Penggolongan macam-macam Perjanjian Internasional:
1. Dilihat dari jumlah pesertanya :
Perjanjian bilateral, yaitu perjanjian yang dibuat (diadakan) oleh dua negara (subjek Hukum Internasional).
Contoh :
- Perjanjian Indonesia dengan RRC tentang Dwi Kewarganegaraan (Jakarta, 22 April 1955).
- Perjanjian RJ – Thailand (Bangkok 17 Desember 1969 dan berlaku 7 April 1972) tentang Landas Kontinen Selat Malaka bagian Utara dan Laut Andaman.
Perjanjian multilateral, yaitu perjanjian yang dibentuk (diadakan) oleh lebih dari dua negara (subjek Hukum Internasional)
Contoh:
- Konvensi Jeneva Tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.
- Konvensi Jeneva Tahun 1958 tentang Hukum Laut.
- Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
- Deklarasi Bangkok (Thailand) Desember 1995 tentang Kawasan Bebas Nuklirdi Wilayah Negara-negara ASEAN.
- Konvensi Jamaica 10 Desember 1982 tentang Hukum Laut.
Penggolongan Perjanjian Internasional yang sering digunakan sekarang adalah perjanjian bilateral dan multilateral.
2. Dilihat dan fungsinya :
- Law making treaty (traite lois), yaitu perjanjian yang menghasilkan ketentuan kaidah hukum yang berlaku umum dan terbuka bagi pihak ketiga (negara yang tidak ikut dalam perjanjian)
- Treaty conctract (traite contract), yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan hak dan kewajiban (mengikat) diantara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Contoh : Perjanjian Indonesia, Australia, dan Timor Timur tentang Perbatasan Ketiga Negara.
3. Dilihat dari masa berlakunya perjanjian :
a. Executed treaty, yaitu :
- perjanjian yang berurusan dengan tindakan yang harus dilakukan segera dan setelah diiaksanakan persoalannya akan selesai sekaligus.
- perjanjian yang akan berakhir setelah dilaksanakannya peijanjian tersebut.
Contoh : Perjanjian Indonesia dengan Belanda tentang Penyerahan Irian Barat (New York, 15 Agustus 1962).
b. Executory treaty, yaitu perjanjian yang beriaku secara terns menerus menyangkut tindakan- tindakan yang harus dilakukan secara teratur.
Contoh:
- Perjanjian Indonesia dengan Malaysia tentang Normalisasi Hubungan Kedua Negara.
- Perjanjian Rl – Thailand (Bangkok 17 Desember 1969 dan beriaku 7 April 1972) tentang Landas Kontinen Selat Malaka bagian Utara dan Laut Andaman.
4. Dilihat dari lokasi (wilayah):
- Perjanjian regional, yaitu yang diadakan oleh negara dalam satu kawasan tertentu.
Contoh : Deklarasi Bangkok tentang Pembentukan ASEAN. - Perjanjian intemasional, yaitu yang diadakan oleh negara-negara di dunia.
Contoh : Piagam PBB 24 Oktober 1948 tentang Pembentukan PBB.
5. Dilihat dari kepentingan atau sifatnya :
- Perjanjian tertutup artinya perjanjian yang tidak menerima negara lain sebagai peserta baru.
- Perjanjian terbuka, artinya perjanjian yang memungkinkan negara lain mengajukan diri untuk ikut serta sebagai anggota.
6. Dilihat dari subjek Hukum Internasional:
- Perjanjian antamegara.
- Perjanjian antara Negara dengan Organisasi Internasional.
- Perjanjian antara Organisasi Internasional dengan Organisasi Intemasional.
7. Dilihat dari isinya :
- Perjanjian Internasional di bidang politik.
- Perjanjian Internasional di bidang ekonomi.
- Perjanjian Internasional di bidang hankam.
8. Dilihat dari proses atau tahapan pembentukannya :
- Perjanjian formal (penting), yaitu perjanjian yang dibuat melalui tiga tahap (negosiasi, penandatanganan, dan ratifikasi). Contoh : Traktat, Pakta, dan Konvensi
- Perjanjian sederhana, yaitu perjanjian yang dibuat melalui dua tahap (negosiasi dan penandatanganan). Contoh : (Lihat istilah-istilah Perjanjian Intemasional selain traktat, pakta, dan konvensi).
9. Dilihat dari Surat Presiden kepada DPR-GR No. 2826/HUKUM/1960 (22 Agustus 1960):
- Perjanjian Internasional yang memuat materi yang penting (traktat)
Contoh : Perjanjian Indonesia dengan RRC tentang Dwi Kewanganegaraan (Jakarta, 22 April 1955) - Perjanjian Intemasional yang memuat materi yang kurang penting (agreement)
Contoh : Perjanjian Indonesia dengan Malaysia tentang Selat Malaka dan Laut Cina Selatan (27 Oktober 1969)
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Macam-Macam Penggolongan Perjanjian Internasional. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.
Baca postingan selanjutnya:
Pengertian Dan Istilah Perjanjian Internasional
Pengertian, Fungsi, Tugas Pokok Dan Hak Perwakilan Konsuler
Pengertian, Macam, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Terlengkap
Pengertian, Kedudukan Dan Peran Departemen Luar Negeri Terlengkap
Tujuan, Prinsip, Dan Unsur-Unsur Politik Luar Negeri RI Terlengkap
Pengertian Hubungan Internasional Dan Politik Luar Negeri RI Bebas Aktif