Macam Macam Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Terlengkap

Posted on

Penyelesaian Sengketa secara Damai melalui Pengadilan

Penyelesaian sengketa secara damai melalui pengadilan ditempuh melalui arbitrase internasional dan mahkamah internasional.

salaman

Arbitrase Internasional

Penyelesaian sengketa intemasional melalui arbitrase intemasional adalah pengajuan sengketa intemasional kepada arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh para pihak yang besengketa.

Arbitrase menerapkan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebeiumnya oleh para pihak yang bersengketa. Secara esensial, arbitrase merupakan persetujuan para pihak yang bersengketa. Para pihak yang bersengketa yang mengatur pengadilan arbitrase.

Arbitrase terdiri atas:

  • Seorang arbitrator
  • Komisi bersama antara anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa (biasanya warga negara dan negara-negara yang bersengketa).
  • Komisi campuran yang terdiri atas orang-orang yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa ditambah anggota yang dipilih dengan cara lain.

Contoh arbitrase internasional, antara lain :

  • Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Intemasional yang didirikan di Paris pada tahun 1919.
  • Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Intemasional yang berkedudukan di Washington DC.
  • Pusat Arbitrase Dagang Regional yang berkedudukan di Kuala Lumpur pada tahun 1978 untuk Asia.
  • Pusat Arbitrase Dagang Regional yang berkedudukan di Kairo pada tahun 1979 untuk Afrika.

Mahkamah Internasional (International Court of Justice)

Pengaturan tentang mahkamah internasional diatur dalam Statute Mahkamah Internasional dan Piagam PBB.

Mahkamah Internasional merupakan pengadilan tertinggi seluruh dunia. Satu-satunya penyelesaian intemasional melalui pengadilan yang dilakukan di lingkungan masyarakat intemasional adalah dengan mengajukan sengketa besar ke Mahkamah Intemasional. Markas besar Mahkamah Internasional adalah Den Haag (Belanda).

Tahap-tahap pemilihan hakim Mahkamah Internasional, sebagai berikut:

  • Tahap I (tahap pencalonan)
    Pencalonan dilakukan oleh sekelompok caion arbitrator (wasit) yang sudah dicalonkan.Calon yang diajukan maksimal sebanyak 4 orang, terdiri atas :Dua orang di antaranya memiliki kewarganegaraan yang sama dengan yang mencalonkan dan Dua orang dari luar.
  • Tahap II (tahap pemilihan)
    Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB bersidang secara terpisah untuk memilih caion hakim sebanyak 15 orang dari 15 negara. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Intemasional dipilih dari anggota dan oleh anggota.Persyaratan penyelesaian sengketa intemasional, yaitu : Hanya terbatas pada persoalan yang diajukan ke Mahkamah Internasional dan Persoalan yang diajukan tersebut harus disetujui Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.
    Peranan (tugas) Mahkamah Intemasional, yaitu :
    • Menyelesaikan sengketa intemasional yang diajukan oleh negara anggota PBB maupun negara bukan anggota PBB.
    • Menyelesaikan sengketa hukum yang diajukan Dewan Keamanan PBB.
    • Memberikan nasihat hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

Wewenang (fungsi hukum) atau yurisdiksi Mahkamah Intemasional, antara lain :

Memutuskan perkara yang menjadi sengketa

Prosedur penyelesaian sengketa dilakukan secara lisan dan tertulis.

  1. Bagian Iisan meliputi pengambilan saksi, ahli, dan wakil pembela atau pengacara.
  2. Bagian tertulis meliputi penjelasan Misalnya: Penjelasan jawaban, Penjelasan baiasan, Surat, Dokumen

Pengambilan keputusan Mahkamah Internasionai berdasarkan kelebihan suara hakim-hakim yang hadir (quorum 9 orang hakim). Apabila terjadi seri (jumlah suars sama), maka Ketua Mahkamah Internasionai dapat menentukan sendir keputusannya.
Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan final (terakhir) yang tidak dapat diajukan banding. Setiap negara harus tunduk dan mendukung keputusan Mahkamah Internasional.

Memberi nasihat.

Pemberian nasihat kepada para pihak yang bersengketa tidak bersifat memihak tetapi masing-masing berjanji untuk mematuhi peraturan.

Prosedur pemberian nasihat, sebagai berikut:

  1. Permintaan secara tertulis dengan disertai dokumen yang diperkirakan dapat memberikan penjelasan sengketa
  2. Panitia memberitahukan kepada semua Negara dan lembaga internasional yang berkepentingan untuk menghadap mahkamah inernasional

Penyelesaian Sengketa secara Damai melalui Jalur di Luar Pengadilan

Negosiasi

Negosiasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa untuk memperoleh penyelesaian secara damai.

Mediasi

Mediasi (perantara) jasa baik, yaitu penyelesaian sengketa yang diberikan pihak ketiga (negara atau lembaga internasional) untuk mengadakan penyelesaian.

 Mediasi : Mediator mempunyai peranan yang lebih aktif dan ikut serta dalam perundingan.

 Jasa Baik : Jasa baik yang diberikan oleh pihak ketiga sudah selesai dalam arti tidak terlibat lagi apabila pihak ketiga sudah mempertemukan kedua belah pihak.

Konsiliasi

Konsiliasi Dalam arti luas berarti penyelesaian sengketa secara damai melalui bantuan negara lain atau badan penyelidik yang tidak memihak (komite penasihat).

Dalam arti sempit Konsiliasi berarti pengajuan persengketaan kepada komisi atau komite untuk membuat laporan dengan usulan penyelesaian yang tidak mengikat.

Penyelesaian yang diadakan di bawah pimpinan PBB.

Para anggota PBB berjanji untuk menyelesaikan persengketan mereka tanpa melalui kekerasan atau perang (pasal 2 Piagam PBB).Tanggung jawab penyelesaian sengketa diserahkan kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Dewan Keamanan PBB bertindak dalam beberapa hal, yaitu :

  1. Persengketaan yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
  2. Peristiwa yang mengancam perdamaian.
  3. Peristiwa yang melanggar perdamaian.
  4. Tindakan penyerangan (agresi).

Penyelesaian Sengketa melalui Cara Kekerasan

Cara penyelesaian sengketa dengan kekerasan (paksaan) sebagai berikut:

Perang

Fungsi perang, antara lain:

  • sebagai sanksi terakhir
  • sebagai cara untuk menegakkan hukum.

Tujuan perang yaitu menaklukkan lawan dan menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi pihak lawan.

Retorsi

Retorsi adalah balas dendam yang dilakukan terhadap negara lain yang tidak bersikap sopan.

Balas dendam dilakukan dengan perbuatan yang tidak bersahabat tetapi sah.

Reprisals (tindakan balas dendam)

Reprisals adalah tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan ganti rugi (dengan cara yang tidak sah).

Contoh : penahanan orang (sandra) atau benda.

Blokade

Blokade yaitu tindakan penyelesaian sengketa dengan cara membiokir pelabuhan dengan maksud agar negara tersebut memenuhi permintaan untuk perdamaian.

Intervensi

Intervensi (campur tangan) adalah penyelesaian sengketa dengan cara campur tangan urusan dalam negara yang bersengketa.

Untuk menegakkan dan terbinanya perdamaian dan keamanan internasional, maka Dewan Keamanan PBB dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:

  1. Panitia staf militer
  2. Panitia perlucutan senjata
  3. Pasukan PBB, antara lain :
  • UNEF (United Nation Emergency), yaitu pasukan perdamaian PBB untuk Timur Tengah, Korea Selatan, dan Korea Utara.
  • UNDOF (United Nation Disengagement Observer Force), yaitu pasukan PBB sebagai pengawas suatu pertikaian senjata.
  • UNMOGIP (United Nation Military Observer Group for India and Pakistan), yaitu pasukan PBB untuk India dan Pakistan.
  • UNTSG (United Naiion Truce Supervision Organization in Palestine), yaitu pasukan perdamaian PBB untuk Paiestina.
  • UNOC (United Nation Operation for Congo), yaitu pasukan perdamaian PBB untuk Kongo.
  • ICCS (International Comission for Control and Supervision), yaitu pasukan PBB untuk perdamaian Vietnam Selatan.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Macam Macam Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Terlengkap. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya:

6 Subjek Hukum Internasional Beserta Penjelasan

Pengertian Dan Penjelasan Sumber Hukum Internasional Terlengkap

Pengertian, Tujuan Dan Klasifikasi Hukum Internasional Terlengkap