Pengertian Hukum Internasional
1. Secara etimologi hukum internasional diartikan sebagai berikut:
- Hukum Antamegara, yaitu kumpuian peraturan yang mengatur hubungan antar negara.
- Hukum Antarbangsa (Hukum Bangsa-bangsa), yaitu kumpuian peraturan yang mengatur hubungan antarbangsa.
2. Hugo De Groot (Grotius – Bapak Hukum Internasional daiam bukunya Jure Belli ac Pads (The Law of War and Peace)
Hukum Internasional adalah hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara yang ditunjuk. untuk kepentingan bersama di negara-negara yang menyatukan diri didalamnya.
3. JG. Starke (An Introduction to Internasional Law)
Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dan asas- asas dan karenanya ditaati daiam hubungan antar negara.
4. C. Cheney Hyde (International Law)
Hukum Internasional adalah peraturan-peraturan hukum mengenai peiaksanaan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi internasional, hubungan lembaga-lembaga organisasi itu, serta hubungannya dengan negara-negara dan individu-individu.
5. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antar negara, antara negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama Iainnya.
6. John Austin
Hukum internasional hanya sebagai basa-basi (sopan-santun) daiam pergaulan internasional dan bukan hukum daiam arti sebenamya. Hal ini karena tidak ada kekuasaan yang berdaulat yang berada di atas negara-negara yang dapat mengikat dan dapat memaksakan agar hukum internasional ditaati dan dipatuhi.
7. Sam Suhaedi
Hukum internasional merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup masyarakat internasional.
8. Wirjono Projodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.
Jadi, secara keseluruhan, Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang terdiri atas asas-asas dan peraturan- peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara.
Tujuan Hukum internasional
Tujuan hukum internasional, antara lain :
- Menciptakan sistem hukum yang teratur daiam hubungan-hubungan internasional dengan memperhatikan asas keadilan.
- Mengatur masalah bersama yang penting daiam hubungan subjek-subjek hukum internasional.
Klasifikasi Macam-macam Hukum internasional
1. Menurut Sri Jutmini dan Winamo
- Hukum internasional umum, yaitu peraturan yang dilaksanakan secara universal.
- Hukum internasional regional, yaitu peraturan-peraturan yang tumbuh dengan adanya hubungan antamegara dan terbatas pada lingkungan beriakunya. Hukum internasional regional tumbuh melalui hukum kebiasaan. Peraturan-peraturan regional tidak berarti derajatnya lebih rendah daripada peraturan intemasional Peraturan-peraturan regional hanya bersifat menambah (complementary) atau berhubungan (correlated). Apabila terjadi konflik regional, maka pengadilan internasional harus menggunakan peraturan-peraturan regional yang diakui sah bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian.
- Hukum internasional khusus, yaitu peraturan-peraturan yang hanya berlaku pada negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu. Hukum internasional khusus tumbuh melalui perjanjian (konvensi) internasional. Contoh : Konvensi Eropa tentang HAM.
2. Menurut Konferensi Wina Tahun 1969 (Modern)
- Hukum internasional tertulis adalah hukum internasional hanya berlaku untuk perjanjian-perjanjian antarnegara (disebut Perjanjian Internasional Tertulis).
- Hukum Internasional tidak tertulis adalah hukum internasional yang berupa perjanjian- perjanjian yang dilakukan secara lisan disertai catatan tertulis atau nota resmi dan nota pribadi di pejabat negara yang bersangkutan.
3. Menurut wilayah:
- Hukum Internasional Umum (general) adalah Hukum Intemaisonal yang tidak terbatas oleh suatu wilayah tertentu (berlaku seluryh dunia).
- Hukum Internasional Regional adalah Hukum Internasional yang terbatas oleh wilayah tertentu.
Misal :- Hukum Internasional Amerika Latin
- Hukum Internasional ASEAN
4. Menurut objeknya
- Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain.
- Hukum Publik Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara suatu negara dengan negara lain dalam hubungan internasional. Menurut Grotius, Hukum Publik Internasional (Hukum Internasional Publik) terdiri atas:
- Hukum Damai adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara-negara dalam keadaan damai.
- Hukum Perang adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara-negara yang berperang dan menentukan larangan-larangan mengenai cara berperang.
Beberapa hal yang harus dihormati pada saat perang, antara lain :
- Kota terbuka tidak boleh dibom.
- Tempat Palang Merah dan petugasnya harus mendapat perlindungan.
- Perang kuman (biologi) dan kimia dilarang.
- Tawanan yang luka harus mendapat perawatan.
- Tidak boleh membinasakan penduduk sipil.
- Larangan pengrusakan terhadap fasilitas umum dan tempat ibadah.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian, Tujuan Dan Klasifikasi Hukum Internasional Terlengkap. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.
Baca postingan selanjutnya:
Struktur Beserta Penjelasan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)
Sejarah Dan Tujuan Berdirinya Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Terlengkap
Pelaksanaan, Fungsi Serta Batal dan Berakhirnya Perjanjian Internasional