Pengertian Bank Garansi – Apa yang dimaksud dengan bank garansi? Bagaimana cara membuat Bank Garansi? Apa itu Bank Garansi dan apa manfaatnya? Apa saja jenis Bank Garansi? Apa tujuan bank garansi? Apa saja syarat pencairan bank garansi? Apa saja jenis bank garansi?
Baca Juga : Pengertian Suku Bunga
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian bank garansi menurut para ahli, dasar hukum, tujuan, jenis dan contoh bank garansi secara lengkap.
Pengertian Bank Garansi
Bank garansi adalah jaminan yang diberikan bank pada pihak tertentu baik perorangan, perusahaan, badan ataupun lembaga lain berupa surat jaminan. Tujuan pemberian jaminan tersebut adalah bank menjamin akan membayar atau menerima kewajiban dari pihak yang dijaminkan pada pihak yang menerima jaminan, apabila di masa mendatang yang dijamin tidak memenuhi kewajiban pada pihak lain sesuai perjanjian.
Pengertian Bank Garansi Menurut Para Ahli
Bank Indonesia (BI)
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada penerima jaminan jika pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
SK Direksi BI NO. 23/88/KEP/DIR 18 Maret 1991
Bank Garansi adalah warkat yang diterbitkan oleh bank (penjamin) yang berupa kewajiban membayar terhadap pihak peneria garansi (kreditur) apabila pihak yang dijamin (debitur) cidera janji atau wanprestasi.
Kasmir (2002)
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran bank pada pihak tertentu baik berupa perusahaan, lembaga, bagan ataupun perorangan yang mana pemberian jaminan atau garansi ini dimaksudkan agara bank menjamin sepenuhnya untuk membayar kewajiban dari pihak yang dijamin kepada pihak yang menerima jaminan. Dalam hal ini, jika pihak yang dijamin dikemudian hari ternyata tidak bisa memenuhi kewajiban kepada pihak lainnya atau terdapat cidera janji.
Lukman Dendawijaya (2005)
Bank Garansi adalah suatu pernyataan tertulis dari pihak bank mengenai kesanggupan pihak bank untuk membayar pihak ketiga apabila terjadi kondisi khusus yaitu nasabah bank tersebut tidak bisa melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian atau tidak bisa memenuhi kewajiban lainnya.
Baca Juga : Pengertian Agunan (Jaminan)
Malayu S.P. Hasibuan (2006)
Bank Garansi adalah suatu sertifikat jaminan dari bank pada pemilik proyek atas nama kontraktor yang mana nilai dari bank garansi ini harus sama persis atau tidak boleh berbeda dengan nilai proyek yang dijamin.
Dasar Hukum Bank Garansi
Dasar hukum bank garansi yaitu perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam Pasal 1820 hingga Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Tujuan Bank Garansi
Tujuan bank garansi secara umum, diantaranya yaitu:
- Sebagai alat untuk memperlancar perdagangan barang dan jasa.
- Menghilangkan kekhawatiran sebab penerima jaminan sama sekali tidak akan mengalami kerugian apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi atau melalaikan kewajibannya.
- Bagi bank, bank garansi bertujuan memberikan fasilitas juga kemudahan dalam memperlancar kegiatan transaksi nasabah dalam hal mengerjakan usaha/proyek, mendapatkan keuntungan dari biaya yang harus dibayar oleh nasabah serta jaminan lawan yang diberikan.
- Bagi pemegang jaminan, bank garansi bertujuan meyakinkan bahwa pemegang jaminan tidak akan mengalami kerugian jika pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang jaminan akan mendapatkan ganti rugi dari pihak perbankan yang menerbitkan bank garansi tersebut;
- Memberikan rasa aman dan ketentraman dengan berusaha, baik untuk bank juga pihak yang lainnya.
- Menumbuhkan rasa saling percaya satu sama lain antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan.
Baca Juga : Lembaga Keuangan Bukan Bank
Jenis-Jenis Bank Garansi
Berikut ini macam-macam jenis bank garansi, antara lain:
- Bank Garansi untuk Pembelian Aktiva Tetap
- Bank Garansi Untuk Departemen Pertambangan dan Energi
- Bank Garansi untuk menjamin Pemberi Kredit
- Bank Garansi untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku
- Bank Garansi untuk Pemeliharaan (Retention Bond)
- Bank Garansi Untuk Maskapai Pelayaran (Shipping Guarantee)
Bank Garansi untuk Tender (Bid Bond/Tender Bond)
Ada 2 jenis bank garansi untuk tenser yaitu:
- Bank garansi untuk tender dalam negeri, yaitu bank garansi yang diberikan pada bouwheer (pemberi pekerjaan) untuk kepentingan leveransir/kontraktor yang akan mengikuti tender luar negeri tersebut.
- Bank garansi untuk tender luar negeri, yaitu bank garansi yang diberikan kepada kontaktor yang akan mengikuti tender pemborong dimana bouwheer atau pemberi pekerjaan adalah pihak luar negeri.
Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja (Advance Payment Bond)
Merupakan jenis bank garansi yang diberikan bouwheer (pemberi kerja) ke padakontraktor untuk menerima pembayaran berupa uang muka.
Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond)
Bank garansi ini adalah bank garansi yang diberikan pada bouwheer (pemberi kerja) untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pelaksanaan pekerjaan yang diterima.
Baca Juga : Pengertian Bank Indonesia
Bank Garansi untuk Pita Cukai Tembakau
Merupakan jenis bank garansi yang diberikan pada kantor bea cukai untuk kepentingan perusahaan rokok dalam penangguhan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dikeluarkan pabrik untuk pengedar.
Bank Garansi untuk Perdagangan
Adalah jenis bank garansi yang diberikan kepada agen atau dealer perdagangan.
Bank Garansi untuk Penangguhan Bea Masuk
Merupakan jenis bank garansi yang diberikan kantor bea cukai untuk kepentingan pemilik barang untuk penangguhan pembayaran barang bea masuk.
Contoh Bank Garansi
Berikut beberapa contoh bank garans, diantaranya:
Contoh Bank Garansi Untuk Jaminan Uang Muka
Contoh Bank Garansi Untuk Perdagangan
Baca Juga : Pengertian Bank Umum
Demikian artikel pembahasan tentang pengertian bank garansi menurut para ahli, dasar hukum, tujuan, jenis dan contoh bank garansi secara lengkap. Semoga bermanfaat