Pengertian Ekonomi Kreatif : Ciri, Jenis, Sektor, Contoh dan Perkembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia

Posted on

Industri Kreatif – Apa yang dimaksud dengan ekonomi kreatif dan industri kreatif? Bagaimana cara mengembangkan ekonomi kreatif? Apa saja contoh ekonomi kreatif? Apa tujuan dari ekonomi kreatif?

Baca Juga : Ekonomi Moneter

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian ekonomi kreatif menurut para ahli, ciri-ciri, jenis, sektor, contoh dan perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia secara lengkap.

Pengertian Ekonomi Kreatif

Ekonomi kreatif merupakan sebuah konsep di era ekonomi baru yang memfokuskan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari faktor produksi yang utama yaitu sumber daya manusia. Umumnya konsep ini didukung dengan adanya industri kreatif yang menjadi pengejawantahannya.

Ekonomi kreatif adalah sistem kegiatan manusia yang berhubungan dengan kreasi, produksi, distribusi, pertukaran dan konsumsi barang/jasa yang bernilai bagi para konsumen pasaran.

Ekonomi kreatif atau industri kreatif (knowledge based economy) juga diartiken sebagai pendekatan, trend, konsep dan kegiatan ekonomi dengan sumber kreativitas, inovasi, bakat, ide dan gagasan juga mengandalkan sumber daya manusia.

Pengertian Ekonomi Kreatif atau Industri Kreatif Menurut Para Ahli

Howkins (2001)

Ekonomi Kreatif terdiri atas periklanan, arsitektur, seni, kerajinan. desain, fashion, film, musik, seni pertunjukkan, penerbitan, penelitian dan pengembangan (R&D), perangkat lunak, mainan dan permainan, televisi dan radio, dan permainan video.

Institute For Development Economy and Finance (2005)

Ekonomi Kreatif adalah proses peningkatan nilai tambah hasil dari eksploitasi kekayaan intelektual berupa kreativitas, keahlihan dan bakat individu menjadi suatu produk yang bisa dijual.

Simatupang (2007)

Industri Kreatif merupakan industri yang berfokus pada kreasi dan eksploitasi karya kepemilikan intelektual seperti seni, film, permainan atau desain fashion, dan termasuk layanan kreatif antar perusahaan seperti iklan.

Baca Juga : Pengertian Pelaku Ekonomi

Departemen Perdagangan Republik Indonesia (2008)

Pengertian Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, ketrampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.

Karakteristik dan Ciri-Ciri Ekonomi Kreatif

Ciri khusus industri kreatif adalah menunjukkan keunggulan kreativitas dalam menciptakan desain kreatif pada produk barang/jasa yang dihasilkan.

Berikut ini karakteristik ekonomi kreatif, antara lain:

  • Berbasis pada ide atau gagasan.
  • Konsep yang ciptakan bersifat relatif.
  • Pengembangan tak terbatas dalam segala bidang usaha.
  • Siklus singkat, margin tinggi, keanekaragaman tinggi, persaingan tinggi, dan mudah ditiru.
  • Dibutuhkan kerjasama dari semua pihak yang terlibat dalam industri kreatif, seperti kaum intelektual (cendekiawan), dunia usaha, dan pemerintah yang menjadi prasyarat paling dasar.
  • Mempunyai unsur utama berupa kreativitas, keahlian dan talenta yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penawaran kreasi intelektual.
  • Tersusun dari penyediaan produk kreatif langsung pada customer dan pendukung penciptaan nilai kreatif pada sektor lain yang berkaitan secara tak langsung dengan customer.

Jenis dan Sektor Ekonomi Kreatif

Menurut Departemen Perdagangan Republik Indonesia (2008), dalam buku Pengembangan Industri Kreatif 2025, jenis ekonomi kreatif dibagi menjadi 14 sektor industri atau ekonomi kreatif, antara lain:

Periklanan

Kegiatan kreatif yang berhubungan dengan jasa periklanan (komunikasi satu arah menggunakan medium tertentu), mencakup proses kreasi, produksi dan distribusi dari iklan yang dihasilkan, seperti riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi kampanye relasi publik, tampilan iklan di media cetak (surat kabar, majalah) dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi dan delivery advertising materials atau sampel, serta penyewaan kolom untuk iklan.

Arsitektur

Kegiatan kreatif yang berhubungan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya, kontruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan konstruksi baik secara menyeluruh dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) hingga dengan level mikro (detail konstruksi, seperti arsitektur taman, desain interior).

Pasar Barang Seni

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet, misalnya: alat musik, percetakan, kerajinan, automobile, film indie-dokumenter, seni rupa dan lukisan.

Baca Juga : Tindakan Ekonomi

Kerajinan (Handicraft)

Kegiatan kreatif yang berhubungan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat dan dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai dengan proses penyelesaian produknya, antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam, kaca, porselin, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil.

Desain

Kegiatan kreatif yang berhubungan dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.

Fashion

Kegiatan kreatif yang berhubungan dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk fesyen, serta distribusi produk fashion.

Film, Video dan Fotografi

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi produksi video, film dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk didalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, eksibisi film.

Permainan Interaktif

Kegiatan kreatif yang berhubungan dengan kreasi, produksi dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Subsektor permainan interaktif sebagai hiburan semata namun juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.

Musik

Kegiatan kreatif yang berhubungan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara atau lagu.

Seni Pertunjukan

Kegiatan kreatif yang berhubungan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan (misalnya: pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik), desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung dan tata pencahayaan.

Penerbitan dan Percetakan

Kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, material, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi, surat saham, surat berharga lainnya, passport, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan, foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.

Layanan Komputer dan Piranti Lunak

Kegiatan kreatif yang berhubungan dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras serta desain portal termasuk perawatannya.

Radio dan Televisi

Kegiatan kreatif yang berhubungan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan, acara televisi, penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay siaran radio dan televisi.

Baca Juga : Pengertian Ekonomi Makro

Riset dan Pengembangan

Kegiatan kreatif yang berhubungan dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar ternasuk yang berhubungan dengan humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni serta jasa konsultasi bisnis dan manajemen.

Perkembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia

Perkembangan industri kreatif sudah ada sejak lama di Indonesia dengan sebutan ekonomi industri dan ekonomi informasi. Istilah ekonomi kreatif mulai digunakan pada tahun 2001, yaitu saat John Howkins menerbitkan buku tentang industri kreatif.

Ekonomi kreatif mulai berkembang pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan berlanjut pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Munculnya industri di Indonesia juga disebabkan karena beberapa tahun sebelumnya telah berkembang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Baca Juga : Pengertian Ekonomi Mikro

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian ekonomi kreatif menurut para ahli, ciri-ciri, jenis, sektor, contoh dan perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia secara lengkap. Semoga bermanfaat