BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) – Apa yang dimaksud dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian BPK, syarat anggota, tujuan, fungsi, tugas, wewenang dan dasar hukum BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) secara lengkap.
Baca Juga : MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Pengertian BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang untuk memeriksa pengolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Menurut UUD 1945, BPK ialah lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Sebelum memegang jabatan sebagai anggota BPK, setiap anggota wajib mengucapkan janji atau sumpah menurut agamanya dipimpin oleh ketua Mahkamah Agung.
Syarat Keanggotaan BPK
Syarat untuk menjadi anggota BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan yang perlu disiapkan setiap calon, diantaranya:
- Warga negara Indonesia
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berdomisili di Indonesia
- Memiliki integritas moral dan kejujuran
- Setia terhadap NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
- Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih
- Sehat jasmani dan rohani
- Paling rendah berusia 35 tahun
- Paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tujuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Misi BPK diantaranya yaitu:
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri.
- Melaksanakan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen dan profesional.
Baca Juga : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Selain misi, BPK juga mempunyai tujuan strategis yang mendukung dari pelaksanaan misi tersebut, tujuan utama yang telah ditetapkan oleh BPK, diantaranya yaitu:
- Untuk meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka untuk mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara.
- Untuk meningkatkan pemeriksaan yang berkualitas dalam mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara.
Fungsi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Menurut Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK memiliki 3 fungsi yaitu
Fungsi Operatif
Fungsi Operatif adalah fungsi BPK untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan Negara.
Fungsi Yudikatif
Fungsi Yudikatif adalah kewenangan BPK untuk menuntut perbendaharaan dan tuntutan gantu rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara.
Fungsi Rekomendatif
Fungsi Rekomendatif adalah fungsi BPK untuk memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan Negara.
Tugas BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Tugas Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Baca Juga : Kementerian Negara
Wewenang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Wewenang BPK, diantaranya yaitu:
- Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
- Meminta keterangan atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
- Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
- Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
- Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Menggunakan tenaga ahli atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
- Membina jabatan fungsional Pemeriksa.
- Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.
- Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern
- Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh
- Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Adanya BPK pertama ditetapkan oleh Undang Undang Dasar 1945. Pada pasal 23 ayat (5) UUD 1945 memuat amanat: “Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang”.
Kehadiran pasal tersebut menunjukkan bahwa sejak awal, para pendiri Republik Indonesia sudah menyadari bahwa dalam rangka menegakkan pemerintahan yang bertanggungjawab, diperlukan sebuah Badan Pemeriksa Keuangan. Karena itu dalam UUD tersebut tercantum ketetapan yang mewajibkan pembentukan BPK sebagai lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Baca Juga : DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Undang-undang yang dijadikan landasan hukum dan landasan operasional BPK dalam menjalankan tugasnya diantaranya yaitu:
- Undang Undang Dasar 1945
- Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai pengganti dari Undang Undang No. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Dalam UU No. 15 Tahun 2006 secara jelas menyatakan bahwa BPK harus berposisi sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri dan profesional. Hal ini sangat diperlukan dalam rangka upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Demikian pembahasan tentang pengertian BPK, tujuan, tugas, wewenang, fungsi dan dasar hukum BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.