidak bisa menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur.
Baca Juga : Pengertian Hukum Administrasi Negara
Asas Perlindungan
Asas ini memberikan perlindungan hukum antara debitur dan kreditur. Tapi yang perlu perlindungan yaitu debitur karena ada di posisi yang lemah.
Asas Kepatutan
Asas ini berkaitan dengan ketentuan isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan.
Asas Kepribadian
Asas ini mengharuskan seseorang dalam mengadakan perjajian untuk kepentingan dirinya sendiri.
Asas I’tikad Baik
Sesuai dengan pasal 1338 ayat 3 KUHP, asas ini berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian, asas ini menyatakan bahwa apa yang hasus dilakukan dengan memenuhi tuntutan keadilan dan tidak melanggar kepatutan.
Sumber Hukum Perdata
Menurut Vollmar, terdapat 2 (dua) sumber hukum perdata yaitu sumber hukum perdata tertulis dan sumber hukum perdata tidak tertulis, yaitu kebiasaan.
Berikut ini beberapa sumber hukum perdata tertulis, diantaranya yaitu:
a. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), yaitu ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia.
b. Burgelijk Wetboek (BW) atau KUH Perdata, yaitu ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas koncordantie.
c. KUH Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK), yaitu KUH dagang yang terdiri dari 754 pasal meliputi buku I (mengenai dagang secara umum) dan Buku II (mengenai hak dan kewajiban yang muncul dalam pelayaran).
d. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, UU ini mencabut pemberlakukan Buku II KUHP yang berkaitan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum, UU ini mengatur tentang hukum pertanahan yang berlandaskan pada hukum adat.
e. Undang-Undang No. 1 Tahun 1996 tentang ketentuan pokok perkawinan.
f. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah besera benda yang berkaitan dengan tanah.
g. Undang-Undang No. 42 Tahun 1996 tentang jaminan fisudia.
h. Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang lembaga jaminan simpanan
i. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam.
Sistematika Hukum Perdata
Berikut klasifikasi pembagian jenis hukum perdata, diantaranya:
Berdasarkan Ilmu Pengetahuan Hukum
Hukum Perorangan (Pribadi)
Hukum perorangan adalah hukum yang mengatur mengenai manusia sebagai subjek hukum dan kecakapannya untuk memiliki hak serta bertindak sendiri dalam menjalankan haknya tersebut.
Hukum Keluarga
Hukum keluarga adalah hukum yang menyangkut tentang kekuasaan orang tua, perwalian, pengampunan dan perkawinan. Hukum keluarga ini terjadi karena adanya perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan anak.
Hukum Kekayaan
Hukum kekayaan adalah hukum yang yang mengatur menganai benda dan hak yang dimiliki atas benda. Benda yang dimaksud yaitu segala benda dan hak yang menjadi milik orang tua atau sebagai objek hak milik. Hukum harta kekayaan ini meliputi 2 hal yaitu hukum benda yang bersifat mutlak atau hak terhadap benda yang diakui dan dihormati oleh setiap orang dan hukum perikatan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.
Baca Juga : Pengertian Tindak Pidana
Hukum Waris
Hukum waris asalah hukum yang mengatur tentang pembagian harta peninggalan seseorang, ahli waris, urutan penerimaan ahli waris, wibah dan juga wasiat.
Terdapat dua pengaturan berpindahnya hak kekayaan sesorang yang telah meninggal (pewarisan), yakni:
- Pewarisan menurut undang-undang, yaitu pembagian warisan pada ahli waris, yakni orang yang memiliki hubungan darah terdekat dengan pewaris.
- Pewarisan berdasarkan wasiat, yaitu pembagian warisan pada orang yang berhak menerima warisan menurut kehendak terakhir pewaris.
Berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), pembagian hukum perdata dibagi menjadi:
- Buku I tentang orang, ini mengatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
- Buku II tentang hal benda, ini mengatur hukum kebendaan dan hukum waris.
- Buku III tentang hal perikatan, ini mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara orang atau pihak tertentu.
- Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa, ini mengatur tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa tersebut.
Jenis Hukum Perdata
Terdapat 2 macam, pembagian hukum Perdata yaitu hukum perdata materiil dan hukum perdata formil:
- Hukum perdata materiil adalah hukum perdata yang mengatur kepentingan-kepentingan perdata subjek hukum.
Hukum perdata formil adalah hukum perdata mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya jika dilanggar oleh orang lain. - Hukum perdata formil mempertahankan hukum perdata materiil, karena hukum perdata formil berfungsi menerapkan Hukum perdata materiil jika ada yang melanggarnya.
Sanksi dan Contoh Hukum Perdata
Bentuk sanksi hukuman dalam hukum perdata bisa berupa kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban) hilangnya suatu keadaan hukum, diikuti dengan terciptanya suatu keadaaan hukum baru.
Contoh hukum yang termasuk dalam hukum perdata, diantaranya yaitu:
- Hukum waris.
- Hukum perceraian.
- Hukum pencemaran nama baik.
- Hukum perikatan.
- Hukum kekayaan.
- Hukum perkawinan.
- Hukum kekeluargaan, meliputi hukum keturunan, kekuasaan orangtua, perwalian, pendewasaan, curatele dan orang hilang.
Baca Juga : Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Demikian artikel pembahasan tentang pengertian hukum perdata menurut para ahli, tujuan, sejarah, ruang lingkup, asas, sumber hukum, sistematika, jenis dan contoh hukum perdata secara lengkap. Semoga bermanfaat