Periode Orde Lama (5 Juli 1959 -11 Maret 1966)
Pokok-pokok Demokrasi Terpimpin (22 April 1959), yaitu :
- Demokrasi Terpimpin bukan diktator.
- Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
- Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan, bidang politik, dan sosial.
- Inti dari pimpinan adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
- Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan membangun.
- Demokrasi Terpimpin adalah alat dan bukan tujuan.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdiri atas dua bagian, yaitu :
1. Bagian konsideran (alasan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959):
- Anjuran Presiden dan pemerintah (PM) untuk kembali ke UUD 1945 tidak memperoleh keputusan Konstituante.
- Adanya pernyataan sebagian besar anggota Konstituante untuk tidak menghadiri lagi sidang.
- Tidak selesainya tugas Konstituante dapat menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara, nusa, dan bangsa serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
- Adanya dukungan sebagian besar masyarakat dan keyakinan pribadi Presiden Soekarno untuk menyelamatkan Negara Proklamasi.
- Presiden berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan UUD 1945.
2. Isi (diktum) Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
- Menetapkan pembubaran Konstituante.
- Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan tidak berlakunya UUD 1950.
- Pembentukan MPRS dan DPAS yang akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dekrit Presiden 5 Jli 1959 merupakan kebijaksanaan Presiden di bidang politik, pertahanan dan keamanan. Penyimpangan politik dan ketatanegaraan yang dilakukan Presiden Soekarno dan Lembaga Negara pada masa Demokrasi Terpimpin, antara lain :
1. Penyimpangan idioiogis
Konsepsi Pancasila berubah menjadi konsepsi NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis).
2. Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin berubah menjadi pemusatan kekuasaan Presiden dengan wewenang melebihi yang ditentukan UUD 1945, yaitu mengeluarkan Penetapan Presiden (Penpres) yang setingkat dengan UU. Contoh :
- Penpres No. 2/1959 tentang Pembentukan MPRS.
- Penpres No. 3/1959 tentang Pembentukan DPAS.
- Penpres No. 4/1960 tentang Pembentukan DPR-GR.
3. Pembubaran DPR hasil pemilu 29 September 1955 (Penpres No. 3/1960).
4. Hak budget DPR (menetapkan APBN) tidak berjalan.
5. Penetapan pidato Presiden 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Rl disingkat Manipol) sebagai GBHN yang bersifat tetap.
6. Pengangkatan Presiden seumur hidup oleh MPRS (Tap MPRS No. II/MPRS/1963 dan Tap MPRS No. III/MPRS/1963) yang bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945.
7. Ketatanegaraan tidak lagi bertumpu pada UUD 1945, antara lain :
- Presiden mengangkat dirinya sebagai Ketua DPA.
- Ketua DPR/MPRS berkedudukan sebagai Menteri Koordinator.
- Pimpinan Lembaga-lembaga Negara dijadikan Menteri-menteri Negara.
8. Pelakasanaan politik luar negeri bebas aktif berubah menjadi politik Poros Jakarta- Peking (berhaluan komunis).
9. Terjadinya konfrontasi dengan Malaysia.
10. Indonesia keluar dari keanggotaan PBB (puncak penyimpangan).
Periode Orde Baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Tritura (Tri Tuntutan Rakyat -12 Januari 1966):
- Bubarkan PKI.
- Bersihkan kabinet dari unsur-unsur (Kabinet Dwi Kora).
- Turunkan harga (perbaikan ekonomi).
Isi Surat Perintah 11 Maret 1966 (Super Semar), yaitu :
- Memberikan wewenang kepada Soeharto untuk mengamankan jalannya pemerintahan revolusi.
- Menjaga keselamatan dan kewibawaan Presiden Soekarno.
- Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu bagi terjaminnya keamanan, ketertiban, ketenangan, dan kestabilan jalannya pemerintahan.
Keputusan Pengemban Super Semar No. 13/1966 (12 Maret 1966) yang dikuatkan dengan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 (Pembubaran PKI) berisi:
- Membubarkan PKI beserta ormasnya dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia.
- Mengamankan 15 menteri yang terlibat dalam G.30.S/PKI. Orde Baru adalah suatu tatanan seluruh perikehidupan rakyat, bangsa, dan negara yang diletakkan kembali kepada kemurnian Pancasila dan UUD 1945.
Tekad Orde Baru, yaitu :
- Mempertahankan tetap berlakunya Pancasila dan UUD 1945.
- Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Tujuan (yang diperjuangkan) Orba, yaitu :
- Adanya sikap mental yang positif untuk menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
- Adanya suatu masyarakat yang adil dan makmur, baik materiel maupun spirituel melalui pembangunan.
- Adanya sikap mental yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Ketetapan MPRS yang prinsipiel, antara lain :
- Tap MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang Pengukuhan Super Semar.
- Tap MPRS No. X/MPRS/1966 tentang Penyesuaian Kembali Lembaga-lembaga Negara menurut Ketentuan UUD 1945.
- Tap MPRS No. XI/MPRS/1966 tentang Pemilu.
- Tap MPRS No. XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijakan Politik Luar Negeri Rl.
- Tap MPRS No. XIII/MPRS/1966 tentang Pembentukan Kabinet Ampera.
- Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966 tentang Pencabutan Tap MPRS No. III/MPRS/1966 (Pengangkatan Presiden Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup).
- Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 (12 Maret 1967) tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dan Presiden Soekarno dan mengangkat Letjend Soeharto sebagai Pejabat Presiden.
Tugas pokonya:- Menciptakan stabilitas politik dan ekonomi sebagai syarat mutlak untuk berhasilnya pelaksanaan Repelita dan pemilu.
- Menyusun dan melaksanakan Pelita (Pembangunan Lima Tahun).
- Melaksanakan pemilu selambat-lambatnya 5 Juli 1971 (Tap MPRS No. XLII/MPRS/1968).
- Mengembalikan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan mengikis habis sisa- sisa G.30.S/PKI dan menindak setiap perongrongan, penyelewengan, serta pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945 .
- Melanjutkan penyempurnaan dan pembersihan secara menyeluruh terhadap seluruh jajaran aparatur negara dari tingkat Pusat sampai Daerah.
- Tap MPRS No. XLIV/MPRS/1968 (6 Juni 1968) tentang Pengangkatan Letjend Soeharto sebagai Presiden Rl.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Berlakunya Periode Orde Lama Dan Orde Baru Di Indonesia. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.
Baca postingan selanjutnya:
Berlakunya Periode UUD 1945, Konstitusi RIS Dan UUD 1950
Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
9 Wujud Pengamalan Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Beserta Penjelasan
Makna Pancasila Sebagai Sumber Nilai Bangsa Republik Indonesia
Pengertian, Fungsi Dan Peran Ideologi Sebagai Dasar Negara RI Terlengkap
Proses Terbentuknya Pancasila Dan Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara