Pengertian Hukum Agraria : Tujuan, Sumber Hukum, Asas dan Ruang Lingkupnya Lengkap – Kalian mungkin pernah mendengar istilah hukum agraria, apa itu hukum agraria? Agar lebih memahaminya, kalian ini kita akan membahas tentang pengertian hukum agraria dan ruang lingkupnya secara rinci.
Pengertian Hukum Agraria
Istilah agraria berasal dari bahasa latin yaitu agre yang berarti tanah atau sebidang tanah. Agrarius berarti pertanian, perladangan, dan pertanian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), Agraria adalah urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan perpemilikan tanah.
Pengertian agraria dalam arti sempit adalah bagian dari hukum agrarian dalam arti luas yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur tentang permukaan atau kulit bumi saja atau pertanian.
Baca Juga : Hukum di Indonesia
Sedangkan pengertian hukum agraria dalam arti luas adalah keseluruhan kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang bumi dan air dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Pengertian Hukum Agraria Menurut Para ahli
Mr. Boedi Harsono
Menurut Mr.Boedi Harsono, Hukum Agraria adalah suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat dalam bumi baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
Drs. E. Utrecht SH
Menurut Drs. E. Utrecht SH, Hukum Agraria adalah hukum istimewa yang memungkinkan pejabat administrasi bertugas mengurus masalah tentang agraria untuk melakukan tugas mereka.
Bachsan Mustafa SH
Menurut Bachsan Mustafa SH, Hukum Agraria adalah himpunan peraturan yang mengatur tentang bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan tugas mereka di bidang keagrariaan.
Subekti
Menurut Subekti, Hukum Agraria adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata maupun hukum tata negara maupun pula hukum tata usaha negara yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termassuk badan hukum dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut.
Subekti dan Tjitro Subono
Menurut Subekti dan Tjitro Subono, Hukum Agraria adalah keseluruhan ketentuan yang hukum perdata, tata negara, tata usaha negara, yang mengatur hubungan antara orang dan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara, dan mengatur pula wewenang yang bersumber pada huungan tersebut.
Gouwgiokssiong
Menurut Gouwgiokssiong dalam Buku Agrarian Law 1972, Hukum Agraria adalah hukum yang identik dengan tanah.
Baca Juga : Hukum Perdata
Tujuan Hukum Agraria
Adapun tujuan hukum agraria diantaranya yaitu:
- Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat adil dan makmur.
- Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
- Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Sumber Hukum Agraria
Sumber Hukum Tertulis
Berikut ini sumber tertulis hukum agraria, diantaranya:
- UUD 1945 yang termuat dalam pasal 33 ayat 3
- UU No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria atau disebut dengan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria)
- Peraturan-peraturan pelaksanaan UUPA
- Peraturan-peraturan bukan pelaksana UUPA yang dikeluarkan sesudah tanggal 24 September 1960 karena suatu alasan yang perlu diatur. Contohnya Undang-Undang 51/Prp/1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
- Peraturan-peraturan lama yang untuk sementara masih berlaku sesuai dengan ketentuan pasal-pasal peralihan.
Sumber Hukum Tidak Tertulis
Adapun hukum tidak tertulis hukum agraria, diantaranya yaitu:
1. Hukum adat sesuai dengan ketentuan pasal 5 UUPA yakni yang:
- Tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara
- Berdasarkan atas persatuan bangsa
- Berdasarkan atas sosialisme Indonesia
- Berdasarkan peraturan-peraturan yang tercantum dalam UUPA dan peraturan perundangngan lainnya.
- Mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
2. Hukum kebiasaan yang muncul sesudah berlakunya UUPA yaitu Yurispudensi dan praktis administrasi.
Baca Juga : Hukum Pidana
Asas-Asas Hukum Tanah
Berikut ini asas-asas Hukum Agraria yang berlaku di Indonesia, diantaranya:
Asas Nasionalisme
Asas nasionalisme menyatakan hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah dan hubungan antara bumi serta ruang angkasa tanpa membedakan laki-laki atau perempuan baik itu warga negara asli ataupun keturunan.
Asas Dikuasai oleh Negara
Asas dikuasai oleh negara menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa beserta dengan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.
Asas Hukum Adat yang Disaneer
Asas hukum adat yang disaneer menyatakan bahwa hukum adat yang sudah bersih dari segi negatif dapat digunakan sebagai hukum agrarian.
Asas Fungsi Sosial
Asas fungsi sosial menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan dan keagamaan serta hak-hak orang lain dan kepentingan umum.
Asas Kebangsaan atau Demokrasi
Asas kebangsaan menyatakan bahwa setiap warga dari negara memiliki hak milik tanah.
Asas Non Diskriminasi
Asas non diskriminasi ialah asas yang mendasari hukum agraria.
Asas Gotong Royong
Asas gotong royong menyatakan bahwa segala usaha bersama yang berdasarkan kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional dalam bentuk gotong royong.
Asas Unifikasi
Menurut Asas unifikasi, Hukum agraria disatukan menjadi satu UU yang berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia.
Asas Pemisahan Horizontal
Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel) ini menyatakan ada pemisahan hak kepemilikan antara pemilik tanah dengan benda serta bangunan yang ada di atasnya.
Baca Juga : Hukum Administrasi Negara
Hukum Agraria Dalam Tata Hukum Indonesia
Menurut UUPA, Lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) bertujuan untuk meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional; meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan dan juga meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat.
Secara umum, hukum agraria diatur dalam UU No. 24 tahun 1960 tentang UU Pokok-pokok Agraria. Hukum agraria terdiri dari:
- Hukum pertanahan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak pengaturan atas tanah
- Hukum pengairan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak atas air
- Hukum Pertambangan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak penguasaan atas bahan galian.Hukum pertambangan secara khusus diatur dalam UU no. 11 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan
- Hukum kehutanan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas hutan dan hasil hutan.
- Hukum Perikanan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas ikan dan lain-lain dan perairan darat lain.
Baca Juga : Negara Hukum
Ruang Lingkup Hukum Agraria
Ruang Lingkup Hukum Agraria meliputi :
- Hukum Tanah diatur dalam UUPA
- Hukum Air, diatur dalam UU No. 11/1974
- Hukum Pertambangan, diatur dalam UU No.11/1974 dan UU No. 44/Prp/1960
- Hukum Perikanan, diatur dalam UU No. 16/1964
Menurut UUPA (Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria), Unsur Keagrariaan meliputi :
- Bumi (Pasal 1 ayat 4 UUPA)
- Permukaan bumi (tanah) dan tubuh bumi yang terdapat dibawah tanah dan dibawah air
- Air (pasal 1 ayat 5 dan pasal 47n UUPA
- Kekayaan alam yang terkandung didalam bumi dan air (pasal 1 ayat 2 UUPA) seperti: barang tambang, ikan, mutiara, dan hasil laut lainnya
- Unsur-unsur dalam ruang angkasa (pasal 48 UUPA)
Demikian pembahasan tentang pengertian hukum agraria dan ruang lingkupnya, semoga bermanfaat.