Pengertian Badan Usaha – Apa yang dimaksud dengan badan usaha? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian badan usaha, jenis, bentuk dan contoh badan usaha secara lengkap.
Baca Juga : Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Pengertian Badan Usaha
Pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, meski pada kenyataannya tetap memiliki perbedaan. Perbedaan badan usaha dan kontrak yang utamanya yaitu badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha tersebut mengelola faktor produksi.
Pengertian Badan Usaha Menurut Para Ahli
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Pengertian badan bisnis menurut KBBI adalah sekumpulan orang & modal yang mempunyai aktivitas yang bergerak di bidang perdagangan atau global usaha/perusahaan.
Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia
Pengertian badan bisnis menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia adalah sekumpulan orang dan atau kapital yg adalah kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yg nir melakukan bisnis yang mencakup perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah, firma, kongsi, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, forum badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif & bentuk badan bisnis tetap.
Dominick Salvatore
Pengertian badan usaha menurut Dominick Salvatore adalah suatu organisasi yang mengombinasikan & mengordinasikan berbagai asal daya buat tujuan menghasilkan atau membentuk barang barang atau jasa buat dijual.
Jenis dan Bentuk Badan Usaha
Berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan, badan usaha dibedakan menjadi:
Badan Usaha Agraris
Kegiatan badan usaha agraris adalah mengelola sumber daya alam untuk menghasilkan barang tertentu. Contohnya seperti perkebunan karet, peternakan sapi dan lain sebagainya.
Baca Juga : Pengertian BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Badan Usaha Ekstraktif
Kegiatan badan usaha ekstraktif adalah mengambil hasil sumber daya alam seperti hasil laut, hasil hutan, pertambangan minyak bumi dan lain sebagainya.
Badan Usaha Pertambangan
Kegiatan badan usaha pertambangan adalah membeli dan menjual kembali barang tanpa mengubah bentuk barang tersebut.
Badan Usaha Industri
Kegiatan badan usaha industri adalah mengolah baku menjadi bahan jadi atau barang siap pakai.
Badan Usaha Jasa
Kegiatan badan usaha jasa adalah memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan.
Berikut jenis atau bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya:
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang memiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Landasan kegiatan koperasi yaitu berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan utama pembentukan koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dan mandiri atas dasar pancasila dan UUD 1945. Landasan koperasi indonesia yaitu Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan hukum.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara. Berdasarkan UU RI No. 18 tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Secara umum adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya milik Pemerintah. Status pegawai badan usaha ini adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. Terdapat 3 macam atau jenis BUMN yaitu Perjan, Perum, dan Persero.
Baca Juga : Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan diantaranya PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) tapi kini berganti menjadi PT KAI.
Persero
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara dengan tujuan utama memperoleh keuntungan. Ciri-ciri persero diantaranya yaitu yaitu:
- Bertujuan mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Tujuan Persero, diantaranya yaitu:
- Untuk menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sangat kuat
- Untuk memperoleh keuntungan untuk meningkatkan nilai badan usaha.
Berikut beberapa contoh Persero, diantaranya yaitu:
- PT Pertamina
- PT Kimia Farma Tbk
- PT Kereta Api Indonesia
- PT Bank BNI Tbk
- PT Jamsostek
- PT Garuda Indonesia
- PT Telekomunikasi Indonesia
Baca Juga : Pengertian BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung oleh persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain. Tujuan Badan Usaha Umum (Perum) yaitu menyelenggarakan usaha dengan tujuan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang dapat di jangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Ciri-ciri perum, diantaranya:
- Melayani kepentingan umum
- Pemimpin berupa direksi atau direktur
- Para pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
- Modal berasal dari pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
- Menambah kas negara
- Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
Berikut beberapa contoh Perum, diantaranya:
- Perum Damri
- Perum Bulog
- Perum Pegadaian
- Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
- Perum Balai Pustaka
- Perum Peruri
- Perum Perumnas
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan mendapatkan modal dari seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta yaitu mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan menjadi:
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Ciri-ciri Firma, diantaranya yaitu:
Baca Juga : Pengertian Perusahaan Dagang
- Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
- Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi.
- Berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Dalam persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin atau menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan.
- Sekutu pasif atau sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan berdasarkan undang-undang. Badan usaha ini melakukan kegiatan usahanya di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak. Perusahaan Daerah dipimpin oleh Direksi, dan anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). Contoh BUMD diantaranya
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
- Perusahaan Daerah Angkutan Kota
Badan Usaha Swasta Asing
Badan Usaha Swasta Asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak luar negeri. Faktor munculnya badan usaha milik swasta asing ini diantaranya yaitu faktor ketersediaan sumber daya alam (bahan baku), potensi pasar yang besar, upah tenaga kerja yang cenderung lebih murah. Badan swasta asing ini bisa memberikan manfaat bagi negara karena memasok modal dan menerapkan teknologi maju yang penting untuk pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, ini dapat menimbulkan ketergantungan dengan badan usaha swasta milik asing karena justru mengurangi kemandirian ekonomi.
Baca Juga : Pengertian Perusahaan Perorangan
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum. Ciri-ciri yayasan diantaranya yaitu:
- Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Didirikan dengan akta notaris.
- Dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
- Tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki siapapun, tapi memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan
- Dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Demikian pembahasan tentang pengertian badan usaha, jenis, bentuk dan contoh badan usaha secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.