Pengertian Arbitrase/Arbitrasi dan Contohnya – Apa yang dimaksud dengan arbitrase? Apa itu arbitrase dan sebutkan bentuk bentuk arbitrase? Apa yang dimaksud dengan arbitrase dan contohnya? Apakah pengertian arbitrasi? Apa contoh dari arbitrasi? Sengketa apa saja yang bisa diselesaikan dengan arbitrase? Apa saja lembaga arbitrase? Bagaimana proses arbitrase?
Baca Juga : Pengertian Mediasi
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian arbitrase menurut para ahli, syarat, jenis, kelebihan, kekurangan, proses, lembaga dan contoh arbitrase secara lengkap.
Pengertian Arbitrase
Secara etimologi, kata arbitrase berasal dari kata bahasa Latin “arbitrare” yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan.
Arbitrasi merupakan suatu proses penyelesaian masalah dihadapan pihak ketiga (arbiter) yang telah dipilih oleh pihak yang berkonflik.
Arbitrase dalam sosiologi adalah bentuk penyelesaian konflik melalui pihak ketiga yang bertindak sebagai wasit dengan kedudukan yang lebih tinggi serta memberikan keputusan mengikat kepada kedua belah pihak.
Sengketa yang bisa diselesaikan dengan arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan tentang hak yang menurut hukum juga peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Pihak yang memeriksa dan memutuskan perkara dalam arbitrase disebut dengan arbiter.
Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa
Subekti
Arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih.
H. Priyatna Abdurrasyid
Arbitrase adalah suatu proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial seperti oleh para pihak yang bersengketa, dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti yang diajukan oleh para pihak.
H.M.N. Purwosutjipto
Menggunakan istilah perwasitan untuk arbitrase yang diartikan sebagai suatu peradilan perdamaian, di mana para pihak bersepakat agar perselisihan mereka tentang hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak yang ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya mengikat bagi kedua belah pihak.
Black’s Law Dictionary
Arbitrase adalah suatu metode penyelesaian sengketa yang melibatkan satu atau lebih pihak ketiga yang netral yang biasanya disepakati oleh para pihak yang berselisih dan yang keputusannya bersifat mengikat.
Baca Juga : Pengertian Ajudikasi
Syarat Arbitrase
Berdasarkan Pasal 66 UU No. 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui dan dapay dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, jika telah memenuhi persyaratan berikut ini:
- Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
- Putusan arbitrase internasional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan.
- Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilaksanakan di Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
- Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Pasal 70 UU No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan bahwa putusan arbitrasehanya bisa dibatalkan apabila diduga mengandung unsur surat atau dokumen palsu, atau ditemukan dokumen/berkas yang disembunyikan pihak lawan, bisa juga karena putusan yang diambil hasil tipu.
Jenis-Jenis Arbitrase
Berikut ini macam-macam jenis arbitrase, diantaranya yaitu:
Arbitrase Ad Hoc
Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunteer adalah jenis arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu.
Arbitrase Institusional
Arbitrase institusional adalah suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat “permanen”, sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai diputus.
Selain itu, berikut ini jenis arbitrase pada perusahaan diantaranya yaitu:
Arbitrase Peraturan
Arbitrase peraturan adalah bentuk keputusan yang diambil perusahaan ketika terjadi risiko keuangan perusahaan. Dalam hal ini arbitrase digunakan untuk mendapatkan keuntungan atas konflik antara risiko nyata atau risiko ekonomis dengan posisi aturan pada perusahaan. Contohnya ketika pengajuan pinjaman dari pihak perusahaan pada bank.
Arbitrase Penggabungan
Arbitasi gabungan terjadi saat dua perusahaan atau divisi menjadi satu untuk menyeimbangkan keuangan perusahaan.
Arbitrase Obligasi Konversi
Contohnya, investor dapat mengembalikan obligasi pada perusahaan penerbit dengan menukarnya dengan saham yang telah ditetapkan.
Arbitrase Depository Receipts
Jenis arbitrase yang biasanya terjadi dalam pasar saham atau valuta asing yang berfungsi kontrol saham. Arbitrase depository receipts bisa berperan sebagai sekuriti yang ditawarkan untuk pengikut saham pada pasar asing atau perusahaan.
Lembaga Arbitrase
Berikut ini lembaga-lembaga arbitrase di Indonesia untuk menyelesaikan sengketa, diantaranya yaitu:
- BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)
- BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal)
- BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional Indonesia).
Baca Juga : Pengertian Konflik Sosial
Proses Arbitrase
Berikut ini tahapan prosedur dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase:
Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase harus disepakati pihak terkait. Perjanjian arbitrase harus sesuai syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHP.
Perjanjian pactum de compromittendo adalah klausul dalam perjanjian arbitrase yang berisi tentang kewenangan lembaga arbitrase untuk menyelesaikan sengketa. Pembuatan perjanjian pactum de compromittendo dilakukan sebelum terjadinya sengketa.
Pendaftaran dan Permohonan Arbitrase
Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 UU No.30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, permohonan arbitrase dilakukan secara tertulis dan memuat lengkap informasi seperti:
- Nama dan alamat pemohon dan termohon.
- Penunjukan klausula arbitrase yang berlaku pada perjanjian.
- Perjanjian yang menjadi sengketa.
- Dasar tuntutan.
- Jumlah yang dituntut (bila ada).
- Cara penyelesaian sengketa yang diinginkan.
- Pengajuan jumlah arbiter yang diinginkan.
Penunjukan Arbiter
Merujuk pada UU Arbitrase pasal 8 ayat (1 dan 2), Pemohon dan Termohon bisa bersepakat tentang arbiter. Kesepakatan tersebut dituliskan pada permohonan arbitrase yang disampaikan pemohon dan dalam jawaban termohon. Forum arbitrase bisa dipimpin oleh arbiter tunggal atau majelis, sesuai kesepakatan kedua pihak. Jika dalam waktu 14 hari tidak ditemukan kesepakatan, maka ketua pengadilan bisa menunjuk arbiter tunggal. Keputusan tersebut akan mengikat kedua pihak.
Tanggapan Termohon dan Tuntutan Balik (Rekonvensi)
Setelah berkas permohonan didaftarkan, lembaga arbitrase akan memeriksa dan memutuskan apakah lembaga arbitrase yang bersangkutan memang berwenang untuk memeriksa sengketa. Kemudian sekretariat lembaga arbitrase akan menyiapkan salinan permohonan arbitrase pemohon dan dokumen lampiran lainnya untuk diberitahukan pada termohon. Termohon mempunyai waktu 30 hari untuk memberi jawaban dan bisa diperpanjang sampai 14 hari.
Dalam jawabannya, termohon bisa melampirkan data dan bukti lain yang relevan terhadap kasus yang dipersengketakan untuk mengajukan tuntutan balik atau rekonvensi. Tuntutan balik bisa disertakan dalam jawaban termohon.
Sidang Pemeriksaan
Proses pemeriksaan arbitrase dilakukan sesuai undang-undang, yaitu pemeriksaan dilakukan secara tertutup, memakai bahasa Indonesia, dibuat secara tertulis dan mendengar keterangan dari para pihak.
Penetapan putusan akhir hasil arbitrase paling lama yaitu dalam kurun waktu 30 hari sejak ditutupnya persidangan.
Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase
Kelebihan arbitrase, diantaranya yaitu:
- Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak.
- Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative.
- Para pihak bisa memilih arbiter yang menurut keyakinannya memiliki pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai maalah yang disengketakan, jujur dan adil.
- Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase dan putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Baca Juga : Pengertian Intervensi
Kelemahan arbitrase, diantaranya yaitu:
- Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri.
- Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya kepada lembaga Arbitrase.
- Lembaga Arbitrase dan ADR tidak memiliki daya paksa atau kewenangan melakukan eksekusi putusannya.
- Kurangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil penyelesaian yang dicapai dalam Arbitrase, sehingga mereka seringkali mengingkari dengan berbagai cara, baik dengan teknik mengulur-ulur waktu, perlawanan, gugatan pembatalan dan sebagainya.
- Kurangnya para pihak memegang etika bisnis. Sebagai suatu mekanisme extra judicial, Arbitrase hanya bisa bertumpu di atas etika bisnis, seperti kejujuran dan kewajaran.
Contoh Arbitrase
Berikut ini contoh kasus arbitrase/arbitrasi diantaranya yaitu:
Sengketa Kemenhan RI dengan Avanti Communications Ltd.
Sengketa Kementerian Pertahanan RI dan Avanti Communications Ltd. terjadi pada tahun 2018 ini melibatkan Lembaga London Court of International Arbitration (LCIA). LCIA memenangkan Avanti melawan Kemenhan RI atas kasus pembayaran sewa satelit ARTEMIS Avanti. Dalam kasus ini, Kemenhan RI diwajibkan membayar kerugian Avanti sebanyak US$20,075.
Sengketa Pemerintahan Indonesia dan Bank Century
Kasus tahun 2014 ini diawali dengan adanya pemegang saham Bank Century menggugat pemerintah Indonesia diselesaikan melalui arbitrase dengan melibatkan pihak ketiga yaitu ICSID Singapura. Kasus ini kemudian dimenangkan oleh pemerintah Indonesia.
Baca Juga : Pengertian Persekusi
Demikian artikel pembahasan tentang pengertian arbitrase menurut para ahli, syarat, jenis, kelebihan, kekurangan, proses, lembaga dan contoh arbitrase secara lengkap. Semoga bermanfaat